KABUPATEN MALANG -Malangpagi.com
Ngatmiasih melaporkan mantan menantunya berinisial MAM ke Polres Malang yang diduga telah memalsukan akta tanah. MAM dikenal sebagai ustadz di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Pelaporan MAM tersebut dilakukan pada tahun 2018 lalu, atas dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan akta tanah palsu. Berkas perkara dinyatakan lengkap P-21. Saat ini, Polres Malang telah melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Malang. Perkara tersebut juga sempat terhenti beberapa waktu.
Hal itu diterangkan dalam surat bernomor B/2776/VII/2020/Reskrim tertanggal 18 Juli 2020 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Dalam surat itu disebutkan bahwa MAM berstatus tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka MAM berikut barang bukti.
Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar mengatakan, bawasanya perkara tersebut kini masuk dalam penyidikan pihaknya.
“Baru SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) mas,” kata pria yang akrab disapa Banie itu, pada Kamis (30/7/2020).
Sementara itu, Kuasa Hukum Ngatmiasih dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H menyampaikan, jika pihaknya selama ini sudah intensif mengawal perkara tersebut.
Saat ini berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami terus berupaya dan melakukan komunikasi dengan penyidik pasca berhentinya perkara. Sehingga pada pertengahan 2019 hal tersebut dikuasakan pada kami,”tandas pria yang juga menjabat sebagai Founder Mahapatih Law Office ini.
“Dalam perkara ini, MAM dapat dikenakan pasal 263 juncto pasal 264 KUHP tentang memalsukan atau membuat surat palsu,”tambah ,Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) ini.
“Terlebih unsur yang dipalsukan akta otentik, yang mana ancamannya paling lama 8 tahun penjara. Selanjutnya, kami bakal terus mengawal perkara ini dengan melakukan penggabungan perkara pidana dan perdata. Mengingat saat ini obyek masih dikuasai oleh pihak tersangka. Sebelumnya, tersangka juga sering melakukan ‘perniagaan’ di ponpes tersebut. Semuanya akan kita usut dan ponpes akan dikelola kembali oleh pihak bu Ngatmiasih,” jelas Andi sapaan akrabnya.
Di tempat terpisah, Ngatmiasih merasa bersyukur karena perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejari Malang. Kini, dirinya hanya bisa berharap, agar bisa mendapat suatu keadilan.
“Sekarang kami sudah tidak tinggal disitu lagi. Dari dulu terkait pengelolahan pondok pun tidak dilibatkan. Justru di klaim secara sepihak. Padahal tanah itu milik kami, peruntukkan untuk Pondok Pesantren (Ponpes). Terkait klaim atas tanah tersebut, terus terang sangat merugikan,” tegasnya
Pewarta: Doni/ Dian Eko
Editor: Redaksi