
SAMPANG – Malangpagi.com
Amar (48) warga Dusun Panjelin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Sampang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 301,02 gram.
Saat konferensi pers dihalaman lobi Polres Sampang, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengintrogasi pelaku Amar (48) yang berhasil disergap Satnarkoba Polres Sampang.
Saat ditanya oleh AKBP Didit BWS, berapa keuntungan berjualan narkoba jenis sabu-sabu?, Amar mengaku bisa mendapat keuntungan 40 juta dengan modal 75 juta, bila 301,02 gram sabu-sabu tersebut laku semua.
“Menurut pengakuan tersangka, menjadi pengedar baru kali ini dan langsung disergap Satnarkoba Polres Sampang, ujar Kapolres Sampang AKBP Didit BWS,menirukan tersangka, Selasa 21/7/2020.
Setelah anggota Satnarkoba Polres Sampang melakukan penyelidikan pada hari Minggu 12 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Didalam langgar yang berada di Dusun Panjelin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 301,02 gram.
“Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sampang,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor tahun 2009 tentang narkotika, di pidana dengan penjara paling singkat enam Tahun penjara dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 1.000.000.000 (Satu miliar) dan paling banyak 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar).
“Kami berharap tersangka dijatuhi hukuman maximal sebagai efek jera terhadap tersangka pengedar narkoba lainnya,”pungkasnya.
Pewarta: Widodo
Editor: Redaksi