KOTA PASURUAN – malangpagi.com
Sidang Perkara nomor 30/PDT-G/2022/PN/ Pasuruan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Pasuruan berjalan lancar. Kuasa hukum tergugat Yatima, Adhy Dharmawan, menegaskan agar Majelis Hakim benar- benar teliti memeriksa perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Pasuruan tersebut.
“Sudah sangat jelas bukti-bukti yang dimunculkan di persidangan. Bukti dari klien ada surat pernyataan pembagian waris, yang di mana saudara Mustarom secara hukum sudah sah melakukan jual beli,” tegas Adhy, Jumat (13/1/2023).
Menurutnya, bukti dari penggugat perlu dipertanyakan, terkait bukti berita acara pembatalan keterangan waris. Sehingga tidak bisa asal membatalkan keterangan waris, karena itu harus ada penetapan dari Pengadilan.
“Jadi keliru jika penggugat memunculkan dokumen itu. Dan penggugat tidak bisa menggugat terkait Akta Jual Beli (AJB) nomor 005/BK/Blandongan/VIII/2013, karena AJB dilakukan berdasarkan surat pernyataan pembagian waris. Jadi harus digugat dulu untuk dibatalkan surat penyataan pembagian waris, baru minta pembatalan AJB-nya,” bebernya.
Adhy menyebut, pengacara penggugat kurang cermat dalam gugatannya terutama saat mengajukan bukti-bukti di persidangan. Senada dengan kliennya, Ia pun menyebut ada dugaan mafia tanah punya andil dalam gugatan pembatalan AJB tersebut, sehingga hakim harus lebih teliti lagi dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.
Di tempat terpisah, Yatima selaku tergugat menduga kuat ada oknum mafia tanah yang ikut bermain dalam perkara ini. Tak hanya itu, dirinya juga menduga ada yang mendanai gugatan tersebut.
Lebih menyoloknya lagi, oknum yang diduga mafia tanah tersebut selalu memantau setiap persidangan yang berlangsung. Padahal dia bukan dari pihak yang berperkara.
“Ketika Akta Jual Beli dibatalkan, maka oknum yang diduga mafia itu disinyalir akan membeli lahan tersebut kepada ahli waris, lalu menjualnya kembali kepada salah satu Dinas dengan harga lebih tinggi,” ungkap Yatima.
Tempat obyek lahan tersebut, diakuinya persis berada di belakang tempat pembuangan sampah Dinas terkait. Sehingga, muncul dugaan bahwa lahan yang dibeli akan dimanfaatkan oleh Dinas tersebut, untuk perluasan tempat pembuangan sampah.
“Sejak saya beli tanah tambak di Jelakrejo, Kelurahan Bladongan, Kecamatan Bugil Kidul, Kota Pasuruan, tidak pernah gunakan karena masih dikuasai Pak Mustarom. Hanya pajaknya saja yang saya bayar tiap tahun,” terangnya.
Masih pengakuan Yatima, tanah itu disewakan lagi oleh pemilik sebelumnya, yakni Mustarom. Bahkan sempat dijual kepada pihak lain. Namun oleh pihak lain dituntut agar uangnya dikembalikan oleh Mustatom, karena mengetahui kalau lahan tersebut sudah dibeli Yatima.
“Proses jual beli antara saya dengan Mustarom sudah sesuai aturan. Tanah itu adalah miliknya, dan ada surat pernyataan pembagian waris jatuhnya kepada dia. Jadi secara hukum sudah sah Mustarom melakukan jual beli,” pungkas Yatima. (DK99/MAS)