Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kasus TPPO PT NSP, SBMI Malang Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

SBMI Malang melayangkan lima tuntutan pada kasus TPPO PT NSP yang telah masuk tahap dua atau ditangan Kejaksaan Negeri Kota Malang.

by RedMP.
28 April 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Salah satu korban saat menceritakan kejadian kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan PT NSP terus bergulir. Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang, Dina Nuryati menyuarakan keprihatinan mendalam atas praktik penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dinilai sarat ketidakadilan, eksploitasi, bahkan penganiayaan.

Dina menyampaikan bahwa praktek eksploitasi terhadap CPMI masih terjadi. Dikatakannya, banyak korban yang seharusnya berangkat ke luar negeri kini terkatung-katung tanpa kepastian, bahkan mengalami tekanan psikologis yang berat.

“Kami mendapat pengaduan ini pada Maret lalu. Ada penganiayaan, eksploitasi kerja tanpa upah, bahkan pelanggaran berat yang mengarah pada perbudakan modern,” ujar Dina, Senin (28/4/2025).

Dina mengatakan bahwa pihaknya melayangkan lima tuntutan pada kasus PT NSP yang telah masuk tahap dua atau ditangan Kejaksaan Negeri Kota Malang, diantaranya,

Baca Juga :

Pemkot Malang Siapkan Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan

Pemkot Malang Siapkan Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan

13 Mei 2026
Kota Malang Masuk 10 Besar Program LSDP, Pengelolaan Sampah Dapat Dukungan hingga Rp200 Miliar

Kota Malang Masuk 10 Besar Program LSDP, Pengelolaan Sampah Dapat Dukungan hingga Rp200 Miliar

12 Mei 2026
Angkot Gratis untuk Pelajar di Kota Malang Segera Diluncurkan, Libatkan 80 Armada

Angkot Gratis untuk Pelajar di Kota Malang Segera Diluncurkan, Libatkan 80 Armada

12 Mei 2026
Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap Komplotan Copet saat Konser Slank di Malang

Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap Komplotan Copet saat Konser Slank di Malang

11 Mei 2026
Pemkot Malang Optimis Raih Adipura 2027, Pengelolaan Sampah Diperkuat dari Hulu hingga Hilir

Pemkot Malang Optimis Raih Adipura 2027, Pengelolaan Sampah Diperkuat dari Hulu hingga Hilir

11 Mei 2026
Load More
  1. Menghukum berat para terdakwa Hermin Naning Rahayu dan Alti Baiquniati alias Ade
  2. Mendesak kepolisian untuk menangkap Rayik Purwadi alias ROY yang telah mengekploitasi PMI tanpa memberikan upah (gratis) dengan dipekerjakan di Warung Roy pukul 06.00 hingga 23.00 WIB atau 17 jam. Korban sudah di berita acara dan keterangannya bisa dibuktikan serta telah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
  3. Mendesak Kepolisian untuk menyelesaikan Proses kasus 351 (penganiayaan) dengan korban Hanifah dan tersangka Hermin Naning Rahayu sejak bulan November 2024, yang permasalahannya tidak P-21 sampai hari ini (6 bulan). Dan diduga kepolisian dari unit ranmor tebang pilih dalam penanganan nya. Sehingga menyebabkan ketidak pastian hukum sehingga Ibu dari korban Hanifah mengalami stroke bahkan koma dan sampe hari ini masih dirawat di ICU rumah sakit.
  4. Menolak adanya intervensi pada proses hukum yang berjalan di aparat penegak hukum baik dari polisi, jaksa, maupun hakim.
  5. Tegakkan keadilan dan kembalikan hak-hak para korban CPMI dari tersangka Hermin Naning Rahayu dan Alti Baiquniati alias Ade.

Dina juga menekankan pentingnya pembentukan layanan terpadu satu atap di kantong-kantong buruh migran agar proses rekrutmen dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, bukan untuk tujuan eksploitasi tersembunyi.

“Kami dari SBMI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Negara harus hadir melindungi warganya,” tegas Dina.

Dalam kesempatan ini, Dina juga menjelaskan kronologi terjadinya kasus tersebut. Sebanyak 47 calon pekerja migran menjadi korban dalam kasus ini. Mereka direkrut untuk bekerja di Hongkong, namun setelah menyerahkan dokumen asli seperti KTP, KK, ijazah, dan akta kelahiran, mereka justru ditahan dan dieksploitasi.

“Setelah penggerebekan oleh pihak kepolisian, pemberangkatan mereka dibatalkan. Para korban kini menuntut ganti rugi sebesar Rp15 juta per orang atas kerugian materiil dan waktu yang terbuang,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu korban asal Malang, Hanifah mengaku mengalami kekerasan fisik saat bekerja di rumah pelaku. Hanifah menceritakan bahwa dirinya dipaksa mencium kencing anjing, disiram mie panas, hingga disiram kopi panas.

“Saya hanya ingin keadilan. Enam bulan lebih proses hukum berjalan tapi belum juga P21,” ujarnya.

Di tempat yang sama, korban asal Palembang, Lia menuturkan bahwa teman-temannya dipaksa bekerja di warung milik suami Hermin yaitu, Rayik Purwadi selama 17 jam sehari tanpa upah. Mereka juga dipaksa mengupas hingga 20 kilogram bawang per orang.

“Kami diperlakukan seperti budak. Tidak digaji, hanya takut kalau tidak diberangkatkan ke luar negeri,” jelasnya.

Akibat kasus ini, Lia mengalami tekanan ekonomi berat, terpaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan upah Rp 1 juta per bulan untuk membiayai keluarganya.

Ia berharap pihak berwenang menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya. “Kami sudah berjuang keras. Tolong jangan biarkan kasus ini hilang begitu saja,” tandasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Siapkan Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan

Pemkot Malang Siapkan Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan

13 Mei 2026

...

Kota Malang Masuk 10 Besar Program LSDP, Pengelolaan Sampah Dapat Dukungan hingga Rp200 Miliar

Kota Malang Masuk 10 Besar Program LSDP, Pengelolaan Sampah Dapat Dukungan hingga Rp200 Miliar

12 Mei 2026

...

Angkot Gratis untuk Pelajar di Kota Malang Segera Diluncurkan, Libatkan 80 Armada

Angkot Gratis untuk Pelajar di Kota Malang Segera Diluncurkan, Libatkan 80 Armada

12 Mei 2026

...

Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap Komplotan Copet saat Konser Slank di Malang

Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap Komplotan Copet saat Konser Slank di Malang

11 Mei 2026

...

Pemkot Malang Optimis Raih Adipura 2027, Pengelolaan Sampah Diperkuat dari Hulu hingga Hilir

Pemkot Malang Optimis Raih Adipura 2027, Pengelolaan Sampah Diperkuat dari Hulu hingga Hilir

11 Mei 2026

...

Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Ribuan Botol Miras Ilegal, 39 Tersangka Diamankan

Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Ribuan Botol Miras Ilegal, 39 Tersangka Diamankan

8 Mei 2026

...

Kerap Jadi Masalah, Pemkot Malang Segera Relokasi TPS di Muharto

Kerap Jadi Masalah, Pemkot Malang Segera Relokasi TPS di Muharto

7 Mei 2026

...

Load More
Next Post
Pengakuan Ketua RW Soal Rencana Pembangunan Hotel dan Apartemen di Blimbing Kota Malang

Mega Proyek Blimbing Ditolak Warga, Pemkot Malang Bakal Kehilangan Investasi Rp500 Miliar

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin