Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemkot Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Masyarakat diimbau tidak membeli rokok ilegal. Karena cukai rokok itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

by Red
8 September 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Pemusnahan serentak rokok ilegal oleh KPPBC TMC Malang, 26 Februari 2021. (Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Bea Cukai terus menggempur peredaran rokok ilegal yang begitu marak di kalangan masyarakat. Sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal serta menekan tingkat peredarannya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang melakukan tindakan dalam kegiatan operasi pasar.

Di samping itu, Bea Cukai Malang bersinergi dengan Pemerintah Kota Malang untuk melakukan edukasi seputar rokok ilegal, seperti ciri-cirinya dan sanksi bagi penjualnya serta bagaimana cara mengenali pita cukai asli.

Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, SE menyampaikan, selama 2021 Bea Cukai Malang telah melakukan 81 penindakan di bidang cukai. Perkiraan kerugian negara dari penindakan cukai pada tahun 2021 kurang lebih Rp4.528.641.720. Angka kerugian negara ini naik sebesar 86 persen dari tahun 2020.

Adapun hasil dari penindakan terdapat sebanyak 9.595.780 batang rokok ilegal. Di mana jumlah ini naik sebesar 125 perseb dari tahun 2020, dan 3.838.740 ml MMEA ilegal yang turun 40 persen dari tahun lalu.

Baca Juga :

Pemerintah Desa Pertanyakan Aturan Main Dana Bagi Hasil Cukai Kota Batu

Pemerintah Desa Pertanyakan Aturan Main Dana Bagi Hasil Cukai Kota Batu

18 November 2021
Sekda Sampang Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Temukan Peredaran Rokok Ilegal

Sekda Sampang Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Temukan Peredaran Rokok Ilegal

27 Oktober 2021
Sosialisasi Stop Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Diskominfo Sampang Gandeng Wartawan

Sosialisasi Stop Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Diskominfo Sampang Gandeng Wartawan

30 September 2021
DPRD Kota Malang Tepis Isu Anggaran Internet 4,2M. Ini Tanggapan MCW

Diskominfo Kota Malang Jelaskan Anggaran Milyaran Rupiah untuk Internet. Buat Apa Saja?

6 Januari 2021
Load More

“Rokok ilegal adalah rokok impor atau rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran, tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh ketentuan tentang rokok ilegal dan sanksinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” jelasnya.

Pemusnahan serentak rokok ilegal oleh KPPBC TMC Malang, 26 Februari 2021. (Foto: istimewa)

Lima jenis rokok ilegal di antaranya, rokok tanpa pita cukai (polos) adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah, rokok dengan pita cukai palsu adalah rokok yang menggunakan atau dilekati pita cukai palsu atau dipalsukan pada kemasan rokok, rokok dengan pita cukai bekas adalah rokok yang pada kemasannya dilekati pita cukai bekas atau yang sudah dipakai sebelumnya dengan maksud menghindari cukai.

“Selanjutnya, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya (salson) adalah rokok yang dilekati pita cukai perusahaan rokok lain. Kemudian, rokok dengan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongannya (saltuk) adalah rokok buatan mesin (SKM) yang kemasannya dilekati pita cukai untuk rokok buatan tangan (SKT). Sanksi bagi pelanggar berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah diatur,” papar Gunawan.

Di samping itu, seluruh kemasan penjualan eceran hasil tembakau harus dilekati pita cukai. Sehingga penting mengetahui apa saja ciri-ciri pita cukai yang asli dan benar.

Pita cukai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Untuk tema desain pita cukai tahun 2021 mengangkat tema biota laut.

 

 

“Terdapat perubahan desain pita cukai dari tahun ke tahun. Tiap tahun ada perubahan desain maupun tanda-tanda khusus untuk menyesuaikan dengan perkembangan. Karena proses atau modus untuk melakukan pemalsuan juga semakin canggih. Sehingga diperlukan adanya perubahan, perlu adanya modifikasi atau penambahan identifikasi. Cara mengidentifikasi keaslian pita cukai dapat dilakukan dengan melihat kertas, hologram, dan cetakan,” ujarnya.

Gunawan menambahkan, ada tiga cara yang digunakan untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai. Pertama, pengecekan dengan cara kasat mata tanpa bantuan alat apapun. Ciri-ciri pita cukai asli jika dilihat dengan kasat mata warna dasar kertas pita cukai kebiruan, terdapat serat kasat mata berwarna cokelat dan jingga yang tersebar di permukaan kertas. Cetakan terlihat jelas dan tajam.

Kedua, menggunakan kaca pembesar. Pita cukai asli saat dilihat dengan menggunakan kaca pembesar akan terlihat jelas serat kasat mata berwarna cokelat dan jingga, terdapat channeling effect antara teks ‘BCRI’ dan ‘2021’ hologram tanpa warna atau bercitra putih. Cetakan terlihat jelas dan tajam.

Ketiga, cara identifikasi dengan lampu UV. Saat dicek dengan bantuan lampu UV pita cukai asli mempunyai ciri-ciri sifat kertas tidak memedar, serat kasat mata berwarna cokelat tidak memedar dan warna jingga memedar warna jingga.

Sedangkan untuk serat tidak kasat mata memedar warna kuning dan biru. Kemudian dengan lampu UV bisa dilihat invisible image ornamen tetes air dan gambar pada cetakan pita cukai akan berpendar sebagian.

 

“Kami berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan untuk gempur rokok ilegal dapat menjaga penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa,” tutup Gunawan.

Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk rokok ilegal. Pasalnya keberadaan rokok ilegal sangat merugikan masyarakat karena tidak ada cukai. Jika legal, maka cukainya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan lainnya.

“Masyarakat diimbau tidak membeli rokok ilegal. Karena cukai rokok itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujar Sutiaji. (Adv)


Bagikan Berita
Tags: Bea CukaiCukai RokokDiskominfoGunawan Tri WibowoRokok Ilegal
ADVERTISEMENT

Related Posts

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

30 Agustus 2025

...

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025

...

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

28 Agustus 2025

...

Wali Kota Malang Resmikan TANIA, Chatbot Cerdas Berbasis AI Milik Perumda Tugu Tirta

Wali Kota Malang Resmikan TANIA, Chatbot Cerdas Berbasis AI Milik Perumda Tugu Tirta

27 Agustus 2025

...

Kota Malang Bebas Kasus Cacingan, Dinkes Intensifkan Program Pencegahan

Kota Malang Bebas Kasus Cacingan, Dinkes Intensifkan Program Pencegahan

26 Agustus 2025

...

Wali Kota Malang Pastikan Program Rp50 Juta per RT Berjalan Meski Ada Efisiensi

Wali Kota Malang Pastikan Program Rp50 Juta per RT Berjalan Meski Ada Efisiensi

26 Agustus 2025

...

Kolostrum Kambing Bawa Kota Malang Masuk Finalis Enam Besar Kompetisi Inovasi Jatim

Kolostrum Kambing Bawa Kota Malang Masuk Finalis Enam Besar Kompetisi Inovasi Jatim

26 Agustus 2025

...

Load More
Next Post
Mahasiswa FH UB Gelar Doa Lintas Agama Peringati 17 Tahun Meninggalnya Munir

Mahasiswa FH UB Gelar Doa Lintas Agama Peringati 17 Tahun Meninggalnya Munir

KONI Kota Batu Peringati Haornas Ke-38 Sekaligus Lepas Atlet PON XX Papua 2021

KONI Kota Batu Peringati Haornas Ke-38 Sekaligus Lepas Atlet PON XX Papua 2021

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin