KOTA MALANG – malangpagi.com
Untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia (world class government) pada 2025 mendatang, yang diikuti pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan publik yang praktis, maka diperlukan pengembangan sebuah sistem yang integratif, efektif, dan efisien dalam proses pelayanan masyarakat. Hal tersebut diimplementasikan pada Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan batas-batas peran, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel, bermutu, dan berdaya guna.
Ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan PTSP menjadi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan PTSP oleh DPRD Kota Malang, mendapatkan apresiasi dari Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat.
Menurut orang nomor satu di Kota Malang itu, Perda yang baru disahkan merupakan bentuk upaya Pemerintah Kota Malang dalam memberikan kemudahan akses layanan dan perizinan.
“Perda Penyelenggaraan PTSP ini merupakan tidak lanjut dari amanah Undang-Undang Cipta Kerja, yang memuat SOP (Standar Operasional Prosedur), mekanisme, serta aturan-aturan yang perlu disesuaikan, karena berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ungkap Wahyu, usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Malang, Jumat (16/2/2024).
Dalam Perda Penyelenggaraan PTSP tersebut, keberadaan MPP (Mal Pelayanan Publik) akan terus dikuatkan dengan kemudahan perizinan. Salah satunya melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang berbasis digital dengan penambahan tenaga profesional.
Menurut Wahyu, dengan kemudahan pelayanan yang diberikan, maka masyarakat akan mendapatkan manfaat dan fasilitas yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan. “Satu contohnya dalam pelaksanaan pelayanan perizinan yang efektif dan efisien, akan dapat memudahkan dan mampu menarik investor untuk menanamkan modal dan mengembangkan bisnisnya di Kota Malang,” tutur mantan Sekda Kabupaten Malang itu.
“Dampaknya akan menciptakan iklim investasi yang ramah, dengan tujuan untuk memajukan daerahnya. Selain itu, dengan adanya OSS dapat mempermudah berbagai perizinan berusaha,” imbuh Wahyu.
Peran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga memiliki kaitan erat dengan Penyelenggaraan PTSP ini. Oleh karena itu, pihak Pemkot Malang berkomitmen untuk mempermudah perizinan yang diintegrasikan dengan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), guna menumbuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Penetapan Perda Penyelenggaraan PTSP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sebagai petunjuk arah dan landasan dalam pelayanan terpadu satu pintu kepada masyarakat.
Di samping itu juga diharapkan dapat menciptakan sistem penyelenggaraan pelayanan terpadu secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat, sekaligus taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (Har/MAS)