Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemkot Malang Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Yang berhak mendapat bantuan hukum dari Perda ini yakni masyarakat miskin sesuai kategori pemerintah.

by Red
15 November 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Pemkot Malang, Tabrani, saat memaparkan Perda Nomor 9 Tahun 2021, tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. (Foto: DK99/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota Malang memaparkan Perda Nomor 9 Tahun 2021, tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kepada perangkat pemerintahan dan masyarakat di ruang Mahameru Aria Gajayana Hotel Malang, Senin (14/11/2022).

Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Pemkot Malang, Tabrani menyampaikan bahwa saat ini masyarakat tidak perlu lagi repot mencari jasa pengacara ketika menghadapi sebuah perkara. Terlebih sampai harus mengeluarkan biaya besar.

Menurutnya, Pemkot Malang menjawab semua persoalan tersebut dengan memberikan pendampingan hukum gratis, terutama bagi masyarakat yang di kategorikan miskin. “Hadirnya Perda Nomor 9 Tahun 2021 mengatur tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Di mana seluruh biaya perkara ditanggung pemerintah. Baik pidana, perdata, maupun tata usaha. Namun semua tak lepas dari etika-etika hukum itu sendiri,” beber Tabrani.

Lanjutnya, selama ini pembiayaan terkait masalah hukum dinilai cukup besar. Sehingga hanya orang-orang kaya yang dapat menyewa jasa pengacara. Namun dengan hadirnya Perda Nomor 9 Tahun 2021 dianggap mewakili masyarakat miskin dalam memperoleh pendampingan hukum secara gratis.

Baca Juga :

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026
Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Load More

“Perda ini akan kami tindak lanjuti dengan Perwal (Peraturan Walikota). Karena memang aturan pelaksana Perda adalah Perwal. Dan saat ini Perwal sudah disusun, masih dalam proses,” jelas Tabrani.

(Foto: DK99/MP)

“Acuan selanjutnya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum. Selanjutnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 9 tahun 2012 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” tuturnya.

Tabrani menegaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2021 sudah digunakan dan secara hukum dapat dilaksanakan. Hanya saja aturan pelaksanaannya sampai sekarang belum selesai.

“Yang berhak mendapat bantuan hukum dari Perda ini yakni masyarakat miskin sesuai kategori pemerintah. Untuk mengajukan permohonan bantuan hukum, masyarakat dapat melaporkan perkaranya. Selanjutnya, pemerintah akan memfasilitasi masyarakat ke LBH yang bersertifikasi untuk penandatangangan kuasa,” urai Tabrani.

Selanjutnya, tata cara dan persyaratannya akan diatur lebih lanjut melalui Perwal. Di samping itu, kehadiran Perda ini juga untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum dalam mendapatkan keadilan. Serta melindungi hak warga negara secara konstitusional sesuai prinsip kebersamaan dan keduduknnya dalam hukum.

“Dengan hadirnya Perda ini, bantuan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat. Sekaligus menjamin proses penanganan perkara melalui jalur pengadilan yang terjangkau dan mudah diakses masyarakat,” tutupnya. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026

...

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Load More
Next Post
Film ‘Sampur’ Produksi Akarasa Cinema Dinobatkan Sebagai Film Terbaik dalam Festival Film Kominfo 2022 Kota Batu

Film 'Sampur' Produksi Akarasa Cinema Dinobatkan Sebagai Film Terbaik dalam Festival Film Kominfo 2022 Kota Batu

Batu Keris Festival 2022, Sarana Edukasi dan Pelestarian Budaya

Batu Keris Festival 2022, Sarana Edukasi dan Pelestarian Budaya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin