KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Dalam acara Kirap Kebangsaan pada Sabtu 08 Februari 2020 yang akan dilaksanakan oleh Polres Sampang, Kodim 0828 Sampang, Pemkab Sampang, Instansi terkait beserta ormas dan para pelajar sekira pukul 15.00 WIB.
Kegiatan Kirap Kebangsaan diumumkan kepada khalayak masyarakat pengguna jalan yang hendak akan melalui wilayah Kabupaten Sampang agar memperhatikan “Rekayasa Lalu Lintas sebagai berikut, yang dari arah Surabaya ke arah Pamekasan maupun Sumenep akan dilewatkan di Perempatan Cristal wilayah Torjun ke arah selatan menuju Pangarengan Jalan Makbul. Kemudian untuk Kendaraan yang wajib melewati lokasi tersebut yakni Bus, Truck R6 dan R4.
Sementara untuk kendaraan khusus Truck R6 keatas masalah tempat parkir ditempat yang aman.
Yang kedua untuk kendaraan yang dari arah Sumenep, Pamekasan ke Surabaya melewati pertigaan Tanglok ke Jalan Makbul, Pangarengan lanjut ke arah Pertigaan Torjun.
Sedangkan arah yang menuju ke Omben, Ketapang, Robatal dan Kendungdung langsung melewati Jalan Trunojoyo, Pertigaan Tenten, dan Jalan Imam Bonjol
Dan yang ketiga dari arah Kendungdung, Robatal Ketapang yang ke Sampang Pamekasan dan Surabaya untuk R 4 bisa lewat Pertigaan SMPN 4 ke Kiri lewat Desa Pasean, Jalan Delima, Pertigaan Laris lanjut ke Terminal.
Dan khusus truck lewat pertigaan Bu Bari Kiri Desa Pakalonga, Pondok Enjelan, Pertigaan Bahi Seketeng ke kanan Sampang.
Untuk yang keempat dari arah Omben yang ke Sampang, Pamekasan atau ke Surabaya Pertigaan Teten lurus lewat jalan Trunojoyo belok Kiri Pertigaan Polswk Kota.
Pengalihan arus atau rekayasa lalulintas itu berdurasi selama 2 jam yang dimulai dari pukul 15.30 WIB sampai pukul 17.30 WIB.
Pemberitahuan terkait pengalihan arus tersebut diatas tidak lupa kami mohon maaf terhadap masyarakat pemakai jalan sewaktu melintas di wilayah Kabupaten Sampang agak mengalami keterhambatan dalam perjalanannya, terang Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal, SE. MM., Jumat, 07 Februari 2020.
Reporter : Mery
Editor : Ana