Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Organisasi Pers Kota Malang Mengutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis

Salah satu korban, DN, seorang jurnalis mahasiswa yang mengalami pemukulan oleh aparat berbaju preman.

by RedMP.
26 Maret 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Aksi demo di depan Gedung DPRD beberapa hari lalu.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Sejumlah wartawan mengalami tindak kekerasan saat meliput aksi demonstrasi penolakan UU TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang.

Empat organisasi jurnalis di Malang Raya yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), mengutuk keras tindakan aparat yang dinilai brutal dalam menangani massa aksi.

“Kami menerima laporan bahwa jurnalis mahasiswa mengalami tindak kekerasan saat meliput aksi demo di Gedung DPRD lalu. Ini tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Ketua AJI Malang, Benni Indo.

Salah satu korban, DN, seorang jurnalis mahasiswa yang mengalami pemukulan oleh aparat berbaju preman. Meski ia telah menunjukkan kartu pers, DN tetap diseret, dipukul, hingga diinjak-injak,

Baca Juga :

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025
Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025
Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025
Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025
Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025
Load More

“Dia membawa identitas jurnalis, tetapi aparat tetap melakukan kekerasan. Ini bukan hanya mencoreng institusi mereka, tetapi juga mencederai prinsip mengayomi dan melindungi,” jelas Benni.

Tak hanya DN, jurnalis mahasiswa lain bernama KI dari LPM Kavling10 UB juga mengalami kekerasan. Saat berusaha menjauh dari lokasi aksi di depan Hotel Tugu, ia dipukul oleh aparat dan ponselnya dirampas.

Hal serupa dialami oleh seorang jurnalis perempuan dari UAPM Inovasi UIN Maliki. Ia dipukul dua kali dengan tongkat di leher dan betis hingga lebam. Tak hanya kekerasan fisik, ia juga mendapat pelecehan verbal bernada diskriminatif.

Tindakan aparat ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun, kekerasan terhadap jurnalis justru semakin sering terjadi.

“Ini bukan sekadar insiden biasa. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Padahal, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh negara,” tuturnya.

Selain menyerang jurnalis, aparat juga melakukan kekerasan terhadap petugas medis yang bertugas membantu korban aksi. Informasi dari LBH Pos Malang menyebutkan adanya dugaan pelecehan seksual saat aparat membubarkan posko kesehatan.

Benni menjelaskan, tindakan aparat ini jauh dari standar operasional yang seharusnya diterapkan.

“Perkap Nomor 8 Tahun 2010 sudah mengatur bagaimana prosedur pengamanan aksi demonstrasi. Tidak ada instruksi untuk menggunakan kekerasan. Jadi, sebenarnya mereka mengikuti pedoman siapa?” ujarnya.

Empat organisasi jurnalis yang tergabung dalam konstituen Dewan Pers di Malang juga menegaskan sikap mereka menolak UU TNI. Menurut mereka, undang-undang ini mencederai supremasi sipil dan berpotensi mempersempit ruang demokrasi.

“Aparat harus ingat bahwa seragam dan pentungan yang mereka pakai itu dibiayai oleh pajak rakyat. Tindakan memukul rakyat yang menyampaikan pendapat adalah pengkhianatan terhadap tugas mereka sebagai penjaga keamanan,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025

...

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

18 Oktober 2025

...

Bank Dunia Kucurkan Rp143 Miliar untuk Atasi Banjir di Kota Malang

DPUPRPKP Kota Malang Sebut Jalan Tembus di Candi Panggung Jadi Solusi Atasi Kemacetan

18 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
LBH Pos Malang Pastikan Tak Ada Peserta Demo Tolak UU TNI yang Ditahan Polisi

LBH Pos Malang Pastikan Tak Ada Peserta Demo Tolak UU TNI yang Ditahan Polisi

Pemkot Malang Berangkatkan 400 Lebih Pemudik Gratis di Lebaran 2025

Pemkot Malang Berangkatkan 400 Lebih Pemudik Gratis di Lebaran 2025

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin