SAMPANG, Malangpagi.com – Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada hari, Jumat 22 Mei 2020 pukul 16.00 WIB terhadap korban Maswarah (45) warga Desa Sotaber Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan bermotif balas dendam.
Kejadian bermula pada saat pelaku Suradi (45) warga Desa Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya , Kecamatan Sokabanah , Kabupaten Sampang dan tinggal di Perum Jaya Maspion A5 No. 9 Desa Bengah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Mendengar kabar bahwa korban Maswarah (45) berada di lokasi Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokabanah, pelaku segera pergi ke tempat keberadaan Maswarah untuk melampiaskan dendam lama yang terpendam sambil membawa pisau ,”ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang, Kamis 28/5/2020.
Setibanya ditempat kejadian pelaku Suradi menghampiri korban sambil menusukkan pisau yang telah dipersiapkan ke arah perut kiri dan kanan korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dari hasil penyidikan terhadap pelaku pembunuhan terkuak motifnya balas dendam, pelaku pembunuhan pernah dipukul oleh korban pada saat terjadi saling dukung mendukung kepala desa di tahun 2013. Pelaku masih memendam rasa sakit hatinya dan pada hari Jumat 22 Mei 2020 melakukan pembalasan kepada korban,”terangnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan pembunuhan itu dilakukan lebih dari satu orang atau korban dikeroyok .
“Kami masih memburu pelaku lainnya dan yang satu pelaku berhasil diamankan. Akibat perbuatannya pelaku Pembunuhan pasal yang disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Tim Redaksi