KOTA MALANG – malangpagi.com
Dari tahun ke tahun, pemasukan dari retribusi parkir di wilayah Kota Malang dinilai belum maksimal untuk meningkatkan pendapatan kas daerah. Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, permasalahan ini harus dilihat dari beberapa aspek.
“Terkait retribusi parkir, harus dilihat dulu dari titik lokasi parkir, serta dari beberapa sisi. Sisi pendekatan, sosial, tenaga kerja, kondisi di masyarakat, dan lain-lain,” jelas Kepala Bidang Pengelolahan Perparkiran Mustaqiem Jaya, AP, MM. kepada Malang Pagi, Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, jika juru parkir (jukir) digaji pemerintah daerah, maka akan lain ceritanya. Mustaqiem menilai, kurangnya kejelasan peraturan daerah membuat pihaknya merasa kesulitan mengejar target yang diberikan.
“Rata-rata jukir menyetor sebagian penghasilannya ke kita (Dishub). Di satu sisi, belum ada aturan yang jelas terkait bagi hasil. Berapa persen bagian jukir dan berapa persen yang harus disetorkan ke Dishub. Sehingga saat ini kita hanya mampu menggunakan potensi yang ada di lapangan. Sedangkan potensi hari ini belum tentu sama dengan potensi esok harinya,” papar Mustaqiem.
Terkait usulan dibentuknya Satgas Parkir. Pihak Dishub Kota Malang mengaku sudah melakukannya sejak awal, dengan membentuk operasi gabungan melibatkan TNI-Polri dan Satpol PP. “Operasi gabungan dulu dilakukan rutin 8 kali dalam sebulan. Tapi saat ini dikurangi menjadi 4 kali sebulan,” ungkapnya.
Operasi gabungan dilakukan untuk menindak jukir-jukir liar yang belum terdata di Dishub. Selain itu juga menjaring oknum jukir yang sengaja menggunakan karcis palsu. Semua pelanggar dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan.
“Yang perlu dipahami masyarakat, ada dua jenis perpakiran di Kota Malang, yaitu pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir biasanya di kawasan pertokoan, dan jukirnya tidak berseragam serta terkadang menggunakan retribusi,” jelas Mustaqiem.
“Jika dari Dishub, jukir dibekali tiga hal wajib. Jukir harus memakai seragam berupa rompi warna hijau. Menggunakan retribusi resmi dari Dishub. Dan wajib membawa Kartu Tanda Anggota (KTA),” lanjutnya.
Mustaqiem mengimbau kepada para jukir yang belum terdaftar di bawah pembinaan Dishub Kota Malang untuk segera mendaftarkan diri. Syaratnya, cukup membawa surat mandat dari pemilik usaha disertai tanda tangan RT dan RW wilayah setempat.
“Pendaftarannya gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun. Untuk prosesnya, silakan datang ke Kantor Dishub Kota Malang, dengan membawa seluruh berkas persyaratan, dilampiri fotokopi KTP dan KK. Kemudian mengisi blangko pendaftaran dan melakukan pemotretan untuk pembuatan KTA,” pungkas Mustaqiem.
Penulis : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan