Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

LSM Komunitas Monitoring dan Advokasi Mendatangi Kantor DPRD Pamekasan

by Red
3 Maret 2020
in Global
Bagikan Berita

LSM KOMAD saat mendatangi kantor DPRD Pamekasan. (Foto: Mery/malangpagi.com)

KABUPATEN PAMEKASAN, Malangpagi.com

Komisi I yang diduga tutup mata terkait pelanggaran aktivitas penimbunan area dengan sirtu yang dilakukan oleh oknun pihak Bos Cafe Arya Wiraraja di lokasi konservasi Mangrove di Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupateb Pamekasan, menuai kecaman dari aktivis LSM Komunitas Monitoring dan Advokasi (KOMAD), Selasa (03/03/2020).

Dalam kondisi mangrove di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan khususnya di Desa Tlanakan, hal ini diperparah dengan adanya penimbunan sirtu di sekitar lahan konservasi mangrove.

Ketua Komad mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pamekasan Komisi I, namun tidak ada satu orang pun di dewan. Menurut keterangan Satpol PP yang bertugas bahwa semua dewan lagi Bimtek.

Ketua LSM KOMAD, Zaini Werwer menilai kegiatan penimbunan di lahan konservasi mangrove ini telah melanggar aturan UU no 27 tahun 2007 pasal 35 huruf f dan g bahkan pada huruf l dijelaskan bahwa melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar aturan perundang-undangan walaupun mereka sudah punya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Baca Juga :

Ops Keselamatan Semeru 2020, Ini Imbauan Kasat Lantas Pamekasan

Ops Keselamatan Semeru 2020, Ini Imbauan Kasat Lantas Pamekasan

6 April 2020
Dampak Pandemi Covid-19, Ini Ajakan Komisi III DPRD Pamekasan

Dampak Pandemi Covid-19, Ini Ajakan Komisi III DPRD Pamekasan

2 April 2020
Polres Pamekasan Gelar Penyemprotan Disinfektan dengan Kapasitas 24.000 Liter

Polres Pamekasan Gelar Penyemprotan Disinfektan dengan Kapasitas 24.000 Liter

1 April 2020
Cegah Covid-19, Kanit Shabara Polsek Pegantenan Lakukan Sosialisasi

Cegah Covid-19, Kanit Shabara Polsek Pegantenan Lakukan Sosialisasi

31 Maret 2020
Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Tlanakan Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Tlanakan Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

31 Maret 2020
Load More

“Ada sanksi pidana bagi seseorang yang melanggar pasal 35 huruf f dan g di pasal 73 ayat 3 yakni Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g,“

“Setelah dari kantor dewan Ketua Komad mencoba melakukan klarifikasi ke kantor Dinas PU Penataan Ruang Pamekasan tapi lagi-lagi pihak dinas tidak bisa ditemui,” pungkas Zaini.

Sementara Anggota DPRD Komisi 1, Abd. Aziz yang mempunyai wilayah konstituennya yakni Dapil I yang meliputi Kecamatan Pamekasan dan Tlanakan belum bisa dimintai keterangan.

Reporter: Mery

Editor: Ana


Bagikan Berita
Tags: Kabupaten Pamekasan
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post

Pelatihan Rias Pengantin Diminati Masyarakat Sampang

Mohammad Alwi Serahkan Tugas Dispendukcapil kepada Ach Faisol

Mohammad Alwi Serahkan Tugas Dispendukcapil kepada Ach Faisol

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin