MALANGPAGI.COM
Oleh : Cokro Wibowo Sumarsono
A. SELAYANG PANDANG SINGOSARI
Kecamatan Singosari terdiri atas 17 Desa/Kelurahan, 40 Dusun, 143 RW serta 810 RT. Secara geografis 12 Desa/Kelurahan terletak di wilayah dataran, sedangkan 5 desa yang
lainnya terletak di lereng dengan topografi tergolong wilayah perbukitan.Kawasan ekonomi khusus (KEK) Singhasari terletak di Desa Klampok, Gunungrejo, Langlang dan Purwoasri.Desa Klampok terletak di lereng dengan topografi perbukitan. Desa Gunungrejo terletak di dataran dengan topografi datar, Desa Langlang terletak di dataran dengan topografi datar sedangkan Desa Purwoasri terletak di wilayah lereng dengan topografi perbukitan.Luas sawah di Desa Klampok adalah 162 ha sedangkan luas lahan keringnya adalah 1.279 ha.Luas sawah di Desa Langlang sebesar 101 ha,sedangkan luas lahan keringnya 448 ha.Luas lahan sawah di Desa Gunungrejo adalah 139 ha, dengan luas lahan kering 791 ha. Sementara itu luas sawah di Desa Purwoasri adalah 116 ha,sedangkan luas lahan keringnya mencapai 170 ha.Secara keseluruhan luas lahan sawah di Kecamatan Singosari adalah 1.516 ha. Terkait lahan bangunan industri di Desa Klampok mencakup 22 ha, sedangkan di Desa Gunungrejo dan Purwoasri belum mencapai 1 ha. Total luas lahan bangunan industri se Kecamatan Singosari adalah 359 ha. Terkait luasan lahan hutan di Desa Klampok terdapat lahan hutan seluas 880 ha sedangkan di Desa Gunungrejo seluas 421 ha. Berkaitan dengan masalah pertambangan di Desa Toyomarto terdapat 326 unit usaha penambangan batu gunung.Sementara itu data terkait dunia peternakan Kecamatan Singosari memiliki populasi sapi sejumlah 14.279 ekor serta kambing 6.300 ekor pada tahun 2018. Data tersebut di atas
diambil dari dokumen Kecamatan Singosari Dalam Angka 2018 terbitan Badan Pusat Statistik Kabupaten Malang.
B. SUMBER DAYA AIR DI KAKI GUNUNG ARJUNO
Kecamatan Singosari memiliki sumber daya air yang cukup melimpah. Selain Singosari kecamatan-kecamatan lain yang ada di kaki Gunung Arjuno juga merupakan daerah penghasil sumber daya air yang sangat melimpah. Diantaranya adalah Kecamatan
Lawang dan Kecamatan Karangploso di Kabupaten Malang serta Kecamatan Bumiaji di Kota Batu.Di Singosari terdapat beberapa sumber air besar yang terkenal diantaranya adalah Sumberawan, Sumber Nagan, Sumber air Ken Dedes, Sumber Kahuripan, Coban Siuk dan lain-lain. Sementara itu di Kecamatan Lawang terdapat Sumber air Polaman, Sumber Krabyakan dan lain-lain. Di perbatasan Karangploso dan Singosari terdapat Sumber Nyolo.Di Kecamatan Karang Ploso terdapat Sumber Sari, Sumber Air Suko, Sumber Umbulan dan lain-lain. Sedangkan di Bumiaji terdapat Sumber Air Binangun, Ngesong, Gedeh, Paisah,Cinde, Brugan, Tlogo, Cangar, Sumber Air Berantas dan lain-lain.
C. POINTERS PP NO 68 TAHUN 2019 TENTANG KEK SINGHASARI
Beberapa poin penting dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari adalah sebagai berikut :1. Tujuannya adalah untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah
Kabupaten Malang.2. Memiliki luas 120,3 ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Singosari dengan batas utara adalah Desa Klampok, batas sebelah timur adalah DesaGunungrejo, batas sebelah selatan adalah Desa Purwoasri dan batas sebelah barat adalah Desa Ngenep Kecamatan Karangploso.3. Terdiri atas zona pariwisata dan zona pengembangan teknologi.4. Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi maka Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus berhak untuk mengusulkan pembatalan dan pencabutan KEK Singhasari.5. Salah satu latar belakang KEK Singhasari adalah populasi Malang Raya yang besar dan mempunyai keunggulan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur akan menjadi modal pengembangan sumber daya manusia potensial,khususnya pengembangan ekosistem digital dan ekonomi kreatif.6. Penekanan kepada sektor pariwisata dengan tema kultural, heritage and historical
tourism yang didukung oleh kawasan sekitar yang memiliki nilai situs kerajaan di Indonesia.7. Merupakan sinergisitas antara pengembangan pariwisata dengan ekonomi digital.8. Menjadi pusat wisatawan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.9. Badan usaha pembangun dan pengelola KEK Singhasari adalah badan usaha perseroan
terbatas yang dibentuk oleh anggota-anggota atau afiliasinya dari konsorsium PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), PT Intelegensia Grahatama dan PT
Cakrawala Mandala Nusantara yang mengusulkan KEK Singhasari.10. Basis legal Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.11. Zona pariwisata diperuntukan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyeleggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran serta kegiatan lain terkait.12. Zona pengembangan teknologi diperuntukan bagi kegiatan riset dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi terapan pengembangan perangkat lunak serta jasa di bidang teknologi informasi.
D. KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mengharuskan dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS berbeda dengan AMDAL
karena penilaian dilakukan pada satuan kebijakan yang akan dieksekusi, dengan demikian
ruang lingkupnya lebih luas dan memungkinkan dimasukannya sifat holistik dari lingkungan hidup.Undang-Undang tersebut juga mengharuskan setiap Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk membuat Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK hanya memiliki 3 pasal saja yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Hal tersebut tidak memadai untuk memberikan
proteksi bagi lingkungan hidup di sekitar kawasan KEK.
Dalam pasal 4 (a) disebutkan bahwa,
salah satu kriteria KEK adalah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan hutan lindung.Pasal 3 ayat (1) huruf F dijelaskan bahwa,dalam KEK akan dibuat zona khusus yang diperuntukan untuk energi. Penjelasan pasal tersebut adalah untuk kegiatan pengembangan energi alternatif, energi terbarukan, teknologi hemat energi dan pengelolaan energi primer.Pasal 6 ayat (2) butir (b) dijelaskan bahwa salah satu persyaratan KEK adalah analisis mengenai dampak lingkungan yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Masalah ekosistem merupakan masalah yang integral, tidak bisa dipecah-pecah AMDAL-nya hanya berdasarkan satuan proyek atau pabrik saja.Ketentuan AMDAL hanya mengacu pada skala proyek serta tidak mengatur kebijakan atau
program besar seperti format KEK.Undang–Undang KEK hanya mensyaratkan AMDAL sebagai dokumen syarat usulan saja, Undang-Undang KEK tidak mengatur bagaimana tata kelola lingkungan hidup diatur setelah KEK berdiri. Perlu ada pranata hukum yang mengatur tentang kaitan KEK Singhasari dengan kelestarian lingkungan hidup, misalnya Peraturan Daerah. Tata kelola limbah dan dampak pembangunan KEK terhadap penurunan kualitas air bersih di kawasan perlu
diketahui secara detail oleh warga Kabupaten Malang sebagai kawasan terdampak pembangunan KEK.Maraknya alih fungsi lahan dari lahan persawahan dan pemukiman
menjadi lahan industri pariwisata di KEK Singhasari akan berdampak serius pada kelestarian
lingkunga hidup apabila tidak disertai dengan perencanaan tata ruang yang baik dan matang serta keberadaan payung hukum bagi kelestarian alam lingkungan. Perencanaan tata ruang
yang baik dan matang adalah yang melibatkan sebanyak mungkin stakeholder masyarakat
Kabupaten Malang pada khususnya serta masyarakat area Malang Raya pada umumnya.Wujudkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
E. KRITERIA DAN KELENGKAPAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS KEK
Merupakan kawasan dengan berbagai fasilitas dan intensif di bidang penanaman modal. Merupakan cara baru untuk menghadirkan investor asing sebagai alasan demi kemajuan pembangunan. Pengembangan kawasan KEK berdasarkan pada teori keunggulan
komparatif yaitu ketersediaan sumber daya alam dan tenaga kerja yang murah dan melimpah.Semoga pembangunan KEK Singhasari bukan sekedar sebagai lahan bisnis para pemodal besar saja, namun juga berdampak serius bagi peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Malang. Transparansi dan keterlibatan mutlak stakeholder warga Kabupaten Malang sangat
diperlukan guna mengawal proses pembangunan berikut tata kelola KEK. Agar sesuai dengan cita-cita dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial,minimal bagi warga Kabupaten Malang dan sekitarnya.
Beberapa kriteria KEK diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung.
Jangan lupa di Desa Klampok terdapat lahan hutan seluas 880 ha serta di Desa Gunungrejo seluas 421 ha. Bagaimana nasib keberadaan hutan di desa-desa kawasan lereng Arjuno tersebut ke depannya ?
2. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan mendukung KEK.Bentuk dukungan tidak hanya berupa MoU dengan pihak swasta saja, justru yang terpenting adalah dukungan proteksi atas kelestarian alam lingkungan serta kemudahan
jaminan kerja bagi warga Kabupaten Malang.
3. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional atau terletak pada wilayah yang memiliki potensi
sumber daya unggulan.
4. Mempunyai batas yang jelas baik batas alam maupun buatan.
Keberadaan tembok pembatas harus dihitung matang agar tidak merugikan masyarakat sekitar. Jangan sampai keberadaan tembok pembatas justru membuat segregasi sosial serta mengganggu arus barang dan jasa warga masyarakat.
5. Adanya komitmen kesediaan pemerintah daerah untuk menyerahkan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus kepada manajemen khusus.Pengelolaan KEK perlu diawasi secara langsung oleh masyarakat agar bisa memberikan dampak kesejahteraan kolektif bagi warga Kabupaten Malang.
6. Daerah tersebut menjadi pusat perekonomian dan ditetapkan sebagai kawasan perindustrian.Perlu dihitung ulang dampak sosial dari kawasan industri pariwisata yang akan
dibangun. Mengingat Singosari sudah lama terkenal sebagai daerah Kota Santri serta wilayah yang memiliki akar sejarah kuat peradaban adiluhung Kerajaan Singhasari.
Menjamurnya hotel beserta infrastruktur mewah penunjangnya di dalam KEK dapat melahirkan tumbuhnya iklim ‘dunia malam’ yang perlu diantisipasi sejak dini.Masihkah
dalam 3 tahun kedepan Singosari bakal mendapatkan julukan Kota Santri ?
7. Ada keterkaitan dengan pengembangan wilayah lainnya di daerah yang bersangkutan.
Perlu diperhatikan bagaimana dampaknya terhadap arus wisatawan ke Kota Wisata Batu, Kota Malang dan Pantai Selatan Kabupaten Malang. Mengingat di dalam PP
tersebut yang tegas disebut hanyalah sebagai pusat wisatawan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru saja. Jangan sampai keberadaan KEK justru mengurangi jumlah wisatawan ke Kota Wisata Batu, Kota Malang, Pantai Selatan Kabupaten Malang serta Desa-desa Wisata yang tersebar di Kabupaten Malang dan Kota Batu.
8. Tersedia fasilitas infrastruktur pendukung. Perlu dijelaskan infrastruktur pendukung yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak ataukah hanya berkaitan dengan usaha memperkaya diri bagi segelintir orang saja ?
9. Tersedia lahan untuk industri minimal 10 hektar serta lahan untuk perluasannya.Perlu adanya kejelasan terkait pelibatan maksimal penduduk lokal Kabupaten Malang sebagai tenaga kerja dalam industri pariwisata di KEK Singhasari.
10. Ada tenaga kerja terdidik di sekitar lokasi KEK.Mengingat KEK berstandar internasional maka perlu segera diadakan sertifikasi keahlian khusus bagi warga Kabupaten Malang agar berkualifikasi menjadi tenaga
kerja terdidik. Supaya pos-pos penting dalam KEK Singhasari tidak diserahkan kepada tenaga kerja asing.
11. Memiliki industri pendukung.
12. Dekat dengan lokasi pasar hasil produksi, tidak jauh dari bahan baku serta pusat distribusi internasional.
Keberadaan KEK jangan sampai mematikan pasar tradisional serta UMKM di Singosari. Sebaliknya harus bisa terwujud simbiosis mutualisme antar keduanya.Berikutnya, kedekatan wilayah KEK dengan bahan baku perlu diawasi secara ketat.
Guna membangun kawasan 120 ha dengan nilai investasi triliunan tersebut bakal menghabiskan berapa juta meter kubik pasir dan batu dari kawasan sekitarnya.Mengingat di Desa Toyomarto sesuai dengan data BPS sudah marak usaha penambangan batu hingga mencapai 326 unit.
13. Tidak mengganggu daerah konservasi alam.Perlu segera penerbitan Peraturan Daerah guna mengatur perlindungan ekosistem
sumber daya air dan konservasi alam pada umumnya di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari. Guna menjamin kelestarian Sumber Daya Air pada masa depan.Sementara itu kelengkapan dari pengusulan KEK diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan harus terpisah dari pemukiman penduduk.
KEK Singhasari berada di kawasan pemukiman penduduk, perlu ditinjau ulang terkait peta lokasi pengembangannya agar tidak mengganggu kehidupan sosial kemasyarakatan yang sudah terwujud harmonis selama ini.
2. Rencana tata ruang KEK yang diusulkan harus dilengkapi dengan peraturan zonasi.
3. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
AMDAL perlu diperbaharui secara periodik, tidak sekedar dibuat pada saat pengusulannya saja. Hal ini untuk mengantisipasi adanya potensi penyelewengan wewenang dalam melakukan eksploitasi alam khsusnya sumber daya air.
4. Hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial.Perlu hitungan matang terkait dampak penyusutan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Malang atas penguasaan 120 ha tanah oleh Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Singhasari. Bagaimana kontribusi riil KEK Singhasari untuk peningkatan PAD Kabupaten Malang harus disampaikan secara transparan kepada publik.
F. FASILITAS KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Banyaknya fasilitas yang dimiliki oleh Kawasan Ekonomi Khusus jangan sampai menjadikannya sebagai daerah yang berdiri sendiri terlepas dari masyarakat sekitarnya.Melimpahnya fasilitas pembebasan pajak jangan sampai melahirkan jurang pemisah yang semakin dalam antara si kaya dan si miskin. Berbagai fasilitas yang akan didapatkan oleh
Kawasan Ekonomi Khusus diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Menikmati pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) impor, kemudahan bea dan cukai, pajak dan retribusi daerah, pertanahan, perizinan, imigrasi, investasi tenaga kerja dan lain-lain.
2. Dijadikan sebagai kawasan unggulan untuk menarik investor baik asing maupun domestik.
3. Dibangun sebagai kawasan berorientasi global, sehingga tuntutan dan standar permintaan barang dan jasa pasti tinggi sehingga sulit untuk dipenuhi oleh UMKM level kampung.
4. Merupakan kawasan yang menikamati keunggulan geoekonomi dan geostrategis.
5. Merupakan kawasan yang terbebas dari hampir segala hambatan tarif dan non tarif.
G. PENUTUP
Saat ini telah terjadi kekeringan hebat di wilayah Kabupaten Malang bagian selatan.Sementara itu di wilayah sisi timur lereng Arjuno yang masuk kawasan Kabupaten Pasuruan sumber daya airnya telah banyak dieksploitasi untuk kebutuhan pabrikasi air minum dalam kemasan. Penyadaran kolektif untuk menyelamatkan wilayah Malang Raya dari bahaya
kekeringan berkepanjangan bisa diawali dengan gerakan bersama untuk meminimalisir eksploitasi sumber daya air di Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari. Diperlukan segera
Peraturan Daerah terkait Perlindungan Sumber Daya Air di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.Selain itu terkait peta KEK perlu diperjelas lagi detail lokasinya. Mengingat selama ini masih simpang siur. Termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019
Tentang KEK Singhasari antara pasal-pasal dengan gambar penjelasannya juga belum singkron. Misalnya Desa Langlang tidak disebut dalam pasal tertulisnya namun masuk dalam gambar penjelasan.Dalam pasal disebutkan bahwa KEK Singhasari berbatasan dengan Desa Ngenep Karangploso dan Desa Gunungrejo. Ternyata di dalam gambar penjelasannya tidak demikian. Jika selevel Peraturan Pemerintah saja masih belum singkron antara pasal dengan penjelasannya, apalagi terkait site plan dan detail perencanaanya ?
Prinsipnya master plan pembangunan KEK Singhasari harus sejak dini diketahui dan melibatkan publik Kabupaten Malang agar bisa dibahas, dikritisi serta diberi masukan
bersama. Demi pembangunan yang berkeadilan tentunya. Merdeka !
Penulis adalah Ketua Umum DPP GARDA SANDI
(Gerakan Pemuda Desa Mandiri)
HP 081555730199