KOTA MALANG – malangpagi.com
Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-79 dan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melaksanakan program penghapusan denda atau sanksi administrasi pajak daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Dwi Hermawan mengatakan bahwa program yang dikenal pemutihan ini dapat dimanfaatkan bagi Wajib Pajak (WP) di Kota Malang yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan dan Pajak Daerah Lain (PDL) seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak air tanah hingga reklame.
“Program ini bisa dimanfaatkan para wajib pajak yang belum membayarkan pajak daerah mulai periode 1994-2024,” ujar Dwi, Senin (19/8/2024).
Dwi menyampaikan bahwa program penghapusan denda PBB dan PDL tersebut berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 November 2024.
Menurutnya, program ini juga untuk mengurangi jumlah piutang Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terhadap pajak daerah para WP di Kota Malang.
“Program ini juga untuk mengurangi jumlah piutang Pemkot Malang. Diketahui, piutang PBB tahun pajak 1994-2024, per 9 Agustus 2024 mencapai Rp 307 milyar,” jelasnya.
Dwi menyebutkan, hngga saat ini animo masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan ini cukup tinggi. Jelang pekan ketiga bulan ini, program ini mampu menghasilkan sekitar Rp 2 milyar lebih.
Ia merincikan, per 18 Agustus 2024, pendapatan PBB mencapai Rp 2,076 milyar dari 9.809 SPPT. Kemudian, pendapatan melalui PDL mencapai Rp 42,5 juta dari 95 ketetapan.
“Untuk memanfaatkan program ini, WP bisa melalui online maupun offline dengan datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Ramayana, Kantor Bapenda Kota Malang atau layanan pajak keliling,” pungkas Dwi. (YD)