
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026. Aturan tersebut diterbitkan untuk menciptakan suasana yang aman, tenang, nyaman, dan kondusif selama bulan suci Ramadan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan seluruh ketentuan dalam SE tersebut telah melalui proses harmonisasi dan akan diberlakukan secara menyeluruh.
“Semua sudah kita sesuaikan dan harmonisasi. Kita berlakukan sesuai dengan SE tersebut,” ujar Wahyu, Rabu (18/2/2026).
SE ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas selama Ramadan 1447 H, sekaligus memberikan kepastian agar umat Islam dapat beribadah dengan khusyuk dan nyaman.
Ruang lingkupnya mencakup pengelola tempat ibadah, Ketua RW dan RT, pelaku usaha restoran dan kafe, pengelola tempat hiburan, pusat perbelanjaan, pedagang kaki lima (PKL), hingga seluruh masyarakat Kota Malang.
Regulasi ini mengacu pada sejumlah peraturan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, serta Peraturan Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penertiban Kegiatan di Bidang Pariwisata pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Aturan Pasar Takjil dan PKL
Dalam SE tersebut, penyelenggara maupun penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman, serta fasilitas umum lainnya, kecuali telah mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Kegiatan pasar takjil di lokasi tertentu juga wajib dikoordinasikan dengan lurah dan camat setempat.
Penjual takjil diwajibkan menyediakan tempat sampah, lahan parkir, serta mengatur rekayasa lalu lintas. Sistem layanan drive thru tidak diperkenankan diterapkan dalam pasar takjil.
PKL yang melayani makan dan minum pada siang hari selama bulan puasa diwajibkan menutup area usahanya dengan tirai atau kain agar aktivitas tersebut tidak terlihat dari luar.
Selain itu, aktivitas pasar takjil akan dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jam Operasional Tempat Hiburan dan Usaha
SE tersebut juga mengatur jam operasional sejumlah tempat usaha dan hiburan. Spa, shiatsu, diskotik, pub, bar, karaoke, kafe, serta klub malam yang menjadi bagian dari fasilitas hotel diwajibkan tutup selama Ramadan.
Biliar diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 02.00 WIB. Sementara PlayStation dan permainan ketangkasan dapat buka pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, kecuali hari Minggu mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Warung internet (warnet) diwajibkan tutup pada pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB. Bioskop dapat beroperasi pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dan kembali buka pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB. Khusus hari Minggu, bioskop buka pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB dan kembali beroperasi pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Restoran dan rumah makan yang beroperasi pada siang hari diwajibkan menutup jendela atau menggunakan penutup agar tidak terlihat langsung dari luar. Untuk restoran dengan fasilitas live music, pertunjukan hanya diperbolehkan pada pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Adapun pusat perbelanjaan dan toko pakaian diminta menata display produk sesuai dengan estetika serta norma budaya ketimuran.
Ibadah dan Takbir Keliling
Pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H dapat digelar di masjid, musala, maupun lapangan. Untuk kegiatan di lapangan, panitia wajib memberitahukan kepada instansi terkait.
Kegiatan tadarus Al-Qur’an dan takbiran harus mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Takbir keliling yang menggunakan jalan raya wajib memperoleh izin dari Pemkot Malang. Masyarakat juga dilarang menyalakan petasan.
Pengawasan dan Keamanan Lingkungan
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, Ketua RW, Ketua RT, serta masyarakat diminta mengoptimalkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
Pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan oleh Satuan Tugas Terpadu yang dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait. (YD)










