Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari

Majelis hakim menyatakan bahwa Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

by RedMP.
8 Mei 2025
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Sidang terbuka beragendakan pembacaan putusan Isa Zega.

MALANG – malangpagi.com

Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada selebgram, Isa Zega dalam perkara pencemaran nama baik dan ancaman terhadap Owner MS Glow, Shandy Purnamasari atau istri dari Bos Juragan 99, Gilang Widya Pramana.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (8/5/2025), setelah majelis hakim menyatakan bahwa Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebut bahwa bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan pribadi bernada ancaman serta unggahan media sosial yang mengandung unsur fitnah menjadi landasan kuat dalam pertimbangan putusan.

“Terdakwa terbukti menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi korban dan menyampaikan ancaman yang menyebabkan rasa takut,” ujar hakim ketua.

Baca Juga :

17 Tahun Konsisten Gelar Uklam Tahes, IKAMISA Bidik Rekor MURI Lewat Pelaksanaan ke-127

17 Tahun Konsisten Gelar Uklam Tahes, IKAMISA Bidik Rekor MURI Lewat Pelaksanaan ke-127

17 Oktober 2026
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU, Wali Kota Malang Pastikan Stok BBM Aman

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU, Wali Kota Malang Pastikan Stok BBM Aman

16 Oktober 2026
Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Wali Kota Malang Pastikan Stok Beras Aman

Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Wali Kota Malang Pastikan Stok Beras Aman

16 Oktober 2026
Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

Kebakaran di Kota Malang Tembus 116 Kasus, Kerugian Capai Rp2,16 Miliar

13 Oktober 2026
Wahyu Hidayat Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kota Malang

Wahyu Hidayat Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kota Malang

13 Oktober 2026
Load More

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh dan berulang kali, tanpa menunjukkan itikad baik untuk menghentikan atau meminta maaf,” sambungnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari sejumlah unggahan dan percakapan pribadi Isa Zega yang ditujukan kepada Shandy Purnamasari sejak akhir tahun lalu. Pihak Shandy melaporkan konten-konten tersebut ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan intimidasi digital.

Kemudian dalam persidangan, terungkap bahwa pesan-pesan berisi ancaman dan konten yang diduga fitnah telah beredar luas di media sosial, menimbulkan keresahan dan dampak reputasi bagi pihak korban.

Sementara, Pihak Shandy Purnamasari belum memberikan pernyataan resmi pasca-putusan, namun kuasa hukumnya menyebut bahwa pihaknya menghormati dan menerima hasil pengadilan sebagai bentuk keadilan bagi kliennya. (Red.)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Serukan Semua Ada di Malang Kecuali Keadilan

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Serukan Semua Ada di Malang Kecuali Keadilan

1 Oktober 2026

...

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

18 September 2026

...

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026

...

Arema FC Buka Kompetisi dengan Pesta Gol, Bola Mati Jadi Senjata Mematikan Singo Edan

Arema FC Buka Kompetisi dengan Pesta Gol, Bola Mati Jadi Senjata Mematikan Singo Edan

4 September 2026

...

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

24 Agustus 2026

...

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

29 Juli 2026

...

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

24 Juli 2026

...

Load More
Next Post
50 Titik Parkir di Kota Malang Mulai Terapkan Sistem Cashless, Target Merata pada 2026

50 Titik Parkir di Kota Malang Mulai Terapkan Sistem Cashless, Target Merata pada 2026

Komisi D DPRD Kota Malang Dorong Rakor Bersama Wali Kota Jelang Porprov Jatim IX 2025

Komisi D DPRD Kota Malang Dorong Rakor Bersama Wali Kota Jelang Porprov Jatim IX 2025

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin