KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota Malang menggelar Workshop Pre Award Meeting SPPBJ dan Finalisasi Kontrak bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP). Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada proses Pre Award Meeting (PAM) sebelum melakukan perikatan kontrak dengan penyedia.
Acara yang dihadiri 120 orang peserta ini berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Adapun untuk narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu Fahrurrazi, M.Si.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa R. Widjaja Saleh Putra menyampaikan pentingnya PAM dalam pengadaan barang dan jasa. PPK harus melakukan adalah review atas laporan yang dilakukan oleh Pokja/Pejabat Pengadaaan.
“Tujuannya memastikan apakah pelaksanaan pemilihannya sesuai dengan prosedurnya. Yang kedua adalah pemenang pemilihan atau calon penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak,” ujarnya, Kamis (25/4/2019) di The 101 Malang OJ.
Kegiatan workshop ini disampaikan oleh narasumber dari LKPP Fahrurrazi menyampaikan bahwa sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja Pemilihan dan pemenang melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia atau PAM.
“PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) diterima oleh PPK,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto dalam sambutan yang sekaligus menutup workshop menyampaikan selamat kepada peserta workshop dan nantinya dapat menyerap update ilmu pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Saya meyakini kalo melakukan pekerjaan yang sulit tapi ihlas itu nilai pahala lebih tinggi. Oleh karena ini antara SBU sebagai kompensasi tingkat kesulitan yang tidak seimbang, itu terkompen dengan pahala,” pungkas Wasto.
Reporter: Red
Editor : Tikno