Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

KRK ini, Penyebab Molornya Penerbitan IMB Rumah Pompa PDAM

by Red
10 Juli 2019
in Global
Bagikan Berita

Pemasangan papan peringatan di gedung mesin pompa air milik PDAM Kota Malang.

KABUPATEN MALANG – malangpagi.com

Penyebab molornya penerbitan IMB rumah pompa PDAM adalah izin Keterangan Rencana Kabupaten (KRK). Dimana, izin tersebut sebagai pengganti IPPT (Izin Peruntukan Pembangunan Tanah) yang dulunya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

Sejak dikeluarkan Perda Kabupaten Malang No 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung, syarat penerbitan IMB harus memiliki KRK yang dikeluarkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

Rumah pompa sumber air Wendit itu berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sehari setelah menerima surat teguran dari Satpol PP Pemkab Malang pada 15 Mei lalu, PDAM Kota Malang langsung mulai mengurus IMB dan HO (Izin gangguan).

Saat pengurusan IMB itulah, PDAM mengetahui KRK menjadi syarat pengurusan IMB, yang dapat diurus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang.

Baca Juga :

Kepala Desa Ngroto Apresiasi Sosialisasi yang Diadakan Kris Dayanti

10 Januari 2024

Pasca Debat Capres-Cawapres Ke 3, Kris Dayanti Optimis Ganjar Mahfud Menang

9 Januari 2024
Satlantas Polresta Malang Kirim Dua Tangki Air Bersih ke Perumahan City Side Residence Gadang

Satlantas Polresta Malang Kirim Dua Tangki Air Bersih ke Perumahan City Side Residence Gadang

6 April 2022
Sukseskan PTM, MI AL Hasib Gelar Vaksinasi Anak

Sukseskan PTM, MI AL Hasib Gelar Vaksinasi Anak

28 Januari 2022

Pelanggan PDAM Gruduk Gedung DPRD Kota Malang. Ada Apa ?

5 November 2021
Load More

Enam hari berselang, teguran kedua dilayangkan Satpol PP. Kemudian pada 24 Mei dikeluarkan surat teguran ketiga. Lalu terbit surat peringatan pertama hingga ketiga yang disusul pemasangan papan pengawasan oleh Satpol PP, Selasa (9/7/2019).

“Kami sudah mengurus perizinan yang diminta Pemkab Malang. Termasuk syarat-syarat yang diminta. Tetapi entah mengapa dalam prosesnya kok lambat. Perizinan diurus di Kabupaten Malang,” terang M Nor Muhlas, Direktur Utama PDAM Kota Malang, Rabu (10/7/2019).

Pihak PDAM juga menyayangkan langkah Satpol PP yang memasang papan pengawasan karena dianggap tak memiliki IMB dan HO. Sebab, keberadaan rumah pompa sumber air Wendit atas campur tangan pemerintah pusat dan menunjuk Pemkot Malang untuk mengelola.

“Ini antar pemerintah, semestinya tidak begitu. Karena pemerintah pusat-lah yang mendirikan bangunan pompa itu untuk kepentingan publik dan menunjuk Pemkot Malang dalam hal ini PDAM Kota Malang untuk mengelolanya,” sesal Muhlas.

Belum lagi, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malang yang berdomisili di Kota Malang. Jadi, pompa sumber air Wendit juga berfungsi menyuplai kebutuhan air bagi puluhan ribu warga.

Hal senada juga disampaikan Indah dari Bagian Sarana Prasarana PDAM Kota Malang. Menurutnya pengurusan izin beserta persyaratan terbitnya IMB sudah dilakukan sehari setelah memperoleh surat teguran dari Satpol PP Kabupaten Malang.

“Ada syarat yang ditentukan dalam proses pengurusan IMB di Kabupaten Malang yakni adanya KRK yang harus dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya. Kami masih di proses itu, dan sudah memenuhi kelengkapan syarat untuk terbitnya dokumen itu,” kata Indah.

Ketika ditanya kapan pengurusan IMB kelar? Pihaknya hanya bisa pasrah akan proses perizinan yang diberlakukan oleh Pemkab Malang. “Selesainya kapan itu yang kami tidak tahu, karena menunggu dari pihak Kabupaten Malang.

 

 

 

 

Reporter : Red

Editor      : Tikno


Bagikan Berita
Tags: #Humas Pemkot MalangMalangPDAM
ADVERTISEMENT

Related Posts

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Kejutan Akhir Tahun 2024, Selecta Batu Luncurkan Wahana Baru Ranch Dino

Kejutan Akhir Tahun 2024, Selecta Batu Luncurkan Wahana Baru Ranch Dino

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Hari Ini, Suplai Air PDAM Kota Malang di Matikan

Hari Ini, Suplai Air PDAM Kota Malang di Matikan

Pemkab Malang Gugat Kementerian PUPR Terkait SIPA dan Sumber Air Mendit

Pemkab Malang Gugat Kementerian PUPR Terkait SIPA dan Sumber Air Mendit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin