Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Limbah Perumahan Diduga Cemari Sumber Mata Air Warga Giripurno

Kasi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP, Ida Faoedji menjelaskan, banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

by Red
19 Desember 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

(Foto: istimewa)

KOTA BATU – malangpagi.com

Salah satu perumahan di Dusun Sawahan, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Jumat (17/12/2021) diinspeksi mendadak (sidak) oleh anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Kepala Desa Giripurno, Bappeda, dan Satpol PP.

Sidak tersebut dilakukan atas laporan warga sekitar perumahan, yang mengaku limbah yang diduga berasal dari perumahan telah mencemari sumber mata air.

Jatmiko, selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Batu menjelaskan, sidak kali ini adalah yang kedua kalinya. “Pihak pengembang tidak mengindahkan keputusan pada sidak pertama, yang antara lain dilarang meneruskan aktivitas pembangunan lagi. Kemudian, hanya boleh dilakukan sebatas pembangunan plengsengan, karena tanah sekitar perumahan longsor,” tuturnya.

Lebih lanjut Jatmiko menambahkan, dalam sidak kali ini, pihaknya menemukan fakta bahwa garis pembatas dilarang melintas diputus secara paksa. “Sudah plengsengan tidak dikerjakan, aktivitas pembangunan tetap diteruskan, garis pembatas malah dicabut. Maunya apa pengembang itu?,” tukasnya.

Baca Juga :

Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Gelar Tes Urine Acak

Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Gelar Tes Urine Acak

11 Januari 2022
Petugas Gugus Tugas Covid-19 Sampang Keluhkan Uang Transport Tak Kunjung Cair

Jelang Lebaran, Harga Daging dan Ikan di Kota Batu Merangkak Naik

6 Mei 2021
Plt Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kenapa?

Plt Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kenapa?

8 November 2018
Sutiaji Beri Peringatan 43 Toko Modern Yang Belum Memiliki Ijin Usaha

Sutiaji Beri Peringatan 43 Toko Modern Yang Belum Memiliki Ijin Usaha

23 Oktober 2018
Sidak Komisi B DPRD di Kantor BP2D Kota Malang

Sidak Komisi B DPRD di Kantor BP2D Kota Malang

11 Oktober 2018
Load More

Dalam sidak kedua ini, ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait tata ruang. “Kalau ini dibiarkan para pengembang akan seenaknya sendiri membangun perumahan tanpa memikirkan hajat hidup orang banyak. Banyak warga mengeluh merasa dirugikan dengan adanya perumahan ini,” katanya.

Pihaknya menegaskan akan memberi sanksi berupa teguran, sanksi administratif, hingga pencabutan izin.

Sementara itu Kasi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP, Ida Faoedji menjelaskan, banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan. “Pelanggaran pertama telah melepas pita penutup jalan yang pernah kami pasang pada sidak pertama. Pelanggaran selanjutnya, dulu waktu ditutup masih ada dua rumah. Tapi sekarang sudah bertambah menjadi enam. Kami sebagai penegak Perda, akan menghentikan aktivitas pembangunan perumahan ini,” jelas Ida.

Ditemukan sisa-sisa pita penutup jalan yang dilepas paksa. (Foto: istimewa)

Di tempat yang sama, Suntoro, selaku Kepala Desa Giripurno mengatakan, pihak pengembang dengan inisial BG saat sidak tidak datang. Bahkan saat dihubungi via telepon seluler tidak ada respons.

“Pembangunan perumahan tersebut nanti limbahnya pasti mencemari sumber mata air warga Giripurno, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan Suwandi, warga yang mengaku terdampak karena rumahnya berada sangat dekat dengan lingkungan perumahan tersebut. Menurutnya, kebutuhan air sehari-hari warga Giripurno mengandalkan sumber mata air yang kini tercemar.

“Kebutuhan mandi, mencuci, juga untuk minum warga sekitar dari dulu menggunakan mata air itu. Jika di atas dibangun perumahan, bukan tidak mungkin limbahnya akan turun ke bawah, dan mencemari sumber.” tutupnya. (Dodik/MAS)


Bagikan Berita
Tags: PencemaransidakSumber Air Giripurno
ADVERTISEMENT

Related Posts

Satpol PP Kota Malang Proses Oknum Anggota yang Merokok di Ruang Laktasi

Satpol PP Kota Malang Proses Oknum Anggota yang Merokok di Ruang Laktasi

10 Februari 2026

...

Harga Daging Ayam di Kota Malang Naik Jelang Ramadan, Tembus Rp42 Ribu per Kg

Harga Daging Ayam di Kota Malang Naik Jelang Ramadan, Tembus Rp42 Ribu per Kg

10 Februari 2026

...

MPD dan FKAUB Malang Raya Bagikan Ribuan Air Mineral dan Roti untuk Jemaah Satu Abad NU

MPD dan FKAUB Malang Raya Bagikan Ribuan Air Mineral dan Roti untuk Jemaah Satu Abad NU

8 Februari 2026

...

Arema FC Tumbangkan Persija 2-0 di GBK, Brace Gabi Antar Singo Edan Pulang dengan Tiga Poin

Arema FC Tumbangkan Persija 2-0 di GBK, Brace Gabi Antar Singo Edan Pulang dengan Tiga Poin

8 Februari 2026

...

Presiden Prabowo Tegaskan Peran NU sebagai Pilar Utama Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo Tegaskan Peran NU sebagai Pilar Utama Persatuan Bangsa

8 Februari 2026

...

Hadiri Harlah 1 Abad NU di Malang, Presiden Prabowo Ajak Pemimpin Bangsa Jaga Persatuan

Hadiri Harlah 1 Abad NU di Malang, Presiden Prabowo Ajak Pemimpin Bangsa Jaga Persatuan

8 Februari 2026

...

Momentum Satu Abad NU di Malang, Gus Kikin Tekankan Persatuan dan Soliditas Warga Nahdliyin

Momentum Satu Abad NU di Malang, Gus Kikin Tekankan Persatuan dan Soliditas Warga Nahdliyin

5 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Cegah Longsor, Himasos UMM Gelar Tanam Pohon di Junrejo

SMK PIM dan CV Insan Berkarya Gelar Launching Program New TEFA

Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Optimistis Jadi Peserta Pemilu 2024

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin