Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Menguak Obat Cacing Ivermectin yang Diklaim Bisa Obati Covid

BPOM menegaskan izin edar obat Ivermectin yang dikeluarkan oleh pihaknya bukan untuk digunakan sebagai obat Covid-19, melainkan sebagai obat cacing.

by Red
22 Juni 2021
in Nasional
Bagikan Berita

Obat Ivermectin. (Foto: istimewa)

malangpagi.com

Ivermectin sedang menjadi topik hangat belakangan ini. Pasalnya, obat cacing ini sempat disebut telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat terapi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Ivermectin yang diproduksi oleh PT Indofarma telah mendapat izin edar, dan akan diproduksi sebanyak 4 juta dosis per bulan.

“Kita sudah mulai produksi, dan insyaallah nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta (tablet) per bulan,” tulis Erick melalui akun Instagram miliknya, Senin (21/6/2021).

Erick juga menyebut bahwa Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan Covid-19 di berbagai negara, seperti India dan Amerika, termasuk juga Indonesia.

Klaim bahwa Ivermectin dapat mengobati penderita Covid-19 dibantah oleh sejumlah pihak. Klaim tersebut dianggap prematur. Lantaran keamanan dan khasiat Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih dalam kajian. Bahkan di Indonesia, kajian tersebut disebut baru dimulai oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes).

Baca Juga :

Erick Thohir Harap ‘Superhero’ Start-Up Lahir dari Kota Malang

Erick Thohir Harap ‘Superhero’ Start-Up Lahir dari Kota Malang

17 Januari 2022
Load More

Prof. Dr. Apt. Zullies Ikawati, yang merupakan Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan, Ivermectin memang sempat diteliti sebagai obat Covid-19 di Australia. Tetapi, hal tersebut belum terbukti di Indonesia, karena belum ada uji klinis yang cukup.

“Obat yang awalnya adalah obat antiparasit dan obat cacing dilaporkan oleh tim peneliti dari Australia bahwa memiliki aktivitas antiviral secara in vitro terhadap virus SARS-CoV2. Sontak temuan ini memberi harapan baru terhadap terapi Covid yg sampai saat ini masih belum mendapatkan obat yang ampuh, sementara kasusnya semakin meningkat,” papar Prof. Zullies dilansir dari detikcom, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, untuk digunakan sebagai terapi Covid, diperlukan bukti-bukti klinis yang kuat untuk menimbang manfaat dan risikonya, dengan desain uji klinik yang sahih sehingga datanya dapat dipercaya.

Namun Prof Zullies membenarkan fakta bahwa uji klinis Ivermectin di Indonesia baru akan dimulai. Sejauh ini, memang sudah ada sejumlah kajian dari luar negeri, namun hasilnya masih bervariasi.

“Obat ini adalah obat keras dengan tanda lingkaran merah dengan huruf K. Yang berarti harus diperoleh dengan resep dokter dan digunakan dengan pengawasan dokter. Seberapapun kecilnya, obat memiliki risiko efek samping yang perlu dipertimbangkan,” pungkas Prof. Zullies.

Sementara itu, BPOM menegaskan izin edar obat Ivermectin yang dikeluarkan oleh pihaknya bukan untuk digunakan sebagai obat Covid-19, melainkan sebagai obat cacing.

“Bukan use emergency authorization yang kita berikan (untuk Ivermectin –red). Tapi izin edar sebagai obat cacing,” ucap Kepala BPOM, Penny Lukito melalui konferensi video, Selasa (22/6/2021).

Penny mengakui bahwa di beberapa negara Ivermectin memiliki indikasi dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19. Namun dirinya menegaskan jika argumen tersebut perlu dibuktikan melalui uji klinis.

Meskipun Ivermectin belum memenuhi bukti yang cukup untuk dikategorikan sebagai obat Covid-19, Penny berpendapat bahwa obat tersebut dapat digunakan oleh pasien Covid-19 atas rekomendasi dokter.

 

Reporter : MA Setiawan

Editor : Redaksi

 


Bagikan Berita
Tags: BiofarmaBPOMErick ThohirIvermectinObat CacingObat Covid-19
ADVERTISEMENT

Related Posts

RSSA Malang Buka Suara Terkait Dugaan Komentar SARA dari Akun Instagram Dirut

RSSA Malang Buka Suara Terkait Dugaan Komentar SARA dari Akun Instagram Dirut

20 Mei 2025

...

Perwira Tinggi Polri Hidupkan Sejarah Brimob Lewat Buku Brimob Penjaga Negeri

Perwira Tinggi Polri Hidupkan Sejarah Brimob Lewat Buku Brimob Penjaga Negeri

10 Mei 2025

...

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

28 April 2025

...

Bakti Sosial Sespimti Dikreg ke-34 Tahun 2025, Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat

Bakti Sosial Sespimti Dikreg ke-34 Tahun 2025, Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat

25 April 2025

...

Kabar Duka, Musisi Sekaligus Aktris Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar Duka, Musisi Sekaligus Aktris Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

10 April 2025

...

Legenda Hidup Penyanyi Jalanan Anto Baret Luncurkan Album Sketsa Jalanan

Legenda Hidup Penyanyi Jalanan Anto Baret Luncurkan Album Sketsa Jalanan

6 April 2025

...

Selebgram Isa Zega Jalani Sidang Pertama Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Bos MS Glow

Selebgram Isa Zega Jalani Sidang Pertama Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Bos MS Glow

25 Februari 2025

...

Load More
Next Post
Korban Penganiayaan Bos Karaoke Diperiksa Polisi

Korban Penganiayaan Bos Karaoke Diperiksa Polisi

Korban Penganiayaan Bos Karaoke Diperiksa Polisi

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Malang Berpotensi Ditunda

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin