KOTA MALANG – malangpagi.com
Pasca dibentuk dan mengantongi Surat Keputusan, DPC HIPAKAD (Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat) Kota Malang, menegaskan untik bersinergi dengan TNI-Polri.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPC HIPAKAD Kota Malang, Soeko Hariyanto. “Selain bersinergi dengan TNI-Polri, kami juga akan menjalin hubungan baik dengan Pemerintah Daerah, agar terwujud bangsa yang lebih maju,” terangnya, Selasa (13/9/2022).
Sebelumnya, organisasi HIPAKAD sempat mengalami polemik dua kubu. Yakni kubu Hariara Tambunan dan kubu Isfan Fajar Satriyo. Konflik tersebut bahkan memunculkan gugatan dari kubu Isfan di PTUN Pusat yang akhirnya ditolak.
Sehingga, sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000402.AH.01.08 Tahun 2018 tertanggal 16 Mei 2018 tentang perubahan badan hukum Perkumpulan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat, maka status Ketua Umum Hariara Tambunan tetap sah dan berlaku.
“Polemik sudah berakhir, dan membuat adanya perombakan pada susunan pengurus di tiap DPD Provinsi, salah satunya Jawa Timur. Kemudian terpilihlah Ketua DPD HIPAKAD Jawa Timur, yaitu Mujiono,” ungkap Soeko.
Tak hanya itu, penyegaran kepengurusan juga terjadi DPC HIPAKAD Kota Malang, yang selanjutnya memilih Tri Nurul Yulianto sebagai Ketua sekaligus pemegang komando organisasi yang memiliki sekretariat di Jalan Wapoga III No. 1 Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Dulu di Malang menjadi satu, yakni DPC HIPAKAD Malang Raya. Namun sekaranf dipisah menjadi Kota dan Kabupaten Malang serta Kota Batu. Setelah SK DPC HIPAKAD kami terima pada Minggu (11/9/2022) secara langsung oleh Ketua DPD HIPAKAD Jawa Timur, Bapak Mujiono, maka kami akan segera melakukan audiensi kepada Danrem 083 Kota Malang, Dandim 0833 Kota Malang, dan Polresta Malang Kota. Intinya silaturahmi dan pembahasan terkait membangun sinergi bersama,” papar pria yang bekerja di Dishub Kota Malang itu.
Soeko juga menjelaskan, dalam waktu dekat HIPAKAD akan menggelar Munas. Setelah melaksanakan Muscab, DPC HIPAKAD Kota Malang akan segera membentuk rayon di tiap-tiap Kecamatan, dengan mengacu aturan organisasi yang berlaku. (DK99/MAS)