KOTA BATU – malangpagi.com
Hearing dengan Dispenda Kota Batu bersama Malang Corruption Watch (MCW), menagih komitmen KadisPenda yang dituntut harus bertanggungjawab atas rendahnya PAD disektor pajak dan retribusi daerah Kota Batu, Kamis (8/11/2018).
Sedangkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari kekayaan Kota Batu, secara jelas sudah diatur melalui pasal 22 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, pendapatan daerah sendiri terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang disahkan.
Kepala Divisi Korupsi Politik MCW, Atha Nursasi, menjelaskan, berdasarkan hasil kajian MCW, terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Batu.
“Selain banyak pajak pendapatan daerah yang besar, namun ada keganjalan pada pajak parkir, pajak air bawah tanah dan pajak reklame, saat ini terbilang minim dan tidak wajar jika dibandingkan dengan potensi yang dimiliki Kota Batu yang mempunyai ikon kota pariwisatanya,” terang dia, Rabu (8/11/2018).
Ketidakjelasan Piutang Pajak juga disoroti, dalam LHP LKPD Kota Batu tahun 2014. Dimana, tercantum terdapat piutang pajak hiburan yang tidak diakui oleh Wajib Pajak (WP) sebesar Rp 24.555.376.610,- (sudah diterbitkan SKODKB), berikut daftar piutang yang tidak diakui, diantaranya BNS, Jatim Park1, Jatim Park2, Selecta, Panti Pijat Dogado.
Pihak MCW dan wartawan lebih menyoroti terhadap piutang pajak yang ada, khususnya kepada Jatim Park grub dengan tanggungan piutang pajak yang bernominal sangat besar kepada Kota Batu, dengan piutang pajak yang masih belum terselesaikan namun izin Jatim Park 3 aman-aman saja dan sudah beroperasi.
Disinggung masalah ini, KadisPenda Pemkot Batu, Eddy Murtono memerlukan waktu untuk mengkaji lagi agar tidak sepihak.
Mengenai hal ini banyak yang menyayangkan atas kedisiplinan Pemerintah Kota Batu, secara tidak langsung pemerintah ada unsur ketidakadilan antara investor pengusaha dengan masyarakat kecil pribumi, bahkan ada suatu daerah yang mogok bayar pajak dikarenakan geram dengan keputusan yang tidak adil Pemerintah Kota Batu.
Reporter : Saiful
Editor : Putut