Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

LBH Malang Desak Kantor Leasing yang Gembok Motor Kliennya Selesaikan Masalah Secara Baik-baik

Alih-alih mendapatkan solusi, melainkan saling lempar kewenangan dari pihak leasing yang diterima Sutikno.

by Red
14 Oktober 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Motor Sutikno yang drantai dan digembok kantor leasing di Jalang Buring Kota Malang. (Foto: Dodik/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Peristiwa penggembokan dan perantaian sepeda motor sepihak yang dilakukan salah satu perusahaan leasing di Kota Malang menyita perhatian berbagai kalangan.

Peristiwa tersebut dialami Sutikno (41), warga Jalan Laksda Sucipto Kota Malang, yang motornya digembok paksa oleh salah satu karyawan kantor leasing di Kota Malang, pada Sabtu, 9 Oktober lalu.

Melalui kuasa hukumnya dari LBH Malang, Sutikno mencoba menempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik. Alih-alih mendapatkan solusi, melainkan saling lempar kewenangan dari pihak leasing yang diterimanya.

“Kemarin [Selasa, 12/10/2021] saya didampingi rekan-rekan dari LBH Malang mencoba mendapatkan solusi terkait permasalahan ini, dengan mendatangi kantor leasing di Jalan Buring, tempat di mana motor saya dirantai dan digembok,” tutur Sutikno pada Malang Pagi, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga :

No Content Available
Load More

“Akan tetapi pihak leasing seolah melempar kewenangan. Dengan berkilah bahwa wewenang berada pada kantor leasing yang berada di Singosari. Padahal saya kan nasabah leasing yang di kantor Jalan Buring. Lagipula motor saya dirantai dan digembok di situ,” imbuhnya.

Ditemui di kantornya, Andi Rachmanto bersama beberapa advokat publik dari LBH Malang selaku kuasa hukum Sutikno menyayangkan terjadinya peristiwa penggembokan dan perantaian motor oleh pihak leasing.

“Ini yang perlu kita pertanyakan. Kenapa sampai terjadi peristiwa penggembokan dan perantaian sepihak. Yang mana hal tersebut terjadi di kantor leasing. Lantas dari mana rantai dan gembok itu berasal? Apakah memang sudah disiapkan? Selain itu, seperti apa prosedurnya dari pihak leasing? Padahal ini klien kami ini berniat menyelesaikan. Makanya yang bersangkutan menghadap ke kantor. Bukannya solusi yang didapat, malah motornya digembok dan dirantai,” beber alumni Fakultas Hukum Unisma itu, Kamis (14/10/2021).

Andi, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Malang, menegaskan bahwa sudah seharusnya masyarakat memahami putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019. Yang menyatakan mengubah pasal ayat 2 dan 3 pasal 15 Undang Undang Jaminan Fidusia, karena dianggap bertentangan dengan UUD 45.

“Jelas akan makna putusan MK tersebut, yakni guna menciptakan suasana kondusif di masyarakat terkait eksekusi jaminan fidusia agar lebih berperikemanusiaan. Ini kok malah main ‘rantai Gembok’. Akhirnya kami lapor polisi atas peristiwa ini,” jelas Andi.

“Semoga saja permasalahan ini lekas selesai dengan baik. Karena saya rasa masyarakat risih atas terjadinya peristiwa ini, dan negara kita adalah negara hukum yang menjunjung tinggi etika sopan santun,” pungkasnya. (Dodik/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Motor digembok leasing
ADVERTISEMENT

Related Posts

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

19 September 2026

...

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

18 September 2026

...

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026

...

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

Digelontor Rp157 Miliar, TPA Supit Urang Dibidik Jadi Mesin Pengolah 150 Ton Sampah Sehari

17 September 2026

...

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

17 September 2026

...

Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Sukun, Polisi Buru Pengendara Motor Berhelm Merah

Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Sukun, Polisi Buru Pengendara Motor Berhelm Merah

16 September 2026

...

Luncurkan Program AI, BINUS @Malang Dorong Mahasiswa Jadi Pengendali Teknologi

Luncurkan Program AI, BINUS @Malang Dorong Mahasiswa Jadi Pengendali Teknologi

14 September 2026

...

Load More
Next Post
Nasib 57 Pegawai KPK yang Dipecat, Mulai Jadi Petani Hingga Penjual Nasi Goreng

Nasib 57 Pegawai KPK yang Dipecat, Mulai Jadi Petani Hingga Penjual Nasi Goreng

Polresta Malang Kota Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan dan Perusakan Libatkan Pengacara

Polresta Malang Kota Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan dan Perusakan Libatkan Pengacara

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin