Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemkab Malang Gugat Kementerian PUPR Terkait SIPA dan Sumber Air Mendit

by Red
10 Juli 2019
in Global
Bagikan Berita

Kantor PDAM Kota Malang di jalan Danau Sentani.

KABUPATEN MALANG – malangpagi.com

Pemkab Malang telah menggugat Kementerian PUPR ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Gugatan tersebut, berdasarkan surat edaran Menteri PUPR terkait Surat Izin Pemanfaatkan Air (SIPA) dan soal kepemilikan sumber air Wendit.

Bisa dilihat di website PTUN, ada tiga gugatan yang diajukan Pemkab Malang tertanggal 13 Mei 2019. Yakni perkara nomor register 94/G/2019/PTUN.JKT 95/G/2019/PTUN.JKT dan 96/G/2019/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, Pemkab Malang meminta PTUN membatalkan keputusan Menteri PUPR nomor 927/KPTS/M/2018 tentang pemberian izin pengusahaan sumber daya air kepada PDAM Kota Malang, untuk usaha air minum di mata air Wendit 1,2, dan 3 tertanggal 21 Nopember 2018.

Pengajuan gugatan juga dipicu terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR tentang Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) nomor SA.02.03.-MN/253 yang menyebut mata air Wendit berada di wilayah Kota Malang. Padahal secara geografis mata air Wendit ada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Poin gugatan menyoal surat edaran Menteri PUPR nomor SA.02.03.-MN/253, yang menyatakan mata air Wendit berada di wilayah Kota Malang yang kemudian terbit SIPA untuk pengelolaan dilakukan PDAM Kota Malang. Padahal, mata air Wendit berada di wilayah Kabupaten Malang,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Malang Tien Farikhah, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga :

Satlantas Polresta Malang Kirim Dua Tangki Air Bersih ke Perumahan City Side Residence Gadang

Satlantas Polresta Malang Kirim Dua Tangki Air Bersih ke Perumahan City Side Residence Gadang

6 April 2022

Pelanggan PDAM Gruduk Gedung DPRD Kota Malang. Ada Apa ?

5 November 2021
DPC MOI Malang Raya Terbentuk. Darsono Diberi Mandat Menjadi Ketua

Bupati Sampang Lantik Deni Darmawan Sebagai Dirut PDAM Trunojoyo

9 Januari 2021
Air PDAM di Kota Malang Bau Minyak Tanah, Warga Resah

Air PDAM di Kota Malang Bau Minyak Tanah, Warga Resah

12 November 2020

Mantan Perangkat Desa Sumberpetung Kalipare Belum Kantongi SK Pemberhentian

9 Mei 2020
Load More

Sidang pertama digelar pada 13 Juni 2019 lalu. Pada 20 Juni PTUN mengeluarkan putusan sela untuk perkara nomor register 95/G/2019/PTUN.JKT, dan 96/G/2019/PTUN.JKT, di mana mengabulkan permohonan Pemkot Malang sebagai intervensi 1 dan PDAM Kota Malang menjadi intervensi 2. Sidang terakhir berlangsung pada 3 Juli lalu, untuk mendengarkan replik dari penggugat dan dijadwalkan kembali pada 18 Juli mendatang.

“Kami (PDAM) menjadi intervensi 2, dan Wali Kota Malang sebagai intervensi 1. Intervensi berlaku jika tergugat 1 (Menteri PUPR) kalah. Maka intervensi 1 dan 2 masuk bagian dari tergugat berikutnya. Artinya perkara akan terus berjalan sampai ada keputusan tetap oleh PTUN,” ujar Machfiyah, Manager Umum PDAM Kota Malang, secara terpisah.

Ia juga menyampaikan, proses persidangan masih akan terus berjalan. Agenda ke depan adalah pembacaan replik dari penggugat (Pemkab Malang) atas jawaban dari para tergugat. “Prosesnya masih lama,” tegasnya.

Polemik mata air Wendit memicu ketegangan antara Pemkab Malang dan Pemkot Malang berujung pemasangan papan pengawasan di rumah pompa mata air Wendit oleh Satpol PP Kabupaten Malang. Rumah pompa dikelola PDAM Kota Malang dianggap ilegal, karena tak memiliki IMB dan HO (izin gangguan).

Masalah lain juga muncul. Yakni soal penentuan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) Wendit yang dibandrol sebesar Rp 133 per meter kubik oleh Kementerian PUPR. Pemkab Malang merasa dirugikan sebagai pemilik obyek mata air Wendit dan meminta BJPSDA diberlakukan di atas Rp 500 per meter kubiknya.

 

 

 

 

Reporter : Red

Editor      : Tikno


Bagikan Berita
Tags: #AirPDAMPemkab Malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

10 Oktober 2025

...

Wali Kota Malang Tegaskan Tak Gunakan Rotator dan Sirine dalam Perjalanan Dinas

APBD 2026 Berpotensi Terpangkas, Wali Kota Malang Siapkan Strategi Tarik Anggaran Kementerian

24 September 2025

...

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

27 Juli 2025

...

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Load More
Next Post
Pemkab Malang Gugat Kementerian PUPR Terkait SIPA dan Sumber Air Mendit

Tiap Tahun, Pemkab Malang Terima Rp 2 Miliar dari Pemanfaatan Sumber Mendit

Tata Tertib RW Bikin Heboh, Isi Poinnya Minta Uang

Tata Tertib RW Bikin Heboh, Isi Poinnya Minta Uang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin