SAMPANG, Malangpagi.com
Sekitar Pukul 09.15 WIB, pelapor datang ke Polsek Torjun. Sekolah Dasar Negeri SDN Pangongsean I Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun,Kabupaten Sampang,sekitar pukul 04.30 WIB, telah di satroni maling, Selasa 4/2/2020.
Kapolsek Torjun Iptu Heriyanto menyampaikan, pihaknya telah mendapat laporan dari pelapor, bahwa, telah terjadi tindak pidana pencurian di SDN Pangongsean I Desa Pangongsean,Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Menindaklanjuti laporan masyarakat anggota Polsek Torjun mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna dilakukan olah tindak kejadian perkara.
“Menurut keterangan saksi pada hari Selasa 04 /2/ 2020 sekitar pukul 05.00 WIB, sewaktu berada dirumahnya telah di beritahu oleh salah seorang guru perempuan (Jamilah), bahwa ruang guru dan ruang kantin sekolah SDN Pangongsean 1 Torjun telah di satroni maling, kemudian saksi-saksi segera bergegas menuju SDN Pangongsean 1 Torjun dan mendapati 2 (dua) pintu pada ruang guru dan ruang kantin di sekolah tersebut dalam keadaan rusak,”terangnya.
setelah itu saksi dan para guru memeriksa isi dua ruangan tersebut, banyak alat inventaris yang terletak pada dua ruangan tersebut lenyap.
“Dari kejadian tersebut, SDN Pangongsean 1 Torjun telah mengalami kerugian sebesar Rp. 26.050.000 (dua puluh enam juta lima puluh ribu rupiah) dan 5 Proyektor sebagai inventaris SDN Pangongsean 1- Torjun ikut digondol Maling,”pungkasnya.
Menurut hasil pemeriksaan di lapangan,barang yang berhasil di gondol maling tersebut, yaitu, dua buah Proyektor merk OPTOMA bantuan Bansis TIK tahun 2014,
tiga buah Proyektor BENQ Bansos TIK tahun 2016, satu buah Printer merk EPSON L1110 dana BOS tahun 2019, dua buah bracket proyektor.
Reporter: Widodo
Editor: Red