KOTA MALANG, Malangpagi.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, telah melayangkan surat kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, tertanggal 17 Juni 2020. Surat tersebut berkop Ombudsman, Nomor: B/370/LM.21-15/0212/VI/2020, perihal permintaan klarifikasi dan penjelasan soal tidak lulusnya ZSA dalam seleksi PPDB Jalur Zonasi di SDN 5 Merjosari, Kota Malang.
Surat tersebut menjelaskan, bahwa pihak Ombudsman RI Perwakilan Jatim telah menerima laporan dari Abdul Aziz, mengenai dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh pihak Dikbud Kota Malang, dalam seleksi PPDB di SDN 5 Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Atas laporan tersebut, pihak Dikbud Kota Malang diminta memberikan klarifikasi dan penjelasan, serta kelengkapan data-data yang diperlukan. Sedangkan pihak Ombudsman memberikan batas waktu paling lama 14 hari, pihak Dikbud Kota Malang memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Sebagaimana ketentuan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dikesempatan lain, Abdul Aziz, S.H., yang juga Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawasan Anggaran dan Korupsi (LaPAK) ini mengatakan, sebagai orangtua ZSA, ia sangat mengapresiasi langkah Ombudsman yang begitu cepat dalam menindak lanjuti laporan dugaan maladministrasi PPDB Kota Malang jalur zonasi,” tuturnya, Kamis 18 Juni 2020.
Kepada malangpagi.com ia menambahkan, bola panas zonasi ini akan membuka mata masyarakat Kota Malang, yang prakteknya patut diduga mengebiri anak-anak yang sejatinya lulus menjadi tidak lulus,” ungkap alumni Fakultas Hukum Universitas Merdeka Mang ini.
Aziz menduga bahwa persoalan ini, tidak menimpa anaknya saja. Kejadian serupa bisa saja dialami anak-anak lain di Kota Pendidikan ini. Bahkan, mungkin tidak hanya di Kota Malang. Boleh jadi terjadi di Kota atau Kabupaten lain di Indonesia,” tutup Bapak tiga anak ini.
Reporter: Doni
Editor: Tim Redaksi