Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemerintah Kabupaten Sampang Pecat Enam ASN

by Red
27 Januari 2020
in Global
Bagikan Berita

Foto: Ilustrasi

KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com

Enam Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang diberhentikan tidak hormat karena tersandung tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum (ikrah) putusan pengadilan, Senin (27/01/2020).

Berdasar data yang bersumber dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, ke enam ASN tersebut berstatus terpidana.

Kasubid Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Sampang Rully mengatakan, ke enam ASN tersebut sudah dicabut gajinya dan diberhentikan tidak hormat serta sudah mempunyai kekuatan hukum putusan pengadilan.

“ASN yang terpidana dan dijatuhi vonis dengan hukuman paling singkat dua tahun sudah masuk katagori pemecatan dengan tidak hormat,” terangnya.

Baca Juga :

Bupati Sampang Tuntut Semua OPD dan Camat di Lingkungan Pemkab untuk Inovatif

Bupati Sampang Tuntut Semua OPD dan Camat di Lingkungan Pemkab untuk Inovatif

12 Mei 2022
PKS Kembali Dukung Slamet Junaidi di Pilkada Kabupaten Sampang 2024

PKS Kembali Dukung Slamet Junaidi di Pilkada Kabupaten Sampang 2024

8 Mei 2022
Wabup Sampang Paparkan Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan

Wabup Sampang Paparkan Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan

1 Februari 2022
Ucapan Selamat dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas untuk HUT Bupati Sampang Ke-49

Ucapan Selamat dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas untuk HUT Bupati Sampang Ke-49

17 Agustus 2021
Ditolak Rumah Sakit di Pamekasan, Persalinan Ibu ini Akhirnya Dibantu Bupati Sampang

Ditolak Rumah Sakit di Pamekasan, Persalinan Ibu ini Akhirnya Dibantu Bupati Sampang

9 Juli 2021
Load More

Andai masih proses penyidikan atau di tahan dan belum mempunyai keputusan ikrah dari pengadilan pihaknya akan memberhentikan sementara dengan catatan dibuktikan dengan surat penahanan.

“Untuk ASN yang masih dalam proses pengadilan pihaknya membayar gaji sebesar 50% dari penghasilan sampai keluar keputusan pengadilan yang ikrah,” imbuhnya.

Dengan permasalahan yang menimpa ke enam ASN tersebut, pihaknya akan sering melakukan pembinaan. Baik secara langsung dan berkoordinasi dengan Oraganisasi Perangkat Daetah (OPD) di lingkungan Kabupaten Sampang.

“Sasaran pembinaan kami bukan hanya terhadap OPD di Kabupaten Sampang tetapi juga tingkat kecamatan dan sekolah untuk peningkatan kinerja serta kedisplinan ASN di lingkungan Kabupaten Sampang,” pungkasnya.

Reporter: Widodo
Editor: Ana


Bagikan Berita
Tags: Bupati SampangKabupaten Sampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post

Gunawan, HS : Jangan Bicara Pendidikan Merdeka Kalau Masih Ada Diskriminasi

38 Kades Bakal Terima Pembekalan Tata Kelola Pemerintahan Desa

38 Kades Bakal Terima Pembekalan Tata Kelola Pemerintahan Desa

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin