
KOTA MALANG – malangpagi.com
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kota Malang menyerahkan honor bagi para penggali pemakaman untuk penderita Covid-19 pada Jumat (7/5/2021). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat DLH Kota Malang, Jl Bingkil No 1 yang dipimpin langsung oleh Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto.
“Mulai 2021, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) para penggali kubur pemakaman Covid-19 diberikan di DLH Kota Malang, dengan mekanisme diserahterimakan kepada Kelurahan, yang selanjutnya untuk dikoordinasikan dengan pihak RT/RW setempat. Karena mereka yang lebih mengetahui detailnya,” ungkap Wahyu Setianto saat membuka di hadapan para lurah se-Kecamatan Kedungkandang dan Sukun.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, nominal yang diserahkan sebesar Rp750.000 untuk setiap kegiatan pemakaman. Untuk pencairan harus menyertakan kelengkapan berupa fotokopi KTP para penggali, dan foto saat melakukan proses penggalian makam.
“Dana ini adalah dana BTT untuk penanganan dan pengamanan Covid-19. Harus lengkap persyaratannya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban agar berjalan sesuai regulasi,” jelas Wahyu.
Seperti diketahui, dana BTT memang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tidak biasa dan tidak terjadi secara rutin. Seperti penanggulangan bencana alam, penanganan dan pengamanan Covid-19, mulai dari kesehatan dan pemakaman Covid. Sehingga mekanisme harus jelas, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala UPT Pengeloaan Pemakaman Umum, Taqruni Akbar menjelaskan, untuk rentang waktu Januari hingga April 2021, jumlah pemakaman Covid-19 sebanyak 500 kematian, yang tersebar di 5 Kecamatan di Kota Malang.
Di mana pemakaman tersebut dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Malang, atau yang ditangani oleh masyarakat.
Pria yang akrab disapa Roni itu menjelaskan, bahwa hari ini (Jumat, 7/5/2021) pihaknya mengundang para lurah dari Kecamatan Sukun dan Kedungkandang untuk berkoordinasi dan menjelaskan mekanisme untuk penyaluran dana BTT bagi para penggali pemakaman Covid-19.
“Masih ada 3 Kecamatan lagi. Yakni Kecamatan Lowokwaru, Blimbing dan Klojen yang belum menerima honor para penggali makam. Rencananya Senin (10/5/2021) akan kami undang untuk berkoordinasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Roni menegaskan, dana BTT ini bukanlah pengganti dari uang duka. Namun benar-benar akan disalurkan pada yang berhak menerima.
“Ada persepsi yang perlu diluruskan. Bahwa dana BTT ini bukanlah uang duka yang diterima oleh keluarga yang ditinggalkan karena Covid-19. Tetapi dana ini adalah ongkos gali yang dibayarkan atas jasa para penggali kubur untuk pemakaman Covid-19,” pungkasnya.
Reporter : Hariani
Editor : MA Setiawan