Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tangis, Sumpah Pocong, dan Ayat Suci, Isa Zega Bikin Gempar di Ruang Sidang PN Kepanjen

Sebagian pihak menganggapnya sebagai bentuk manipulasi emosional yang dirancang untuk menggiring opini publik dan mendapatkan simpati.

by RedMP.
6 Mei 2025
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Terdakwa Isa Zega saat menangis di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

MALANG – malangpagi.com

Drama memuncak di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kepanjen saat terdakwa Isa Zega kembali mencuri perhatian publik. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnamasari, Isa tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi).

Namun bukan hanya air mata yang mengalir, tantangan sumpah pocong dan kutipan ayat suci turut mewarnai atmosfer ruang sidang yang tegang.

Isa menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan atau BAP terkait pasal pengancaman dan pemerasan yang kini disangkakan kepadanya. Ia menyebut dakwaan tersebut dipaksakan, tidak berdasar, dan mengada-ada.

Menurut Isa, kasus ini awalnya hanya menyangkut pencemaran nama baik, namun kemudian digeser ke arah pemerasan demi memperberat tuntutan hukum terhadapnya.

Baca Juga :

Polresta Malang Kota Ungkap 24 Kasus Selama Ops Pekat 2025, 36 Tersangka Diamankan

Polresta Malang Kota Ungkap 24 Kasus Selama Ops Pekat 2025, 36 Tersangka Diamankan

16 Mei 2025
Wali Kota Malang Ajak 100 Pejabat OPD hingga Lurah Ikuti Retret di Poltekad

Wali Kota Malang Ajak 100 Pejabat OPD hingga Lurah Ikuti Retret di Poltekad

15 Mei 2025
Pemkot Malang Genjot Perbaikan GOR Ken Arok, Target Rampung 20 Mei 2025

Pemkot Malang Genjot Perbaikan GOR Ken Arok, Target Rampung 20 Mei 2025

15 Mei 2025
Kota Malang Siap Sambut Porprov Jatim 2025, Wali Kota Dorong Promosi Masif

Tertinggi se-Jatim, Wali Kota Malang Janjikan Kenaikan Bonus Atlet jika Lampaui Target

15 Mei 2025
Kota Malang Siap Sambut Porprov Jatim 2025, Wali Kota Dorong Promosi Masif

Kota Malang Siap Sambut Porprov Jatim 2025, Wali Kota Dorong Promosi Masif

15 Mei 2025
Load More

“Tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan saya melakukan pemerasan. Tidak ada ancaman, tidak ada permintaan uang, tidak ada permintaan barang,” ucapnya.

Namun momen paling mencengangkan datang ketika Isa secara terbuka menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pelapor, Shandy Purnamasari untuk melakukan sumpah pocong atau sebuah praktik sakral dalam budaya Indonesia sebagai bukti kesungguhan seseorang dalam bersumpah.

Ia bahkan mengutip surat Ali Imron ayat 41 sebagai penegasan bahwa dirinya siap menerima azab jika berbohong.

Langkah Isa ini menuai kontroversi. Sebagian pihak menganggapnya sebagai bentuk manipulasi emosional yang dirancang untuk menggiring opini publik dan mendapatkan simpati.

Tak sedikit pula yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk keputusasaan dan taktik pengalihan isu, apalagi menyusul tuntutan JPU yang menjerat Isa dengan hukuman lima tahun penjara berdasarkan UU ITE pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27B.

“Ini sudah bukan pembelaan hukum, tapi drama. Jangan bawa-bawa sumpah pocong ke persidangan,” ujar salah satu pengamat hukum yang enggan disebut namanya.

Kini publik menanti keputusan akhir dari majelis hakim. Apakah aksi penuh emosi dan simbolisme spiritual itu akan mengubah arah vonis? Atau justru memperkuat anggapan bahwa Isa Zega tengah memainkan panggung terakhir dari sebuah sensasi hukum?

Satu hal yang pasti, Isa Zega kembali menjadi sorotan utama. Namun, apakah sorotan itu akan berubah menjadi cahaya pembebasan atau bayang-bayang hukuman, masih menjadi tanda tanya besar. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari

8 Mei 2025

...

Peringati Hari Bumi, BASKOMAS Galang Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon

Peringati Hari Bumi, BASKOMAS Galang Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon

30 April 2025

...

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Silaturahmi dengan Bupati Malang, Bahas Rawon di Pendopo Kabupaten

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Silaturahmi dengan Bupati Malang, Bahas Rawon di Pendopo Kabupaten

25 April 2025

...

Bersih-Bersih Sumber Lok Suruh, Komunitas Budaya dan Pelestari H3 Ingin Hidupkan Kembali Potensi Wisata Air

Bersih-Bersih Sumber Lok Suruh, Komunitas Budaya dan Pelestari H3 Ingin Hidupkan Kembali Potensi Wisata Air

22 April 2025

...

Wujudkan Indonesia Gembira, RANS Entertainment dan Telkomsel Berikan Fasilitas Umum di Tajinan Malang

Wujudkan Indonesia Gembira, RANS Entertainment dan Telkomsel Berikan Fasilitas Umum di Tajinan Malang

16 April 2025

...

Belum Berizin Resmi, Usaha Percetakan di Desa Tangkilsari Jadi Sorotan Aparat Desa

Belum Berizin Resmi, Usaha Percetakan di Desa Tangkilsari Jadi Sorotan Aparat Desa

12 April 2025

...

13 Hari Perjalanan Pekan Islami XVIII, PT Anugerah Citra Abadi Bagikan 12.351 Santunan Anak Yatim Piatu

13 Hari Perjalanan Pekan Islami XVIII, PT Anugerah Citra Abadi Bagikan 12.351 Santunan Anak Yatim Piatu

25 Maret 2025

...

Load More
Next Post
Komisi D DPRD Kota Malang Minta Persiapan Venue Porprov Jatim IX Rampung Pertengahan Mei

Komisi D DPRD Kota Malang Minta Persiapan Venue Porprov Jatim IX Rampung Pertengahan Mei

DPRD Kota Malang Dorong UMKM dan Hotel Dilibatkan Aktif dalam Porprov IX 2025

DPRD Kota Malang Dorong UMKM dan Hotel Dilibatkan Aktif dalam Porprov IX 2025

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin