Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Mafia Tanah Diduga Ikut Main Perkara Pembatalan AJB di Pengadilan Negeri Pasuruan

Adhy menyebut, pengacara penggugat kurang cermat dalam gugatannya terutama saat mengajukan bukti-bukti di persidangan.

by Red
13 Januari 2023
in Jawa Timur
Bagikan Berita

KOTA PASURUAN – malangpagi.com

Sidang Perkara nomor 30/PDT-G/2022/PN/ Pasuruan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Pasuruan berjalan lancar. Kuasa hukum tergugat Yatima, Adhy Dharmawan, menegaskan agar Majelis Hakim benar- benar teliti memeriksa perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Pasuruan tersebut.

“Sudah sangat jelas bukti-bukti yang dimunculkan di persidangan. Bukti dari klien ada surat pernyataan pembagian waris, yang di mana saudara Mustarom secara hukum sudah sah melakukan jual beli,” tegas Adhy, Jumat (13/1/2023).

Menurutnya, bukti dari penggugat perlu dipertanyakan, terkait bukti berita acara pembatalan keterangan waris. Sehingga tidak bisa asal membatalkan keterangan waris, karena itu harus ada penetapan dari Pengadilan.

Baca Juga :

Olahraga Berkuda Jadi Primadona Baru, Kota Malang Gelar Piala Wali Kota Equestrian

Olahraga Berkuda Jadi Primadona Baru, Kota Malang Gelar Piala Wali Kota Equestrian

11 September 2025
Lima Kasus Campak Muncul di Kota Malang, Dinkes Lakukan Imunisasi Kejar

Lima Kasus Campak Muncul di Kota Malang, Dinkes Lakukan Imunisasi Kejar

10 September 2025
Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Malang Tambah 25 Ribu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Malang Tambah 25 Ribu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

9 September 2025
Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Kemensos Lakukan Validasi Data

Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Kemensos Lakukan Validasi Data

9 September 2025
Mensos Siapkan Bansos Rp15 Juta untuk Korban Jiwa Demo

Mensos Siapkan Bansos Rp15 Juta untuk Korban Jiwa Demo

8 September 2025
Load More

“Jadi keliru jika penggugat memunculkan dokumen itu. Dan penggugat tidak bisa menggugat terkait Akta Jual Beli (AJB) nomor 005/BK/Blandongan/VIII/2013, karena AJB dilakukan berdasarkan surat pernyataan pembagian waris. Jadi harus digugat dulu untuk dibatalkan surat penyataan pembagian waris, baru minta pembatalan AJB-nya,” bebernya.

Adhy menyebut, pengacara penggugat kurang cermat dalam gugatannya terutama saat mengajukan bukti-bukti di persidangan. Senada dengan kliennya, Ia pun menyebut ada dugaan mafia tanah punya andil dalam gugatan pembatalan AJB tersebut, sehingga hakim harus lebih teliti lagi dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.

Di tempat terpisah, Yatima selaku tergugat menduga kuat ada oknum mafia tanah yang ikut bermain dalam perkara ini. Tak hanya itu, dirinya juga menduga ada yang mendanai gugatan tersebut.

Lebih menyoloknya lagi, oknum yang diduga mafia tanah tersebut selalu memantau setiap persidangan yang berlangsung. Padahal dia bukan dari pihak yang berperkara.

“Ketika Akta Jual Beli dibatalkan, maka oknum yang diduga mafia itu disinyalir akan membeli lahan tersebut kepada ahli waris, lalu menjualnya kembali kepada salah satu Dinas dengan harga lebih tinggi,” ungkap Yatima.

Tempat obyek lahan tersebut, diakuinya persis berada di belakang tempat pembuangan sampah Dinas terkait. Sehingga, muncul dugaan bahwa lahan yang dibeli akan dimanfaatkan oleh Dinas tersebut, untuk perluasan tempat pembuangan sampah.

“Sejak saya beli tanah tambak di Jelakrejo, Kelurahan Bladongan, Kecamatan Bugil Kidul, Kota Pasuruan, tidak pernah gunakan karena masih dikuasai Pak Mustarom. Hanya pajaknya saja yang saya bayar tiap tahun,” terangnya.

Masih pengakuan Yatima, tanah itu disewakan lagi oleh pemilik sebelumnya, yakni Mustarom. Bahkan sempat dijual kepada pihak lain. Namun oleh pihak lain dituntut agar uangnya dikembalikan oleh Mustatom, karena mengetahui kalau lahan tersebut sudah dibeli Yatima.

“Proses jual beli antara saya dengan Mustarom sudah sesuai aturan. Tanah itu adalah miliknya, dan ada surat pernyataan pembagian waris jatuhnya kepada dia. Jadi secara hukum sudah sah Mustarom melakukan jual beli,” pungkas Yatima. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Rayakan Harpelnas 2025, Pelanggan Jawa Timur Dapat Kejutan Spesial

Indosat Rayakan Harpelnas 2025, Pelanggan Jawa Timur Dapat Kejutan Spesial

6 September 2025

...

Trans Jatim Segera Beroperasi di Kota Malang, Terminal Hamid Rusdi Jadi Pusat Penghubung

Trans Jatim Segera Beroperasi di Kota Malang, Terminal Hamid Rusdi Jadi Pusat Penghubung

3 September 2025

...

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

28 Agustus 2025

...

Festival Belanja Jatim, Kolaborasi Indosat, Erafone, Oppo Hadirkan Promo dan Inovasi Digital

Festival Belanja Jatim, Kolaborasi Indosat, Erafone, Oppo Hadirkan Promo dan Inovasi Digital

20 Agustus 2025

...

Wujudkan Generasi Tanggap Darurat, Mahasiswa PMM UMM Beri Pelatihan P3K di MAS Darul Ulum Pacarkeling

Wujudkan Generasi Tanggap Darurat, Mahasiswa PMM UMM Beri Pelatihan P3K di MAS Darul Ulum Pacarkeling

18 Agustus 2025

...

Avian Brands Perkuat Distribusi Nasional, Tambah Dua Pusat Distribusi di Tangerang dan Malang

Avian Brands Perkuat Distribusi Nasional, Tambah Dua Pusat Distribusi di Tangerang dan Malang

5 Agustus 2025

...

Lewat PMM, Mahasiswa UMM Gencarkan  Kesehatan di Kutorejo Pasuruan

Lewat PMM, Mahasiswa UMM Gencarkan Kesehatan di Kutorejo Pasuruan

4 Agustus 2025

...

Load More
Next Post
Pedes Rek! Instagram Arema FC Kebanjiran Komen Hujatan

Pedes Rek! Instagram Arema FC Kebanjiran Komen Hujatan

Listrik Korslet, Rumah di Lawang Ludes Terbakar

Listrik Korslet, Rumah di Lawang Ludes Terbakar

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin