
KOTA MALANG – malangpagi.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Malang Raya memastikan kebijakan pengembalian mobil dinas tidak berdampak kendala pada kinerja kelembagaan.
Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib mengatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan total enam unit mobil dinas ke KPU Provinsi Jawa Timur, sejak beberapa hari lalu.
“Ada enam mobil dinas yang telah kami kembalikan pada 12 Februari kemarin. Pengembalian mobil dinas ini tidak mempengaruhi kinerja kami, segala urusan tetap kami laksanakan seperti biasa,” ujar Toyyib.
Toyyib menyampaikan bahwa anggaran mobil yang dikembalikan tersebut berasal dari KPU RI. Kemudian, lanjutnya, KPU RI memberikan mandat kepada KPU tingkat provinsi untuk melakukan koordinasi terkait pemenuhan atau pengadaan kendaraan dinas.
“Itu sebenarnya anggaran dari pusat atau KPU RI. Kemudian, ditugaskan kepada masing-masing KPU provinsi dan dikoordinasikan ke tingkat Kabupaten dan Kota,” jelasnya.
Toyyib menyebut, adanya efisiensi anggaran ini tidak mengganggu kinerja para komisioner.
“Kami masih bisa menggunakan kendaraan pribadi, seperti dengan sepeda motor. Intinya, dengan kebijakan yang ada kami tetap menjalankan tugas seperti biasa,” tegasnya.
Selaras dengan Ketua KPU Kota Malang, Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan bahwa seluruh kegiatan operasional tetap berjalan dengan menggunakan kendaraan yang ada.
“Mobil dinas sudah dikembalikan ke KPU Jawa Timur sejak dua hari lalu. Kami masih bisa melaksanakan kegiatan dengan kendaraan operasional yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan bahwa seluruh aktivitas seluruh komisioner tetap berjalan seperti semula meski mobil dinas telah dikembalikan.
“Tidak berdampak, karena kami juga biasanya menggunakan kendaraan pribadi. Masih aman dan lancar,” terangnya.
Dirinya menyebut, total kendaraan yang dikembalikan sama dengan unit di KPU kabupaten kota lainnya.
“Kalau jumlah itu ada enam mobil Xpander. Pengembalian langsung ke KPU Jawa Timur, karena yang bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Jawa Timur Nanik Karsini mengatakan bahwa tenggat waktu pengembalian kendaraan dinas paling lambat dilakukan per hari ini.
“Paling lambat itu 14 Februari 2025, dengan jumlah mobil se-Jawa Timur ada 232 unit. Anggaran (terdampak efisiensi) sekitar Rp10 miliar,” pungkasnya. (YD)