Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kasus TPPO PT NSP, SBMI Malang Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

SBMI Malang melayangkan lima tuntutan pada kasus TPPO PT NSP yang telah masuk tahap dua atau ditangan Kejaksaan Negeri Kota Malang.

by RedMP.
28 April 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Salah satu korban saat menceritakan kejadian kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan PT NSP terus bergulir. Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang, Dina Nuryati menyuarakan keprihatinan mendalam atas praktik penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dinilai sarat ketidakadilan, eksploitasi, bahkan penganiayaan.

Dina menyampaikan bahwa praktek eksploitasi terhadap CPMI masih terjadi. Dikatakannya, banyak korban yang seharusnya berangkat ke luar negeri kini terkatung-katung tanpa kepastian, bahkan mengalami tekanan psikologis yang berat.

“Kami mendapat pengaduan ini pada Maret lalu. Ada penganiayaan, eksploitasi kerja tanpa upah, bahkan pelanggaran berat yang mengarah pada perbudakan modern,” ujar Dina, Senin (28/4/2025).

Dina mengatakan bahwa pihaknya melayangkan lima tuntutan pada kasus PT NSP yang telah masuk tahap dua atau ditangan Kejaksaan Negeri Kota Malang, diantaranya,

Baca Juga :

Rayakan HUT ke-8, Sekjen SSI Malang: Angkot Harus Bangkit dan Berkembang

Rayakan HUT ke-8, Sekjen SSI Malang: Angkot Harus Bangkit dan Berkembang

20 Mei 2025
Tiga Koridor Baru Bus Trans Jatim Siap Mengaspal di Malang Raya

Tiga Koridor Baru Bus Trans Jatim Siap Mengaspal di Malang Raya

20 Mei 2025
Wali Kota Malang Fokus Percepat Implementasi Program Pemerintah Pusat, Termasuk MBG dan Sekolah Rakyat

Kinerja OPD Hingga Tingkat Kelurahan Dipantau Langsung Wali Kota Malang

20 Mei 2025
RSSA Malang Buka Suara Terkait Dugaan Komentar SARA dari Akun Instagram Dirut

RSSA Malang Buka Suara Terkait Dugaan Komentar SARA dari Akun Instagram Dirut

20 Mei 2025
Aksi Demo Ojol Serentak 20 Mei, Dishub Kota Malang Imbau Warga Gunakan Angkot

Aksi Demo Ojol Serentak 20 Mei, Dishub Kota Malang Imbau Warga Gunakan Angkot

19 Mei 2025
Load More
  1. Menghukum berat para terdakwa Hermin Naning Rahayu dan Alti Baiquniati alias Ade
  2. Mendesak kepolisian untuk menangkap Rayik Purwadi alias ROY yang telah mengekploitasi PMI tanpa memberikan upah (gratis) dengan dipekerjakan di Warung Roy pukul 06.00 hingga 23.00 WIB atau 17 jam. Korban sudah di berita acara dan keterangannya bisa dibuktikan serta telah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
  3. Mendesak Kepolisian untuk menyelesaikan Proses kasus 351 (penganiayaan) dengan korban Hanifah dan tersangka Hermin Naning Rahayu sejak bulan November 2024, yang permasalahannya tidak P-21 sampai hari ini (6 bulan). Dan diduga kepolisian dari unit ranmor tebang pilih dalam penanganan nya. Sehingga menyebabkan ketidak pastian hukum sehingga Ibu dari korban Hanifah mengalami stroke bahkan koma dan sampe hari ini masih dirawat di ICU rumah sakit.
  4. Menolak adanya intervensi pada proses hukum yang berjalan di aparat penegak hukum baik dari polisi, jaksa, maupun hakim.
  5. Tegakkan keadilan dan kembalikan hak-hak para korban CPMI dari tersangka Hermin Naning Rahayu dan Alti Baiquniati alias Ade.

Dina juga menekankan pentingnya pembentukan layanan terpadu satu atap di kantong-kantong buruh migran agar proses rekrutmen dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, bukan untuk tujuan eksploitasi tersembunyi.

“Kami dari SBMI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Negara harus hadir melindungi warganya,” tegas Dina.

Dalam kesempatan ini, Dina juga menjelaskan kronologi terjadinya kasus tersebut. Sebanyak 47 calon pekerja migran menjadi korban dalam kasus ini. Mereka direkrut untuk bekerja di Hongkong, namun setelah menyerahkan dokumen asli seperti KTP, KK, ijazah, dan akta kelahiran, mereka justru ditahan dan dieksploitasi.

“Setelah penggerebekan oleh pihak kepolisian, pemberangkatan mereka dibatalkan. Para korban kini menuntut ganti rugi sebesar Rp15 juta per orang atas kerugian materiil dan waktu yang terbuang,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu korban asal Malang, Hanifah mengaku mengalami kekerasan fisik saat bekerja di rumah pelaku. Hanifah menceritakan bahwa dirinya dipaksa mencium kencing anjing, disiram mie panas, hingga disiram kopi panas.

“Saya hanya ingin keadilan. Enam bulan lebih proses hukum berjalan tapi belum juga P21,” ujarnya.

Di tempat yang sama, korban asal Palembang, Lia menuturkan bahwa teman-temannya dipaksa bekerja di warung milik suami Hermin yaitu, Rayik Purwadi selama 17 jam sehari tanpa upah. Mereka juga dipaksa mengupas hingga 20 kilogram bawang per orang.

“Kami diperlakukan seperti budak. Tidak digaji, hanya takut kalau tidak diberangkatkan ke luar negeri,” jelasnya.

Akibat kasus ini, Lia mengalami tekanan ekonomi berat, terpaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan upah Rp 1 juta per bulan untuk membiayai keluarganya.

Ia berharap pihak berwenang menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya. “Kami sudah berjuang keras. Tolong jangan biarkan kasus ini hilang begitu saja,” tandasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Rayakan HUT ke-8, Sekjen SSI Malang: Angkot Harus Bangkit dan Berkembang

Rayakan HUT ke-8, Sekjen SSI Malang: Angkot Harus Bangkit dan Berkembang

20 Mei 2025

...

Wali Kota Malang Fokus Percepat Implementasi Program Pemerintah Pusat, Termasuk MBG dan Sekolah Rakyat

Kinerja OPD Hingga Tingkat Kelurahan Dipantau Langsung Wali Kota Malang

20 Mei 2025

...

RSSA Malang Buka Suara Terkait Dugaan Komentar SARA dari Akun Instagram Dirut

RSSA Malang Buka Suara Terkait Dugaan Komentar SARA dari Akun Instagram Dirut

20 Mei 2025

...

Aksi Demo Ojol Serentak 20 Mei, Dishub Kota Malang Imbau Warga Gunakan Angkot

Aksi Demo Ojol Serentak 20 Mei, Dishub Kota Malang Imbau Warga Gunakan Angkot

19 Mei 2025

...

Jelang Porprov Jatim 2025, DPUPRPKP Kota Malang Perbaiki Akses Menuju Venue Berkuda

Jelang Porprov Jatim 2025, DPUPRPKP Kota Malang Perbaiki Akses Menuju Venue Berkuda

19 Mei 2025

...

Dukung Program Nasional, Wali Kota Wahyu Hidayat Tinjau Langsung Pelaksanaan MBG di Kota Malang

Dukung Program Nasional, Wali Kota Wahyu Hidayat Tinjau Langsung Pelaksanaan MBG di Kota Malang

19 Mei 2025

...

Jelang Idul Adha, Ratusan Petugas Disiapkan untuk Periksa Ribuan Hewan Kurban di Kota Malang

Jelang Idul Adha, Ratusan Petugas Disiapkan untuk Periksa Ribuan Hewan Kurban di Kota Malang

18 Mei 2025

...

Load More
Next Post
Pengakuan Ketua RW Soal Rencana Pembangunan Hotel dan Apartemen di Blimbing Kota Malang

Mega Proyek Blimbing Ditolak Warga, Pemkot Malang Bakal Kehilangan Investasi Rp500 Miliar

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin