SAMPANG – Malangpagi. com
Kurir Sabu-sabu, Rohim (27) asal warga Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang disergap Satnarkoba Polsek Kedungdung di depan warung di Desa Patarongan.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra saat pres release menyampaikan, pada hari Selasa 14 Juli 2020 Satnarkoba Polsek Kedungdung Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap tersangka Rohim (27) di depan warung Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
“Dalam penangkapan tersebut, Satnarkoba Polsek Kedungdung berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 0,41 gram,”jelasnya.
Untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sampang.
“Akibat dari perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor tahun 2009 tentang narkotika, di pidana dengan penjara paling singkat enam Tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000 (Satu miliar) dan paling banyak 10.000.000.000(Sepuluh Miliar),”pungkasnya.
Pewarta: Widodo
Editor: Redaksi