
MALANG – malangpagi.com
Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada selebgram, Isa Zega dalam perkara pencemaran nama baik dan ancaman terhadap Owner MS Glow, Shandy Purnamasari atau istri dari Bos Juragan 99, Gilang Widya Pramana.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (8/5/2025), setelah majelis hakim menyatakan bahwa Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebut bahwa bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan pribadi bernada ancaman serta unggahan media sosial yang mengandung unsur fitnah menjadi landasan kuat dalam pertimbangan putusan.
“Terdakwa terbukti menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi korban dan menyampaikan ancaman yang menyebabkan rasa takut,” ujar hakim ketua.
“Perbuatan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh dan berulang kali, tanpa menunjukkan itikad baik untuk menghentikan atau meminta maaf,” sambungnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari sejumlah unggahan dan percakapan pribadi Isa Zega yang ditujukan kepada Shandy Purnamasari sejak akhir tahun lalu. Pihak Shandy melaporkan konten-konten tersebut ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan intimidasi digital.
Kemudian dalam persidangan, terungkap bahwa pesan-pesan berisi ancaman dan konten yang diduga fitnah telah beredar luas di media sosial, menimbulkan keresahan dan dampak reputasi bagi pihak korban.
Sementara, Pihak Shandy Purnamasari belum memberikan pernyataan resmi pasca-putusan, namun kuasa hukumnya menyebut bahwa pihaknya menghormati dan menerima hasil pengadilan sebagai bentuk keadilan bagi kliennya. (Red.)