MALANG KOTA, Malangpagi.com
Presiden Direktur PT. Graha Mapan Lestari (GML), Hendra Sugianto yang merupakan pemilik Malang City Point (MCP) pada tahun 2015 di Jalan Raya Dieng Malang resmi laporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Mapolda Jatim, Selasa (4/8) lalu.
Pelaporan itu ditujukan kepada Tarunodjojo Nusa dkk, asal warga di Jalan H.Domang No.29, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebonjeruk, Jakarta Barat. Selaku pemilik dari PT. Nusa Capital Indonesia, lantaran belum menyelesaikan hasil penjualan saham MCP hingga saat ini. Seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum Hendra Sugianto yaitu Irfai, SH. MH.
“Kami telah resmi melaporkan Tarunodjojo dkk atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap klien kami saudara Hendra Sugianto saat pembelian saham Malang City Point,” kata Irfai, Kamis (6/8)
Masih kata Irfai, bahwa kronologis kejadian dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula dari kliennya bernama Hendra Sugianto, yang berniat menjual saham MCP terhadap Tarunodjojo pemilik dari PT. Nusa Capital Indonesia melalui mentor gereja kliennya.
“Karena merasa kesulitan keuangan dalam pengelolahan MCP pada waktu itu, klien kami berniat menjual beberapa saham MCP ke PT. Nusa Capital Indonesia. Nah, persoalan pun dimulai yang mana, klien kami tiba-tiba didatangi notaris dari Jakarta, suruhan dari saudara Tarunodjojo untuk tanda tangan tanpa harus mempelajari isinya. Dalam hitungan sekejap pemilik saham secara mayoritas pun beralih. Meskipun kliennya masih memilik saham sebesar 19 persen,” tandas pria berjamban ini.
Setelah terjadi peristiwa tersebut, lanjut Irfai, klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Tarunodjojo. Namun, di tengah perjalanan ada dading kesepakatan. Bahwa Tarunodjojo bersedia membayar beberapa saham yang dijual senilai Rp 16 miliar.
Sesudah terjadi kesepakatan nominal, Irfai menambahkan, bahwa muncul persoalan kembali. Yang mana jual beli saham tersebut, ternyata tidak dibayar tunai oleh Tarunodjojo. Jadi, Tarunodjojo membayar Rp 16 miliar itu dicicil beberapa kali melalui cek.
Hingga pada suatu saat cek yang sudah berhasil dicairkan kurang lebih senilai Rp 7 miliar. Namun, sisanya senilai Rp 9 miliar tidak bisa dicairkan alias blong. Tak hanya itu, pihak terlapor tidak bisa dihubungi, tukas Irfai yang juga sebagai Ketua DPC Ikadin Sidoarjo.
Selain itu, kliennya tidak pernah menikmati hasil dari gedung MCP tersebut. Padahal pendapatan sebulan bisa mencapai miliaran rupiah, klien kami meminta laporan buku keuangan saja tidak pernah dikasih, padahal klien kami masih mempunyai saham senilai 19 persen,” terangnya.
Dalam hal ini Irfai menegaskan, bahwa dirinya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas. Berharap Polda Jatim bekerja secara profesional dan bergerak cepat, serta transparan dalam membongkar perkara tersebut.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak terlapor juga masih belum bisa di hubungi.
Pewarta: Ham
Editor: Redaksi