Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Perda Penyelenggaraan PTSP Akan Mudahkan Perizinan di Kota Malang

Perda Penyelenggaraan PTSP ini merupakan tidak lanjut dari amanah Undang-Undang Cipta Kerja.

by RedMP.
17 Februari 2024
in Kota Malang
Bagikan Berita

Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat bersama Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, usai mengesahkan Perda Penyelenggaraan PTSP. (Foto: Har/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia (world class government) pada 2025 mendatang, yang diikuti pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan publik yang praktis, maka diperlukan pengembangan sebuah sistem yang integratif, efektif, dan efisien dalam proses pelayanan masyarakat. Hal tersebut diimplementasikan pada Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan batas-batas peran, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel, bermutu, dan berdaya guna.

Ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan PTSP menjadi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan PTSP oleh DPRD Kota Malang, mendapatkan apresiasi dari Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat.

Menurut orang nomor satu di Kota Malang itu, Perda yang baru disahkan merupakan bentuk upaya Pemerintah Kota Malang dalam memberikan kemudahan akses layanan dan perizinan.

“Perda Penyelenggaraan PTSP ini merupakan tidak lanjut dari amanah Undang-Undang Cipta Kerja, yang memuat SOP (Standar Operasional Prosedur), mekanisme, serta aturan-aturan yang perlu disesuaikan, karena berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ungkap Wahyu, usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Malang, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga :

Keceriaan Yatim Piatu Warnai Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Ajak Anak-Anak Joget Bersama

Keceriaan Yatim Piatu Warnai Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Ajak Anak-Anak Joget Bersama

8 Maret 2026
Tiga Yatim Piatu di Wonosari Temukan Harapan Baru, Kisah Haru di Balik Santunan Pekan Islami XIX PT ACA

Tiga Yatim Piatu di Wonosari Temukan Harapan Baru, Kisah Haru di Balik Santunan Pekan Islami XIX PT ACA

8 Maret 2026
Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

8 Maret 2026
Hidupkan Tradisi Lama, Pemuda Bandulan Bangunkan Sahur dengan Kereta Musik Perkusi

Hidupkan Tradisi Lama, Pemuda Bandulan Bangunkan Sahur dengan Kereta Musik Perkusi

8 Maret 2026
Dua Dekade Pekan Islami Hampir Tercapai, Gus Hamim Apresiasi Istiqomah Iwan Kurniawan

Dua Dekade Pekan Islami Hampir Tercapai, Gus Hamim Apresiasi Istiqomah Iwan Kurniawan

7 Maret 2026
Load More

Dalam Perda Penyelenggaraan PTSP tersebut, keberadaan MPP (Mal Pelayanan Publik) akan terus dikuatkan dengan kemudahan perizinan. Salah satunya melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang berbasis digital dengan penambahan tenaga profesional.

Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat (kiri). (Foto: Har/MP)

Menurut Wahyu, dengan kemudahan pelayanan yang diberikan, maka masyarakat akan mendapatkan manfaat dan fasilitas yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan. “Satu contohnya dalam pelaksanaan pelayanan perizinan yang efektif dan efisien, akan dapat memudahkan dan mampu menarik investor untuk menanamkan modal dan mengembangkan bisnisnya di Kota Malang,” tutur mantan Sekda Kabupaten Malang itu.

“Dampaknya akan menciptakan iklim investasi yang ramah, dengan tujuan untuk memajukan daerahnya. Selain itu, dengan adanya OSS dapat mempermudah berbagai perizinan berusaha,” imbuh Wahyu.

Peran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga memiliki kaitan erat dengan Penyelenggaraan PTSP ini. Oleh karena itu, pihak Pemkot Malang berkomitmen untuk mempermudah perizinan yang diintegrasikan dengan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), guna menumbuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Penetapan Perda Penyelenggaraan PTSP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sebagai petunjuk arah dan landasan dalam pelayanan terpadu satu pintu kepada masyarakat.

Di samping itu juga diharapkan dapat menciptakan sistem penyelenggaraan pelayanan terpadu secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat, sekaligus taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (Har/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

8 Maret 2026

...

Hidupkan Tradisi Lama, Pemuda Bandulan Bangunkan Sahur dengan Kereta Musik Perkusi

Hidupkan Tradisi Lama, Pemuda Bandulan Bangunkan Sahur dengan Kereta Musik Perkusi

8 Maret 2026

...

Uji Coba Penataan PKL dan Parkir Merdeka Selatan Berlanjut, Dishub Kota Malang Pastikan Arus Lalin Lancar

Dapat Tambahan Tiga Bus, Kuota Mudik Gratis 2026 Pemkot Malang Naik Jadi 224 Orang

6 Maret 2026

...

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pertamina Jatimbalinus Jamin Pasokan BBM Tetap Aman

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pertamina Jatimbalinus Jamin Pasokan BBM Tetap Aman

6 Maret 2026

...

Viral Puding MBG Berbelatung, Wali Kota Malang Bakal Evaluasi dan Siapkan Sanksi Tegas

Viral Puding MBG Berbelatung, Wali Kota Malang Bakal Evaluasi dan Siapkan Sanksi Tegas

4 Maret 2026

...

Uji Coba Penataan PKL dan Parkir Merdeka Selatan Berlanjut, Dishub Kota Malang Pastikan Arus Lalin Lancar

Uji Coba Penataan PKL dan Parkir Merdeka Selatan Berlanjut, Dishub Kota Malang Pastikan Arus Lalin Lancar

3 Maret 2026

...

Jelang Lebaran, Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 94 Juta

Jelang Lebaran, Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 94 Juta

3 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Sony Rudiwiyanto Kuasai Suara PDI Perjuangan di Dapil Satu Kecamatan Klojen

Sony Rudiwiyanto Kuasai Suara PDI Perjuangan di Dapil Satu Kecamatan Klojen

Akhir Februari, Pembangunan Tahap Tiga SMPN 7 Kota Batu Akan Dilelang

Akhir Februari, Pembangunan Tahap Tiga SMPN 7 Kota Batu Akan Dilelang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin