Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemkot Malang Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Yang berhak mendapat bantuan hukum dari Perda ini yakni masyarakat miskin sesuai kategori pemerintah.

by Red
15 November 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Pemkot Malang, Tabrani, saat memaparkan Perda Nomor 9 Tahun 2021, tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. (Foto: DK99/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota Malang memaparkan Perda Nomor 9 Tahun 2021, tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kepada perangkat pemerintahan dan masyarakat di ruang Mahameru Aria Gajayana Hotel Malang, Senin (14/11/2022).

Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Pemkot Malang, Tabrani menyampaikan bahwa saat ini masyarakat tidak perlu lagi repot mencari jasa pengacara ketika menghadapi sebuah perkara. Terlebih sampai harus mengeluarkan biaya besar.

Menurutnya, Pemkot Malang menjawab semua persoalan tersebut dengan memberikan pendampingan hukum gratis, terutama bagi masyarakat yang di kategorikan miskin. “Hadirnya Perda Nomor 9 Tahun 2021 mengatur tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Di mana seluruh biaya perkara ditanggung pemerintah. Baik pidana, perdata, maupun tata usaha. Namun semua tak lepas dari etika-etika hukum itu sendiri,” beber Tabrani.

Lanjutnya, selama ini pembiayaan terkait masalah hukum dinilai cukup besar. Sehingga hanya orang-orang kaya yang dapat menyewa jasa pengacara. Namun dengan hadirnya Perda Nomor 9 Tahun 2021 dianggap mewakili masyarakat miskin dalam memperoleh pendampingan hukum secara gratis.

Baca Juga :

HPN 2027, PWI dan JMSI Dorong Pers Makin Profesional dan Berani Lawan Hoaks

HPN 2027, PWI dan JMSI Dorong Pers Makin Profesional dan Berani Lawan Hoaks

25 September 2026
Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026
Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

23 September 2026
KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

23 September 2026
DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

23 September 2026
Load More

“Perda ini akan kami tindak lanjuti dengan Perwal (Peraturan Walikota). Karena memang aturan pelaksana Perda adalah Perwal. Dan saat ini Perwal sudah disusun, masih dalam proses,” jelas Tabrani.

(Foto: DK99/MP)

“Acuan selanjutnya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum. Selanjutnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 9 tahun 2012 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” tuturnya.

Tabrani menegaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2021 sudah digunakan dan secara hukum dapat dilaksanakan. Hanya saja aturan pelaksanaannya sampai sekarang belum selesai.

“Yang berhak mendapat bantuan hukum dari Perda ini yakni masyarakat miskin sesuai kategori pemerintah. Untuk mengajukan permohonan bantuan hukum, masyarakat dapat melaporkan perkaranya. Selanjutnya, pemerintah akan memfasilitasi masyarakat ke LBH yang bersertifikasi untuk penandatangangan kuasa,” urai Tabrani.

Selanjutnya, tata cara dan persyaratannya akan diatur lebih lanjut melalui Perwal. Di samping itu, kehadiran Perda ini juga untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum dalam mendapatkan keadilan. Serta melindungi hak warga negara secara konstitusional sesuai prinsip kebersamaan dan keduduknnya dalam hukum.

“Dengan hadirnya Perda ini, bantuan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat. Sekaligus menjamin proses penanganan perkara melalui jalur pengadilan yang terjangkau dan mudah diakses masyarakat,” tutupnya. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026

...

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

23 September 2026

...

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

23 September 2026

...

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

23 September 2026

...

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

22 September 2026

...

Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

22 September 2026

...

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

19 September 2026

...

Load More
Next Post
Film ‘Sampur’ Produksi Akarasa Cinema Dinobatkan Sebagai Film Terbaik dalam Festival Film Kominfo 2022 Kota Batu

Film 'Sampur' Produksi Akarasa Cinema Dinobatkan Sebagai Film Terbaik dalam Festival Film Kominfo 2022 Kota Batu

Batu Keris Festival 2022, Sarana Edukasi dan Pelestarian Budaya

Batu Keris Festival 2022, Sarana Edukasi dan Pelestarian Budaya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin