Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Limbah Perumahan Diduga Cemari Sumber Mata Air Warga Giripurno

Kasi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP, Ida Faoedji menjelaskan, banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

by Red
19 Desember 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

(Foto: istimewa)

KOTA BATU – malangpagi.com

Salah satu perumahan di Dusun Sawahan, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Jumat (17/12/2021) diinspeksi mendadak (sidak) oleh anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Kepala Desa Giripurno, Bappeda, dan Satpol PP.

Sidak tersebut dilakukan atas laporan warga sekitar perumahan, yang mengaku limbah yang diduga berasal dari perumahan telah mencemari sumber mata air.

Jatmiko, selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Batu menjelaskan, sidak kali ini adalah yang kedua kalinya. “Pihak pengembang tidak mengindahkan keputusan pada sidak pertama, yang antara lain dilarang meneruskan aktivitas pembangunan lagi. Kemudian, hanya boleh dilakukan sebatas pembangunan plengsengan, karena tanah sekitar perumahan longsor,” tuturnya.

Lebih lanjut Jatmiko menambahkan, dalam sidak kali ini, pihaknya menemukan fakta bahwa garis pembatas dilarang melintas diputus secara paksa. “Sudah plengsengan tidak dikerjakan, aktivitas pembangunan tetap diteruskan, garis pembatas malah dicabut. Maunya apa pengembang itu?,” tukasnya.

Baca Juga :

Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Gelar Tes Urine Acak

Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Gelar Tes Urine Acak

11 Januari 2022
Petugas Gugus Tugas Covid-19 Sampang Keluhkan Uang Transport Tak Kunjung Cair

Jelang Lebaran, Harga Daging dan Ikan di Kota Batu Merangkak Naik

6 Mei 2021
Plt Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kenapa?

Plt Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kenapa?

8 November 2018
Sutiaji Beri Peringatan 43 Toko Modern Yang Belum Memiliki Ijin Usaha

Sutiaji Beri Peringatan 43 Toko Modern Yang Belum Memiliki Ijin Usaha

23 Oktober 2018
Sidak Komisi B DPRD di Kantor BP2D Kota Malang

Sidak Komisi B DPRD di Kantor BP2D Kota Malang

11 Oktober 2018
Load More

Dalam sidak kedua ini, ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait tata ruang. “Kalau ini dibiarkan para pengembang akan seenaknya sendiri membangun perumahan tanpa memikirkan hajat hidup orang banyak. Banyak warga mengeluh merasa dirugikan dengan adanya perumahan ini,” katanya.

Pihaknya menegaskan akan memberi sanksi berupa teguran, sanksi administratif, hingga pencabutan izin.

Sementara itu Kasi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP, Ida Faoedji menjelaskan, banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan. “Pelanggaran pertama telah melepas pita penutup jalan yang pernah kami pasang pada sidak pertama. Pelanggaran selanjutnya, dulu waktu ditutup masih ada dua rumah. Tapi sekarang sudah bertambah menjadi enam. Kami sebagai penegak Perda, akan menghentikan aktivitas pembangunan perumahan ini,” jelas Ida.

Ditemukan sisa-sisa pita penutup jalan yang dilepas paksa. (Foto: istimewa)

Di tempat yang sama, Suntoro, selaku Kepala Desa Giripurno mengatakan, pihak pengembang dengan inisial BG saat sidak tidak datang. Bahkan saat dihubungi via telepon seluler tidak ada respons.

“Pembangunan perumahan tersebut nanti limbahnya pasti mencemari sumber mata air warga Giripurno, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan Suwandi, warga yang mengaku terdampak karena rumahnya berada sangat dekat dengan lingkungan perumahan tersebut. Menurutnya, kebutuhan air sehari-hari warga Giripurno mengandalkan sumber mata air yang kini tercemar.

“Kebutuhan mandi, mencuci, juga untuk minum warga sekitar dari dulu menggunakan mata air itu. Jika di atas dibangun perumahan, bukan tidak mungkin limbahnya akan turun ke bawah, dan mencemari sumber.” tutupnya. (Dodik/MAS)


Bagikan Berita
Tags: PencemaransidakSumber Air Giripurno
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Pasang Pagar di Pasar Gadang, Pembeli Tak Bisa Lagi Transaksi di Pinggir Jalan

Pemkot Malang Pasang Pagar di Pasar Gadang, Pembeli Tak Bisa Lagi Transaksi di Pinggir Jalan

2 Mei 2026

...

May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

1 Mei 2026

...

Akhir Panjang Kasus Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Akhir Panjang Kasus Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

29 April 2026

...

Gudang Rokok di Malang Diduga Dibakar Karyawan, Polisi Ungkap Motif Tutupi Penggelapan Rp7 Miliar

Gudang Rokok di Malang Diduga Dibakar Karyawan, Polisi Ungkap Motif Tutupi Penggelapan Rp7 Miliar

29 April 2026

...

Segera Daftar! Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Malang Dibuka 9 Maret, Sediakan 264 Kursi

Targetkan Retribusi Rp15 Miliar di 2026, Dishub Kota Malang Perketat Pengawasan Karcis Parkir

29 April 2026

...

Kalah Telak dari Persebaya, Kantor Arema FC Dipenuhi Poster Kekecewaan Aremania

Kalah Telak dari Persebaya, Kantor Arema FC Dipenuhi Poster Kekecewaan Aremania

29 April 2026

...

Lapak Pinggir Jalan Pasar Gadang Mulai Dibongkar, Proyek Pelebaran Jalan Segera Berjalan

Lapak Pinggir Jalan Pasar Gadang Mulai Dibongkar, Proyek Pelebaran Jalan Segera Berjalan

28 April 2026

...

Load More
Next Post
Cegah Longsor, Himasos UMM Gelar Tanam Pohon di Junrejo

SMK PIM dan CV Insan Berkarya Gelar Launching Program New TEFA

Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Optimistis Jadi Peserta Pemilu 2024

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin