
KOTA BATU – Malangpagi.com
Aksi premanisme menimpa pekerja bantuan hukum Pos Batu LBH Malang, Jalan Suropati No .161-B, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jumat (28/8/2020) malam.
Peristiwa tersebut diungkapkan Rohmat Basuki, SH selaku anggota Pos Batu LBH Malang. Kepada Malang Pagi, Ia ceritakan kronologinya.
“Awalnya kami (LBH Malang), menangani kasus penganiayaan dan perampasan yang dialami klien kami warga Dusun Jeding Junrejo Kota Batu, serta penggelapan mobil yang disewa klien kami tersebut,” kata Rohmat saat diwawancara Malang Pagi, Sabtu (29/8).
Menurut Rohmat, kliennya dianiaya oleh orang yang diduga suruhan pemilik rental mobil. Di mana, posisi kliennya sebagai perantara antara penyewa dan pemilik rental. Terkait kasus dimaksud telah dilaporkan ke Polres Batu.
“Kami sebagai kuasa hukum, awalnya telah melakukan mediasi di kediaman pemilik rental mobil tersebut, yang berinisial R. Namun, mediasi berlangsung alot tak kunjung membuahkan hasil, hingga berujung debat kusir. Kemudian klien saya ajak pulang ke rumah saya,” ungkap Rohmat.
“Ketika klien kami hendak pulang, ternyata di depan rumah ada tiga orang yang sebelumnya juga ada di rumah R saat mediasi. Lantas kami hampiri mereka, dan menanyakan apa maksudnya membuntuti? Salah satu di antaranya menjawab bahwa mereka sekadar nongkrong dan hendak beli minuman keras,” terangnya.
Selang beberapa saat, ketiga orang tadi bersama R dan beberapa orang lainn tiba-tiba merangsek masuk kerumah Rohmat tanpa izin, sembari berbicara dengan nada keras mengintimidasi.
“Mereka masuk tanpa izin dan terlihat mabuk. Tiba-tiba meluruk ke dalam rumah saya. Jelas, seisi rumah ketakutan, terlebih cucu saya. Padahal saat itu kami sedang melakukan koordinasi dengan rekan-rekan LBH,” imbuh Rohmat.
Hal senada diungkapkan Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, SH. Kepada Malang Pagi, Ia menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Awalnya, pasca mediasi di rumah R dan tidak ada titik temu, pihak kami beralih ke rumah rekan kami, saudara Rohmat untuk melakukan kordinasi. Lantas pihak R beserta sekitaran tujuh orang tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan melakukan intimidasi,” ungkap Andi.
Alumnus FH Unisma ini menambahkan, terkait dengan insiden tak mengenakkan ini, pihak Pos Batu LBH Malang berencana melaporkan ulah sejumlah orang berikut pemilik rental persewaan mobil tersebut ke Polres Batu.
“Karena ini merupakan bentuk intimidasi dan berpotensi aksi premanisme, sekaligus merendahkan marwah kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum. Jika hal ini dibiarkan, harkat dan martabat serta rasa aman bagi kami, selaku penegak hukum pembela kaum yang lemah tidak ada sama sekali. Kita hidup di negara hukum yang tidak menolerir aksi premanisme,” papar Andi.
Dirinya mengaku tak gentar, walaupun diintimidasi oleh sejumlah orang. Menurut Andi, profesi seorang penegak hukum memang terkadang penuh dengan tekanan, terlebih dalam membela kliennya.
“Rencananya kami, Pos Batu LBH Malang memang akan melaporkan ke polisi dengan tuduhan perbuatan intimidasi sesuai dengan pasal 369 (1) jo. pasal 167 (1) KUHP yakni tentang memasuki pekarangan / rumah orang dengan cara melawan hukum,” jelas pria yang juga founder Maha Patih Law Office ini.
Hingga berita ini dilansir, Malang Pagi belum mendapat konfirmasi dari R, pemilik rental persewaan mobil yang dimaksud.
Penulis : Sama Dian Eko
Editor : MA Setiawan