Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pengakuan Ketua RW Soal Rencana Pembangunan Hotel dan Apartemen di Blimbing Kota Malang

Mayoritas warga yang menolak menilai pelaksanaan pembangunan mega proyek tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.

by RedMP.
27 April 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Pengumuman studi Amdal mega proyek pembangunan hotel dan apartemen.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Mega proyek pembangunan satu hotel bintang 5 dan dua apartemen oleh PT Tanrise Property Indonesia mendapat penolakan warga sekitar. Pembangunan tiga tower setinggi 197 meter tersebut rencananya berada di Jalan A. Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, daerah paling terdampak mega proyek tersebut, yakni wilayah RW 10 Kelurahan Blimbing. Lahan proyek yang mencapai 12.172 meter persegi tersebut berdempetan dengan SDN 3 Blimbing.

Ketua RW 10 Blimbing, Rahmadani memberikan pengakuannya. Ia merasa kaget ketika mengetahui adanya rencana pembangunan tersebut. Setelah tahu, ia langsung mengumpulkan warga untuk diajak berdiskusi.

“Dari Tanrise selaku pemilik tanah itu datang ke kami menyampaikan undang konsultasi publik amdal bulan maret 2025 untuk warga terdampak,” ujar Rahmadani, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga :

Bakal Beroperasi Akhir November 2025, Wali Kota Malang Pastikan Trans Jatim Tak Geser Angkot

Pemkot Malang Terbitkan SE Ramadan 1447 H, Atur Pasar Takjil hingga Jam Operasional Hiburan

18 Februari 2026
Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

17 Februari 2026
Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Disiapkan Lebih Tahan Lama

17 Februari 2026
Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Dikebut, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025

Dishub Kota Malang Wajibkan Pasar Takjil Sediakan Lahan Parkir, Larang Transaksi Drive Thru

17 Februari 2026

Antisipasi Kemacetan saat Libur Imlek 2026, Polresta Malang Kota Siagakan 70 Personel

16 Februari 2026
Load More

Ia mengaku saat pertemuan pertama dengan pihak PT Tanrise Property Indonesia, warga yang hadir hanya mendengarkan paparan dari pengembang.

“Saya sempat tegur Tanrise karena tidak pernah perkenalan atau kulonuwun ke kami bahwa dia selaku pemilik tanah,” ungkapnya.

Hasil dari pertemuan tersebut, akhirnya diputuskan membentuk Gemas T10 yang merupakan perwakilan warga ketika berdialog dengan PT Tanrise Property Indonesia.

“Dari Gemas T10, kemudian melakukan penjaringan ke warga dan merasa mayoritas keberatan atas pembangunan proyek tersebut,” katanya.

Mayoritas warga yang menolak menilai pelaksanaan pembangunan mega proyek tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.

“Dampaknya ya banyak, termasuk kerusakan bangunan di rumah, polusi serta mengganggu kenyamanan,” imbuhnya.

Rahmadani menyebut, ada kesalahan desain yang menyatakan tinggi tower mencapai 197 meter. Pihak Tanrise kepada Rahmadani mengklaim bahwa tinggi sebenarnya mencapai 130 meter.

“Tapi kami masih menunggu perkembangan dari pihak Tanrise. Kami minta Tanrise sosialisasi ke warga soal proyek tersebut sehingga clear,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengaku sudah menerima izin proyek dari pembangunan PT Tanrise Property Indonesia.

“Masih berproses, sementara yang keluar baru informasi (KKPR) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” katanya.

KKPR sendiri, merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha. KKPR memastikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTH) wilayahnya.

Sementara, pihak PT Tanrise Property Indonesia sampai saat ini belum merespons soal gejolak tersebut. (Rz/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bakal Beroperasi Akhir November 2025, Wali Kota Malang Pastikan Trans Jatim Tak Geser Angkot

Pemkot Malang Terbitkan SE Ramadan 1447 H, Atur Pasar Takjil hingga Jam Operasional Hiburan

18 Februari 2026

...

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

17 Februari 2026

...

Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Disiapkan Lebih Tahan Lama

17 Februari 2026

...

Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Dikebut, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025

Dishub Kota Malang Wajibkan Pasar Takjil Sediakan Lahan Parkir, Larang Transaksi Drive Thru

17 Februari 2026

...

Antisipasi Kemacetan saat Libur Imlek 2026, Polresta Malang Kota Siagakan 70 Personel

16 Februari 2026

...

Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

15 Februari 2026

...

Joel Vinicius Cetak Brace, Arema FC Bekuk Semen Padang Tiga Gol Tanpa Balas di Kandang

Joel Vinicius Cetak Brace, Arema FC Bekuk Semen Padang Tiga Gol Tanpa Balas di Kandang

15 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Mujadalah Kiai Kampung Minta Pemerintah Indonesia Utamakan Program Pembangunan Desa dan Pertanian

Mujadalah Kiai Kampung Minta Pemerintah Indonesia Utamakan Program Pembangunan Desa dan Pertanian

Kasus TPPO PT NSP, SBMI Malang Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

Kasus TPPO PT NSP, SBMI Malang Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin