KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota Malang menetapkan 47 cagar budaya, yang secara simbolis disampaikan dalam upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2022 di halaman depan Balai Kota Malang, Jumat (20/5/2022).
Penetapan 9 dari 47 cagar budaya tersebut diserahkan secara simbolis oleh Walikota Malang, Sutiaji, kepada instansi pengelola atau pemilik aset. Yang termasuk cagar budaya jenis benda yakni Prasasti Widodaren I dan II serta Arca Adhi Kuranandin yang dimiliki Hotel Tugu. Selain itu, terdapat pula Yoni Mertojoyo dan Kostum Busana Dara Puspita.
Adapun empat aset lainnya berupa bangunan. Yaitu The Shalimar Boutique Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, SD Kristen Brawijaya, dan Fendy’s Homestay.
Dengan demikian, total sudah ada 78 aset cagar budaya yang ditetapkan Pemkot Malang dalam rentang waktu 2018–2022. Sebelumnya pada 2018 telah ditetapkan 31 cagar budaya, termasuk di antaranya bangunan Balai Kota Malang, Gedung Bank Indonesia, Gereja Ijen, dan Sekolah Cor Jesu.
Walikota pun menyampaikan apresiasi atas kerja sama para pemangku kepentingan, yang terlibat dalam upaya pelestarian aset penting kota tersebut. Termasuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, warga, dan institusi pemilik aset benda dan bangunan cagar budaya.
“Ada perjuangan banyak pihak di balik upaya pelestarian aset sejarah kota kita tercinta. Alhamdulillah, warisan yang tak ternilai ini semoga lestari untuk pembelajaran kita dan masa depan anak cucu. Untuk semua itu, terimakasih dari kami dan atas nama warga Bumi Arema,” terang Sutiaji.
Menilik ke belakang, lahirnya regulasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya di awal kepemimpinan Sutiaji, menjadi tonggak penting pelestarian cagar budaya Kota Malang yang sempat tertunda beberapa dasawarsa.
Karenanya, pascapenetapan ini, Sutiaji meminta jajarannya untuk terus berkolaborasi dengan TACB, akademisi, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk melanjutkan upaya perlindungan terhadap aset-aset sejarah lainnya. “Kami tidak berhenti di sini. Termasuk yang sudah ditetapkan tentunya ada peran dan kolaborasi semua pihak untuk turut menjaga bersama-sama,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kota Malang, Suwarjana menambahkan, pihaknya siap untuk menjalankan arahan tersebut. Menurutnya, kekayaan budaya Kota Malang masih banyak yang menanti sentuhan.
“Kami dorong terus penetapannya. Baik yang sifatnya aset milik Pemkot Malang maupun milik perorangan. Tahun 2022 ini kami bersama TACB sedang dalami langkah penetapan kawasan tugu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud, Dian Kuntarti menjelaskan bahwa masing-masing dari ke-47 cagar budaya yang ditetapkan telah melalui proses pengusulan oleh dinas dibantu surveyor, kajian oleh TACB, hingga pada akhirnya keluar Keputusan Walikota Malang. “SK Walikotanya dibuatkan satu-satu untuk masing-masing cagar budaya. Unik-unik, dan kami senang sekali bisa sampai penetapan,” ungkap Dian.
Salah satu yang menarik adalah kostum panggung Dara Puspita, grup band perempuan pertama Indonesia yang berhasil menggelar tur di Asia dan Eropa. Benda cagar budaya yang dijahit sendiri oleh Titiek AR, gitaris Dara Puspita saat di Belanda tahun 1970 silam, kini tersimpan apik di Museum Musik Indonesia (MMI) di Jalan Nusakambangan, Kota Malang.
Untuk kategori bangunan, salah satunya adalah Gedung Hotel Shalimar yang dibangun pada 1933 oleh Ir. Muler. Bangunan yang dulunya disebut sebagai Gedung Maconieke Lodge dan berlokasi di Taman Cerme (dulu Tjermeeplein) telah beberapa kali mengalami perubahan fungsi. Termasuk sempat menjadi gedung Radio Republik Indonesia (RRI) Malang pada 1964, sebelum akhirnya direnovasi dan dialihfungsikan menjadi hotel pada 1993 hingga saat ini. (Har/MAS)