SAMPANG – malangpagi.com
Pelaksanaan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang dimulai dari 26 Januari hingga 6 Februari 2019 selama 12 hari lamanya, telah berhasil menciduk 21tersangka dengan barang bukti sebanyak 28,16 gram sabu-sabu.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman menjelaskan, bahwa keberhasilan dalam menumpas narkoba ini ditunjang dengan adanya 18 laporan polisi.
“Kegiatan rutin Ops Tumpas Narkoba Semeru 2019 ini kalau dihitung mulai dari bulan Januari telah meningkat dan tersangkanya yang diamankan lebih dari 21 tersangka,” terang Budi dihadapan awak media saat press release, Jumat (8/2/2019).
Dari, 21 tersangka terdiri dari 5 tersangka sebagai pengedar, kemudian 6 tersangka sebaga kurir dan 10 tersangka pemakai Narkotika. Pasca penangkapan tersangka narkoba di tempat yang berbeda, ada yang di rumah tersangka dan tempat-tempat lain.
“Ops Tumpas Narkoba Semeru 2019 merupakan target operasi 5 orang dan yang lainnya merupakan non target operasi dan 1 tersangka perempuan asal Pulau Mandangin dengan insial K yang tertangkap di lokasi Camplong,” tegas Kapolres Sampang.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114, 112, 127 tentang KUHP Narkotika untuk 5 orang sebagai bandar dikenakan pasal 114 dengan ancaman hukuman mati, sedangkan bagi pengedar dan pemakai dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Selama Ops tumpas Narkoba Semeru target bandar telah disekap,” pungkas dia.
Reporter : Merry/Heny
Editor : Putut