Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

LBH Malang Desak Kantor Leasing yang Gembok Motor Kliennya Selesaikan Masalah Secara Baik-baik

Alih-alih mendapatkan solusi, melainkan saling lempar kewenangan dari pihak leasing yang diterima Sutikno.

by Red
14 Oktober 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Motor Sutikno yang drantai dan digembok kantor leasing di Jalang Buring Kota Malang. (Foto: Dodik/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Peristiwa penggembokan dan perantaian sepeda motor sepihak yang dilakukan salah satu perusahaan leasing di Kota Malang menyita perhatian berbagai kalangan.

Peristiwa tersebut dialami Sutikno (41), warga Jalan Laksda Sucipto Kota Malang, yang motornya digembok paksa oleh salah satu karyawan kantor leasing di Kota Malang, pada Sabtu, 9 Oktober lalu.

Melalui kuasa hukumnya dari LBH Malang, Sutikno mencoba menempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik. Alih-alih mendapatkan solusi, melainkan saling lempar kewenangan dari pihak leasing yang diterimanya.

“Kemarin [Selasa, 12/10/2021] saya didampingi rekan-rekan dari LBH Malang mencoba mendapatkan solusi terkait permasalahan ini, dengan mendatangi kantor leasing di Jalan Buring, tempat di mana motor saya dirantai dan digembok,” tutur Sutikno pada Malang Pagi, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga :

No Content Available
Load More

“Akan tetapi pihak leasing seolah melempar kewenangan. Dengan berkilah bahwa wewenang berada pada kantor leasing yang berada di Singosari. Padahal saya kan nasabah leasing yang di kantor Jalan Buring. Lagipula motor saya dirantai dan digembok di situ,” imbuhnya.

Ditemui di kantornya, Andi Rachmanto bersama beberapa advokat publik dari LBH Malang selaku kuasa hukum Sutikno menyayangkan terjadinya peristiwa penggembokan dan perantaian motor oleh pihak leasing.

“Ini yang perlu kita pertanyakan. Kenapa sampai terjadi peristiwa penggembokan dan perantaian sepihak. Yang mana hal tersebut terjadi di kantor leasing. Lantas dari mana rantai dan gembok itu berasal? Apakah memang sudah disiapkan? Selain itu, seperti apa prosedurnya dari pihak leasing? Padahal ini klien kami ini berniat menyelesaikan. Makanya yang bersangkutan menghadap ke kantor. Bukannya solusi yang didapat, malah motornya digembok dan dirantai,” beber alumni Fakultas Hukum Unisma itu, Kamis (14/10/2021).

Andi, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Malang, menegaskan bahwa sudah seharusnya masyarakat memahami putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019. Yang menyatakan mengubah pasal ayat 2 dan 3 pasal 15 Undang Undang Jaminan Fidusia, karena dianggap bertentangan dengan UUD 45.

“Jelas akan makna putusan MK tersebut, yakni guna menciptakan suasana kondusif di masyarakat terkait eksekusi jaminan fidusia agar lebih berperikemanusiaan. Ini kok malah main ‘rantai Gembok’. Akhirnya kami lapor polisi atas peristiwa ini,” jelas Andi.

“Semoga saja permasalahan ini lekas selesai dengan baik. Karena saya rasa masyarakat risih atas terjadinya peristiwa ini, dan negara kita adalah negara hukum yang menjunjung tinggi etika sopan santun,” pungkasnya. (Dodik/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Motor digembok leasing
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bung Karno Cup 2026, DPC PDI Perjuangan Kota Malang Rangkul Anak Muda Lewat Domino dan Mobile Legends

Bung Karno Cup 2026, DPC PDI Perjuangan Kota Malang Rangkul Anak Muda Lewat Domino dan Mobile Legends

27 Juni 2026

...

Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Unisma Kelola Keuangan Secara Bijak

Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Unisma Kelola Keuangan Secara Bijak

25 Juni 2026

...

Tiga Karakter dalam Satu Lini, Hyundai New CRETA Tawarkan Pilihan Sesuai Gaya Hidup

Tiga Karakter dalam Satu Lini, Hyundai New CRETA Tawarkan Pilihan Sesuai Gaya Hidup

24 Juni 2026

...

RSU Brimedika dan Mahasiswa UMM Gelar Health Expo 2026, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

RSU Brimedika dan Mahasiswa UMM Gelar Health Expo 2026, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

23 Juni 2026

...

Puluhan Band Siap Meriahkan PartiLibur Caravan 2026 di BNS Batu

Puluhan Band Siap Meriahkan PartiLibur Caravan 2026 di BNS Batu

22 Juni 2026

...

Ribuan Warga Malang Raya Deklarasikan Dukungan untuk Program MBG di Alun-Alun Tugu

Ribuan Warga Malang Raya Deklarasikan Dukungan untuk Program MBG di Alun-Alun Tugu

20 Juni 2026

...

Wali Kota Malang Instruksikan ASN Kenakan Jersey Tim Piala Dunia Setiap Jumat

Wali Kota Malang Instruksikan ASN Kenakan Jersey Tim Piala Dunia Setiap Jumat

19 Juni 2026

...

Load More
Next Post
Nasib 57 Pegawai KPK yang Dipecat, Mulai Jadi Petani Hingga Penjual Nasi Goreng

Nasib 57 Pegawai KPK yang Dipecat, Mulai Jadi Petani Hingga Penjual Nasi Goreng

Polresta Malang Kota Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan dan Perusakan Libatkan Pengacara

Polresta Malang Kota Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan dan Perusakan Libatkan Pengacara

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin