KOTA MALANG – malangpagi.com
Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat total 166,58 Kg.
Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Imam Sugianto menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut yaitu, CRIZ, ADB, AJ, DIK, SUK, dan RID.
“Kami (Polda Jatim) bersama Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan berat total 166,58 Kg dan telah menetapkan enam tersangka,” ujar Imam saat Konferensi Pers, bertempat di Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).
Dalam Konferensi Pers itu, Imam mengungkapkan kronologi awal terbongkarnya peredaran narkotika jenis ganja tersebut
Dikatakan Imam, terungkapnya kasus tersebut berawal dari tertangkapnya CRIZ dan ADB pada 11 September 2024 di rumah kos Jl. Wuni No. 2 Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan barang bukti berupa Ganja dengan berat 3.000 gram (3 kg).
Kemudian, tersangka AJ juga berhasil dibekuk pada tanggal 11 September 2024, di dalam kos yang sama dengan barang bukti berupa Ganja dengan berat 79,55 gram.
“Petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus tersebut, maka didapat informasi ada pengiriman ganja jumlah besar yang akan masuk ke malang,” terangnya.
Setelah itu, lanjut Imam, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa ganja yang dikirim dari luar pulau tersebut tiba di Malang.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi Rosalia Indah,” ujarnya.
Lebih lanjut, dijelaskannya, petugas melakukan penelusuran dan didapat barang bukti awal yakni akan ada pengiriman berupa ganja seberat 36,2 Kg melalui ekspedisi Rosalia Indah.
Kemudian, Imam mengatakan, petugas mengamankan barang bukti tersebut serta melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa seseorang yang sudah dikantongi identitasnya tersebut berada di Karangploso Kabupaten Malang.
“Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka DIK, RID dan SUK dirumah yang dihuni tersangka di Karangploso, Kabupaten Malang,” ungkap Imam.
Lebih lanjut, Imam membeberkan bahwa tersangka DIK membawa petugas ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah yang dihuni tersangka kemudian didapatkan barang bukti ganja dengan berat 41,2 Kg dan ganja yang juga disita di dalam bak truck depan kontrakan sebanyak 86,1 kg.
“Total ganja yang dapat diamankan petugas sebanyak 163,58 Kg,” jelasnya.
Diungkapkannya, menurut keterangan DIK, ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut dengan truk Fuso yang dikendarai oleh RID dan SUK.
“Sesampainya di tepi jalan didepan pasar karangploso Jl. Raya Dipenogoro Ds. Girimoyo Kec. Karangploso Kab. Malang, ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada TSK CRIZ dan ADB seberat 3 Kg (tertangkap sebelumnya), sedangkan sisanya sebanyak 163,58 Kg diamankan petugas dari TSK DIK, RID dan SUK,” terangnya.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” pungkasnya. (YD)