SAMPANG, Malangpagi.com – Akibat kecanduan Narkoba seorang pemuda Sultan Hakim (25) warga Dusun Tobetoh, Desa Jrangoan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dibantu temannya Soim dan Nurul Huda nekat mencuri mesin pompa air jenis Submersible merk Kairo Hiro, diperbukitan lahan kosong di Dusun Rabasan, Desa Jrangoan, Kecamatan Omben, pada hari Jumat 27 Desember 2019, pukul 06.30 WIB.
Tersangka Sultan (25) dalam melakukan aksinya dibantu oleh dua orang temannya Soim dan Nurul Huda. Peran dari Sultan dan Nurul Huda adalah menarik mesin pompa Submersible dari dalam sumur bor dengan menggunakan tali tampar yang sebelumnya melekat dipompa air, sedangkan Soim bertugas memegangi tampar tersebut, ujar Waka Polres Sampang Kompol M Lutfi, Jumat 13/3/2020.
“Setelah berhasil mengangkat pompa air tersebut, Nurul Huda mematahkan pipa yang melekat pada pompa air agar pompa air bisa dibawa,”jelasnya.
Kemudian, M Lutfi menambahkan, selanjutnya pompa air tersebut dibawa oleh tersangka Sultan, sedangkan selang dibawa oleh Soim dan barang tersebut disembunyikan dirumah tersangka Nurul Huda.
“Keesokan harinya tersangka Nurul Huda dan Sultan membawa pompa air untuk dijual kepada H Said di Dusun Montor, Desa Bajar Tabuluh, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Barang hasil curian pompa air tersebut laku Rp 500.000,00 dan uang tersebut digunakan membeli Narkoba jenis sabu -sabu, menurut M Lutfi menirukan pengakuan tersangka.
Dari tiga tersangka tersebut yang berhasil diamankan Sultan Hakim (25), Nurul Huda sedang menjalani proses peradilan dalam kasus Narkoba, sedang Soim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti yang berhasil diamankan, satu parang tanpa sarung tangan, sambungan pipa, dan selang air warna hijau, dan nota pembelian mesin pompa. Akibat perbuatannya tersangka Sultan Haiki dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP ancaman hukuman maximal tujuh tahun penjara ,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Tim Redaksi