Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Perda Penyelenggaraan PTSP Akan Mudahkan Perizinan di Kota Malang

Perda Penyelenggaraan PTSP ini merupakan tidak lanjut dari amanah Undang-Undang Cipta Kerja.

by RedMP.
17 Februari 2024
in Kota Malang
Bagikan Berita

Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat bersama Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, usai mengesahkan Perda Penyelenggaraan PTSP. (Foto: Har/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia (world class government) pada 2025 mendatang, yang diikuti pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan publik yang praktis, maka diperlukan pengembangan sebuah sistem yang integratif, efektif, dan efisien dalam proses pelayanan masyarakat. Hal tersebut diimplementasikan pada Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan batas-batas peran, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel, bermutu, dan berdaya guna.

Ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan PTSP menjadi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan PTSP oleh DPRD Kota Malang, mendapatkan apresiasi dari Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat.

Menurut orang nomor satu di Kota Malang itu, Perda yang baru disahkan merupakan bentuk upaya Pemerintah Kota Malang dalam memberikan kemudahan akses layanan dan perizinan.

“Perda Penyelenggaraan PTSP ini merupakan tidak lanjut dari amanah Undang-Undang Cipta Kerja, yang memuat SOP (Standar Operasional Prosedur), mekanisme, serta aturan-aturan yang perlu disesuaikan, karena berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ungkap Wahyu, usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Malang, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga :

Efisiensi Anggaran, Disporapar Kota Malang Fokus Jaga Kebersihan Fasilitas di 2026

Efisiensi Anggaran, Disporapar Kota Malang Fokus Jaga Kebersihan Fasilitas di 2026

12 Januari 2026
Dukung Layanan Air Bersih, Bank Jatim Serahkan CSR Truk Tangki ke Perumda Tugu Tirta

Dukung Layanan Air Bersih, Bank Jatim Serahkan CSR Truk Tangki ke Perumda Tugu Tirta

12 Januari 2026
Dishub Kota Malang Angkut Kendaraan Roda Dua yang Nekat Parkir di Tepi Jalan Kayutangan

Dishub Kota Malang Angkut Kendaraan Roda Dua yang Nekat Parkir di Tepi Jalan Kayutangan

12 Januari 2026
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

11 Januari 2026
Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

11 Januari 2026
Load More

Dalam Perda Penyelenggaraan PTSP tersebut, keberadaan MPP (Mal Pelayanan Publik) akan terus dikuatkan dengan kemudahan perizinan. Salah satunya melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang berbasis digital dengan penambahan tenaga profesional.

Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat (kiri). (Foto: Har/MP)

Menurut Wahyu, dengan kemudahan pelayanan yang diberikan, maka masyarakat akan mendapatkan manfaat dan fasilitas yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan. “Satu contohnya dalam pelaksanaan pelayanan perizinan yang efektif dan efisien, akan dapat memudahkan dan mampu menarik investor untuk menanamkan modal dan mengembangkan bisnisnya di Kota Malang,” tutur mantan Sekda Kabupaten Malang itu.

“Dampaknya akan menciptakan iklim investasi yang ramah, dengan tujuan untuk memajukan daerahnya. Selain itu, dengan adanya OSS dapat mempermudah berbagai perizinan berusaha,” imbuh Wahyu.

Peran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga memiliki kaitan erat dengan Penyelenggaraan PTSP ini. Oleh karena itu, pihak Pemkot Malang berkomitmen untuk mempermudah perizinan yang diintegrasikan dengan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), guna menumbuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Penetapan Perda Penyelenggaraan PTSP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sebagai petunjuk arah dan landasan dalam pelayanan terpadu satu pintu kepada masyarakat.

Di samping itu juga diharapkan dapat menciptakan sistem penyelenggaraan pelayanan terpadu secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat, sekaligus taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (Har/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Efisiensi Anggaran, Disporapar Kota Malang Fokus Jaga Kebersihan Fasilitas di 2026

Efisiensi Anggaran, Disporapar Kota Malang Fokus Jaga Kebersihan Fasilitas di 2026

12 Januari 2026

...

Dukung Layanan Air Bersih, Bank Jatim Serahkan CSR Truk Tangki ke Perumda Tugu Tirta

Dukung Layanan Air Bersih, Bank Jatim Serahkan CSR Truk Tangki ke Perumda Tugu Tirta

12 Januari 2026

...

Dishub Kota Malang Angkut Kendaraan Roda Dua yang Nekat Parkir di Tepi Jalan Kayutangan

Dishub Kota Malang Angkut Kendaraan Roda Dua yang Nekat Parkir di Tepi Jalan Kayutangan

12 Januari 2026

...

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

11 Januari 2026

...

Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

11 Januari 2026

...

Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun Resmi Jabat Panglima Divif 2 Kostrad

Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun Resmi Jabat Panglima Divif 2 Kostrad

11 Januari 2026

...

Arema FC Akhiri Tren Negatif di Kandang Usai Tekuk Persik Kediri 2-1

Arema FC Akhiri Tren Negatif di Kandang Usai Tekuk Persik Kediri 2-1

11 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Sony Rudiwiyanto Kuasai Suara PDI Perjuangan di Dapil Satu Kecamatan Klojen

Sony Rudiwiyanto Kuasai Suara PDI Perjuangan di Dapil Satu Kecamatan Klojen

Akhir Februari, Pembangunan Tahap Tiga SMPN 7 Kota Batu Akan Dilelang

Akhir Februari, Pembangunan Tahap Tiga SMPN 7 Kota Batu Akan Dilelang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin