
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Enam Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang diberhentikan tidak hormat karena tersandung tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum (ikrah) putusan pengadilan, Senin (27/01/2020).
Berdasar data yang bersumber dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, ke enam ASN tersebut berstatus terpidana.
Kasubid Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Sampang Rully mengatakan, ke enam ASN tersebut sudah dicabut gajinya dan diberhentikan tidak hormat serta sudah mempunyai kekuatan hukum putusan pengadilan.
“ASN yang terpidana dan dijatuhi vonis dengan hukuman paling singkat dua tahun sudah masuk katagori pemecatan dengan tidak hormat,” terangnya.
Andai masih proses penyidikan atau di tahan dan belum mempunyai keputusan ikrah dari pengadilan pihaknya akan memberhentikan sementara dengan catatan dibuktikan dengan surat penahanan.
“Untuk ASN yang masih dalam proses pengadilan pihaknya membayar gaji sebesar 50% dari penghasilan sampai keluar keputusan pengadilan yang ikrah,” imbuhnya.
Dengan permasalahan yang menimpa ke enam ASN tersebut, pihaknya akan sering melakukan pembinaan. Baik secara langsung dan berkoordinasi dengan Oraganisasi Perangkat Daetah (OPD) di lingkungan Kabupaten Sampang.
“Sasaran pembinaan kami bukan hanya terhadap OPD di Kabupaten Sampang tetapi juga tingkat kecamatan dan sekolah untuk peningkatan kinerja serta kedisplinan ASN di lingkungan Kabupaten Sampang,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana