
SAMPANG – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sampang menggelar rapat Paripurna ke-7 pada Kamis (03/09/2020), dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang tentang Raperda Perubahan APBD tahun 2020, dan penyampaian pendapat bupati terhadap dua Raperda inisiatif dan jawaban pengusul atas pendapat bupati.
Acara yang digelar di gedung Graha Paripurna DPRD Sampang itu, dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Anggota DPRD Sampang, Bupati Sampang, Wakil Bupati Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang,
Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol mengatakan jika Badan Musyawarah (Bamus) telah membahas agenda DPRD. Berdasarkan mekanisme dan tata tertib, maka rapat paripurna digelar untuk menindaklanjuti surat Bupati kepada DPRD tentang rancangan perubahan peraturan APBD tahun 2020,
Menurutnya, APBD tahun anggaran 2020 sudah sesuai dengan rencana dan kebutuhan. Perubahan penggunaan anggaran yang dilakukan juga sudah melalui tahapan pengkajian dan pembahasan bersama. “Khususnya perubahan anggaran untuk program percepatan penanganan penanggulangan Covid-19”, ujar Fadol,
Pihaknya berharap semua program yang bersumber dari APBD, dapat benar-benar terlaksana dengan baik, serta memberikan output jelas untuk kemajuan daerah dan bermanfaat untuk masyarakat.
“Jangan sampai ada program yang tidak bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, ada pembangunan infrastruktur, tapi sampai sekarang infrastruktur itu belum bisa dimanfaatkan,” harapnya.
Sedangkan penyampaian Ketua Bamus DPRD Kabupaten Sampang, Agus Husnul Yakin di depan peserta rapat menjelaskan tentang surat Bupati Sampang.
“Keputusan Badan Musyawarah telah ditetapkan sebagai berikut, tanggal 3 September 2020 rapat paripurna akan membahas Raperda Bupati Sampang terhadap perubahan penggunaan APBD tahun 2020 dan penyampaian Bupati terhadap perubahan dua Raperda inisiatif,” jelasnya,
“Tanggal 4-6 September mendatang akan membahas TAPD. Kemudian tanggal 7 September akan menggelar rapat Paripurna penyampaian koordinasi mengenai usulan atas dua Raperda tersebut. Sementara tanggal 8-10 September, pembahasan Raperda DPRD Kabupaten Sampang di tingkat antarkomisi,” lanjut Agus.
Anggota dari Fraksi PPP itu menambahkan, “tanggal 11-14 September pembahasan perubahan Raperda Tahun Anggaran 2020. 15 September rapat Paripurna acara pengesahan Rakerda perubahan tahun 2020, dan tanggal 16 September pembahasan Raperda inisiatif.”
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi dalam penyampaiannya di depan peserta rapat Paripurna mengatakan bahwa pembahasan perubahan Raperda tahun anggaran 2020 ini sudah tidak sesuai lagi, disebabkan bencana pandemi Covid-19.
“Seperti kita ketahui bersama, di tahun ini kita dilanda bencana Covid-19. Sehingga terjadi penurunan ekonomi, baik di tingkat Pemerintah Daerah maupun di tingkat Pemerintah Pusat, akibat adanya krisis anggaran yang digunakan sebagai penanggulangan pandemi covid 19 ” ujarnya.
Penulis : Muhammad Ali
Editor : MA Setiawan