KOTA MALANG – malangpagi.com
Di salah satu ruas koridor Kayutangan, tampak sebuah bangunan yang sengaja ditutup terpal. Rupanya ada aktivitas di dalamnya. Malang Pagi pun mencoba mengonfirmasi kontraktor yang berada di dalam ruangan.
“Permisi, kami dari media Malang Pagi mau tanya, kenapa ya gedung heritage ini direnovasi? Apa sudah mengantogi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)?” tanya saya, Senin (5/7/2021).
Pertanyaan tersebut pun dijawab hangat oleh kontraktor. “Siang Mbak. Iya bangunan ini sudah ada IMB-nya. Apabila mbaknya mau mengajukan pertanyaan lain, monggo bisa bertemu dengan manajemen BNI (Bank Negara Indonesia),” jawab kontraktor bernama Arjuna.
Beruntung, keesokan harinya, Selasa (6/7/2021) saya mendampingi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang yang sedang meninjau kegiatan renovasi Gereja Immanuel. Seusai bertugas di gereja tersebut, ternyata TACB bersama Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang melanjutkan kunjungan mereka ke gedung BNI Kayutangan. Kesempatan ini tak saya sia-siakan. Saya pun memutuskan untuk ikut.
“Tujuan kami ke sini atas dasar kunjungan pihak BNI ke Disdikbud Kota Malang, memberitahukan bahwa akan dilakukan renovasi dan Dinas meninjau sebelum direnovasi dan proses renovasi,” ungkap Ketua TACB, Isa Wahyudi.
Saat berada di lokasi, kami melihat lantai yang sebelumnya teraso diganti dengan marmer. Untuk plafon tidak mengalami perubahan drastis, hanya mengganti gentingnya.
“Gentingnya kita ganti karena bocor, dan setelah dibuka ternyata reng-rengnya hancur. Sehingga reng menyesuaikan, yang semula panjangnya 30 centimeter kami sesuaikan. Stuktur juga tidak mengalami perubahan. Untuk lantai sengaja kami ganti dengan tambahan setinggi 3 centimeter. Karena sebelumnya jika terjadi hujan, air akan masuk,” tutur Heri mewakili manajemen BNI Blimbing.
Berdasarkan pantauan Malang Pagi, terdapat beberapa bagian properti bangunan yang diganti, yaitu pintu dan kaca. Kaca patri bercorak perempuan bersimpuh sudah tidak digunakan lagi. Demikian pula dengan pintu diganti yang baru. “Pintu diganti karena sudah lapuk, dan kaca nanti akan dipasang yang baru,” jelas Arjuna.
Heri menambahkan, kondisi gedung awalnya berdebu dan ada beberapa yang rusak. Oleh karena itu, pihaknya sudah mengajukan renovasi kepada TACB periode satu.
Lebih lanjut Ia mengatakan, renovasi yang dilakukan ini sudah mengantongi IMB, dan berdasar pada gambar yang telah mendapat rekomendasi. “Untuk dinding-dinding lama masih ada. Namun karena kepentingan fungsi bangunan yang baru, maka akan dilapisi dengan papan gypsum,” tambah Heri.
Menanggapi hal ini, Sekretaris TACB Erlina Laksmiani mengatakan bahwa pihaknya meminta dokumentasi, sehingga ada hak jawab mengapa bentuk bangunannya tidak dipertahankan.
“Mohon maaf, jika kami tidak tahu dari awal. Kami ada perpindahan kepemimpinan TACB. Yang kemarin itu TACB satu, dan mereka tidak menginformasikan ke kami,” ujar Erlina.
“Per April 2021 TACB beranggotakan lima orang. Seharusnya kami mulai mengawal ketika mulai pelaksanaan. Artinya, kami melihat sendiri kondisinya seperti ini dan alasan terkait perencanaan itu, jadi kami jadi bisa punya hak jawab,” urainya.
Erlina mengungkapkan, pihaknya memahami jika bangunan ini dulunya adalah toko dan beralih fungsi menjadi bank. Jadi pasti ada perubahan secara fungsinya. Menurut informasi yang kami peroleh, gedung nantinya diperuntukkan bagi nasabah prioritas BNI.
“Artinya fungsi sebagai bank tidak akan mempertahankan papan-papan tersebut. Ini namanya adaptasi. Yakni gedung lama, tapi untuk fungsi yang baru. Jadi ini harus dilakukan,” imbuhnya.
Pengertian adaptasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, adalah upaya pengembangan cagar budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini, dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya, atau kerusakan pada bangunan yang mempunyai nilai penting.
Saat dikonfirmasi mengenai rekomendasi yang diberikan TACB pertama, Sekretaris TACB saat itu, Agung H Buana membenarkan hal tersebut.
“Sesuai ketentuan bahwa renovasi atas bangunan ODCB yang berada di kawasan Cagar Budaya wajib mendapatkan rekomendasi IMB dari TACB. Setelah dilakukan kurang lebih 5 kali diskusi (pertemuan –red) dan pendalaman atas pemakaian gedung tersebut, maka bisa diberikan rekomendasi,” jelas Agung saat dihubungi via Whatsapp, Jumat (16/7/2021).
Ia pun memaparkan, pertimbangan untuk mengeluarkan rekomendasi yaitu komitmen BNI untuk mempertahankan fasad bangunan sangat tinggi, dan hal tersebut perlu diapresiasi.
Selain itu, permintaan renovasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian, dengan mempertimbangkan faktor keamanan sesuai fungsi sebagai bank. Penambahan pintu di sisi selatan bangunan diizinkan, sepanjang dilakukan secara hati-hati, dan mempertimbangkan kesatuan dengan bangunan induk.
“Terpenting lagi, bangunan BNI Kayutangan ini belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Karena tidak mudah menetapkan sebuah bangunan, dan perlu kajian mendalam,” tandas Agung.
Saat dikonfirmasi hal ini kepada Ketua TACB pertama, Budi Fathoni, dirinya membenarkan bahwa gedung BNI sudah mendapat rekomendasi dari TACB pertama.
“Sudah kami rekomendasi. Percayakan kepada kami TACB periode lama. Pertanyaan sudah basi,” ujarnya kepada Malang Pagi, Selasa (20/7/2021).
Terkait hal ini, Ketua TACB Kota Malang, Isa Wahyudi menegaskan bahwa BNI melaksanakan renovasi berdasarkan IMB yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Di mana dalam persyaratannya terdapat desain gambar renovasi, KRK (Keterangan Rencana Kota), dan rekomendasi TACB Kota Malang.
“TACB memberikan rekomendasi akhir tahun 2019. Serta mensyaratkan bahwa bangunan yang diajukan pemohon harus dilengkapi Sertifikat Layak Fungsi,” urainya.
Selaras dengan itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Malang, Dian Kuntari mengatakan, pihak BNI akan merealisasikan apa yang sudah direncanakan di tahun 2019, dengan tidak mengubah apa yang direkomendasikan oleh TACB di tahun tersebut. (Har/MAS)