KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan adanya kabar dugaan peramapasan mobil dan penganiayaan terhadap debitur, yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Kejadian tersebut memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Dampit, Nanang Qosim.
Menurutnya, segala bentuk aksi premanisme tidak dibenarkan. Presiden RI, Joko Widodo sendiri telah jelas-jelas memberikan instruksi kepada Kapolri, untuk menindak tegas dan menumpas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Peristiwa dugaan perampasan mobil disertai penganiayaan debitur oleh oknum debt collector ini harus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Terlebih korban sudah melapor. Intinya kami mendukung tindakan tegas polisi terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Ormas PP Dampit siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Nanang, Selasa (21/9/2021).
Dirinya menambahkan, kebetulan peristiwa kekerasan itu dialami korban, Ricky Oktavio Adi Pranata (24), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. “Jadi sudah menjadi kewajiban kami, bahwa sebagai ormas, Pemuda Pancasila selalu hadir di tengah-tengah masyarakat,” tegas Nanang.
“Untuk langkah lebih lanjut, kami akan melakukan koordinasi dengan Pemuda Pancasila Kota Malang, sesuai etika dalam organisasi. Karena wilayah kejadian di halaman Pendopo Kabupaten Malang, di Jalan Merdeka Timur No. 3, Kota Malang pada Selasa (14/9/2021) lalu,” terangnya.
“Aturannya sudah jelas, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan, yang menjelaskan bahwa perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan, seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020,” papar Nanang.
“Dalam hal ini sudah jelas disebutkan, penerima hak fidusia (kreditur) harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, tidak boleh melakukan eksekusi sendiri,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, sebaliknya menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi).
“Itupun dengan syarat, sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya ‘cidera janji’ (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia,” pungkasnya. (DK99/MAS)