
SAMPANG – malangpagi.com
Pemerintah Kabupaten Sampang Madura, Senin (14/9/2020) menggelar Rapat Koordinasi tentang Persiapan Sosialisasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 tahun 2020
Rakor yang bertempat di aula Pemkab Sampang itu dipimpin langsung Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Agus Mulyadi S.Km M.Kes, serta dihadiri jajaran Forkopimda, Sekdakab, Kabagkum Pemkab dan Perwakilan Satpol PP.
Hadir pula PJU Polres Sampang, Kodim 0828, serta perwakilan dari PC NU, MUI, Dewan Masjid dan sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan.
Dalam penjelasannya, Agus Mulyadi menekankan pentingnya sosialisasi Inpres dan Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) kepada masyarakat.
“Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sampang,” ungkapnya.
Menurut Agus, diperlukan adanya teamwork yang solid dalam melakukan sosialisasi di 14 kecamatan, yang akan di mulai Rabu (16/9/2020) depan.
Di tempat yang sama, Sekdakab Sampang, H Yuliadi Setiawan S.Sos MM mengumumkan dimulainya penindakan bagi masyarakat yang melanggar ketentuan Inpres nomor 6 tahun 2020, yang dilakukan secara bersama-sama dalam skala Nasional
Namun, Yuliadi mengungkapkan belum akan menerapkan sanksi kepada pelanggar di wilayah Kabupaten Sampang. Masih sebatas diberikan teguran dan peringatan, sambil melakukan sosialisasi kepada warga.
“Langkah itu dilakukan selain untuk memberikan edukasi, juga sebagai shock therapy bagi masyarakat supaya terbiasa menggunakan masker serta memahami tentang pemberlakuan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 53 tahun 2020,” terang Yuliadi.
Sekdakab mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, serta menghindari pelanggaran agar tidak dikenakan sanksi oleh pihak terkait.
Penulis : Muhammad Ali
Editor : MA Setiawan