Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemkot Malang Terbitkan SE Ramadan 1447 H, Atur Pasar Takjil hingga Jam Operasional Hiburan

Pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan oleh Satuan Tugas Terpadu yang dikoordinasikan oleh Satpol PP bersama instansi terkait. 

by RedMP.
18 Februari 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026. Aturan tersebut diterbitkan untuk menciptakan suasana yang aman, tenang, nyaman, dan kondusif selama bulan suci Ramadan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan seluruh ketentuan dalam SE tersebut telah melalui proses harmonisasi dan akan diberlakukan secara menyeluruh.

“Semua sudah kita sesuaikan dan harmonisasi. Kita berlakukan sesuai dengan SE tersebut,” ujar Wahyu, Rabu (18/2/2026).

SE ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas selama Ramadan 1447 H, sekaligus memberikan kepastian agar umat Islam dapat beribadah dengan khusyuk dan nyaman.

Baca Juga :

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

8 Maret 2026
Hidupkan Tradisi Lama, Pemuda Bandulan Bangunkan Sahur dengan Kereta Musik Perkusi

Hidupkan Tradisi Lama, Pemuda Bandulan Bangunkan Sahur dengan Kereta Musik Perkusi

8 Maret 2026
Dua Dekade Pekan Islami Hampir Tercapai, Gus Hamim Apresiasi Istiqomah Iwan Kurniawan

Dua Dekade Pekan Islami Hampir Tercapai, Gus Hamim Apresiasi Istiqomah Iwan Kurniawan

7 Maret 2026
Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Siapkan 1.000 Beasiswa S1 untuk Anak Yatim Berprestasi

Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Siapkan 1.000 Beasiswa S1 untuk Anak Yatim Berprestasi

6 Maret 2026
Uji Coba Penataan PKL dan Parkir Merdeka Selatan Berlanjut, Dishub Kota Malang Pastikan Arus Lalin Lancar

Dapat Tambahan Tiga Bus, Kuota Mudik Gratis 2026 Pemkot Malang Naik Jadi 224 Orang

6 Maret 2026
Load More

Ruang lingkupnya mencakup pengelola tempat ibadah, Ketua RW dan RT, pelaku usaha restoran dan kafe, pengelola tempat hiburan, pusat perbelanjaan, pedagang kaki lima (PKL), hingga seluruh masyarakat Kota Malang.

Regulasi ini mengacu pada sejumlah peraturan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, serta Peraturan Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penertiban Kegiatan di Bidang Pariwisata pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Aturan Pasar Takjil dan PKL

Dalam SE tersebut, penyelenggara maupun penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman, serta fasilitas umum lainnya, kecuali telah mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Kegiatan pasar takjil di lokasi tertentu juga wajib dikoordinasikan dengan lurah dan camat setempat.

Penjual takjil diwajibkan menyediakan tempat sampah, lahan parkir, serta mengatur rekayasa lalu lintas. Sistem layanan drive thru tidak diperkenankan diterapkan dalam pasar takjil.

PKL yang melayani makan dan minum pada siang hari selama bulan puasa diwajibkan menutup area usahanya dengan tirai atau kain agar aktivitas tersebut tidak terlihat dari luar.

Selain itu, aktivitas pasar takjil akan dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jam Operasional Tempat Hiburan dan Usaha

SE tersebut juga mengatur jam operasional sejumlah tempat usaha dan hiburan. Spa, shiatsu, diskotik, pub, bar, karaoke, kafe, serta klub malam yang menjadi bagian dari fasilitas hotel diwajibkan tutup selama Ramadan.

Biliar diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 02.00 WIB. Sementara PlayStation dan permainan ketangkasan dapat buka pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, kecuali hari Minggu mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Warung internet (warnet) diwajibkan tutup pada pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB. Bioskop dapat beroperasi pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dan kembali buka pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB. Khusus hari Minggu, bioskop buka pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB dan kembali beroperasi pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Restoran dan rumah makan yang beroperasi pada siang hari diwajibkan menutup jendela atau menggunakan penutup agar tidak terlihat langsung dari luar. Untuk restoran dengan fasilitas live music, pertunjukan hanya diperbolehkan pada pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Adapun pusat perbelanjaan dan toko pakaian diminta menata display produk sesuai dengan estetika serta norma budaya ketimuran.

Ibadah dan Takbir Keliling

Pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H dapat digelar di masjid, musala, maupun lapangan. Untuk kegiatan di lapangan, panitia wajib memberitahukan kepada instansi terkait.

Kegiatan tadarus Al-Qur’an dan takbiran harus mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Takbir keliling yang menggunakan jalan raya wajib memperoleh izin dari Pemkot Malang. Masyarakat juga dilarang menyalakan petasan.

Pengawasan dan Keamanan Lingkungan

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, Ketua RW, Ketua RT, serta masyarakat diminta mengoptimalkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

Pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan oleh Satuan Tugas Terpadu yang dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

8 Maret 2026

...

Hidupkan Tradisi Lama, Pemuda Bandulan Bangunkan Sahur dengan Kereta Musik Perkusi

Hidupkan Tradisi Lama, Pemuda Bandulan Bangunkan Sahur dengan Kereta Musik Perkusi

8 Maret 2026

...

Uji Coba Penataan PKL dan Parkir Merdeka Selatan Berlanjut, Dishub Kota Malang Pastikan Arus Lalin Lancar

Dapat Tambahan Tiga Bus, Kuota Mudik Gratis 2026 Pemkot Malang Naik Jadi 224 Orang

6 Maret 2026

...

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pertamina Jatimbalinus Jamin Pasokan BBM Tetap Aman

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pertamina Jatimbalinus Jamin Pasokan BBM Tetap Aman

6 Maret 2026

...

Viral Puding MBG Berbelatung, Wali Kota Malang Bakal Evaluasi dan Siapkan Sanksi Tegas

Viral Puding MBG Berbelatung, Wali Kota Malang Bakal Evaluasi dan Siapkan Sanksi Tegas

4 Maret 2026

...

Uji Coba Penataan PKL dan Parkir Merdeka Selatan Berlanjut, Dishub Kota Malang Pastikan Arus Lalin Lancar

Uji Coba Penataan PKL dan Parkir Merdeka Selatan Berlanjut, Dishub Kota Malang Pastikan Arus Lalin Lancar

3 Maret 2026

...

Jelang Lebaran, Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 94 Juta

Jelang Lebaran, Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 94 Juta

3 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Oknum Ketua Kickboxing Jatim Resmi Jadi Tersangka! Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Oknum Ketua Kickboxing Jatim Resmi Jadi Tersangka! Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Wali Kota Malang Siapkan Zona PKL di Alun-Alun Merdeka, Rekayasa Lalin Segera Diuji

Wali Kota Malang Siapkan Zona PKL di Alun-Alun Merdeka, Rekayasa Lalin Segera Diuji

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin