
GRESIK – malangpagi.com
Sat Reskrim jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyebut Komandan Koramil Kebomas meninggal pasca disuntik vaksin korona, Rabu (20/1/2021).
Seperti yang diberitakan oleh sejumlah media, bahwa telah beredar disinformasi bahwa Danramil 0817/Gresik, Mayor Inf. Sugeng Riyadi meninggal dunia setelah mendapat suntikan vaksin buatan Sinovac.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap terduga pelaku penyebar hoaks bernama Tri Setyo (44), yang beralamat di Griyo Asri Taman Sidoarjo, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo terkait kasus pembunuhan.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH S.IK MM mengungkapkan, awalnya pelaku mendapatkan foto pemakaman seorang anggota Koramil yang meninggal dari pesan WhatsApp kakaknya.
Foto tersebut lantas disalin tempel oleh pelaku dengan ditambah narasi yang berbunyi, “Innalillahiwainnailaihirojiun. Vaksin pertama, Kasdim 0817/Gresik, Mayor Sugeng Riadi, tadi malam Danramil Kebomas Gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin… Pagi proses pemakaman… Hati-hati, bahaya vaksin ini nyata.“ Selanjutnya pesan tersebut dibagikan ke grup WhatsApp ‘Indahnya Islam’.
Mayor Inf. Sugeng Riyadi memang sebelumnya menjadi salah satu penerima vaksinasi awal di RSUD Ibnu Sina, bersama sejumlah tokoh masyarakat dan jajaran Forkopimda Gresik.
AKBP Arief meluruskan, bahwa yang meninggal dunia bukanlah Kasdim 0817/Gresik. Melainkan Danramil Kebomas, Mayor Kav. Gatot Supriyono yang meninggal lantaran penyakit yang dialami, bukan karena terinfeksi Covid-19.
“Saudara Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (hoaks) dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, juncto pasal 28 ayat 1 UU No.11 th 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik,” tutur AKBP Arief.
“Bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancam dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 Miliar,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ali
Editor : MA Setiawan