KOTA MALANG – malangpagi.com
E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah resmi digunakan di Jalan A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pemasangan kamera tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang beberapa waktu yang lalu, dengan menggunakan anggaran sekitar Rp1,8 miliar.
Melalui kamera E-TLE yang telah diinstal sejak 12 Desember lalu, seluruh pergerakan kendaraan kendaraan dapat dipantau meskipun terhalang oleh kaca mobil. “Saat ini, kamera e-TLE hanya dipasang di satu titik, yakni di simpang Sabilillah. Pemasangan di titik lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait,” ucap Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Jumat (22/12/2023).
Pihaknya menuturkan, program sistem tilang elektronik di Kota Malang sejatinya telah direncanakan sejak 2020 lalu. Namun baru dapat direalisasikan pada 2023 melalui APBD Kota Malang. “Pemasangan satu titik perangkat ETLE beserta jaringannya memerlukan anggaran sekitar Rp 1,8 miliar. Kamera tilang elektronik tersebut terhubung langsung ke sistem pemantauan Dishub Kota Malang, Satlantas Polresta Malang Kota, hingga Polda Jatim,” beber Widjaja
Saat ini e-TLE belum difungsikan sebagai tilang elektronik, karena masih dalam tahap penyambungan koneksi ke Satlantas Polresta Malang Kota dan Polda Jatim. “Saya memperkirakan, proses konektsi kamera tilang elektronik tersebut akan selesai di awal 2024,” ungkapnya.
Widjaja menegaskan bahwa saat ini kamera ETLE telah terhubung ke Dishub Kota Malang, dan digunakan untuk memantau pergerakan dan jumlah kendaraan yang melintas. “Di luar fungsi penegakan hukum, kami menggunakannya untuk menghitung jumlah kendaraan yang melintas. Fungsionalitas ini sudah kami manfaatkan saat ini,” tandas Widjaja. (MK/MAS)