KOTA MALANG – malangpagi.com
Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) no. 20 Tahun 2018 tentang perlindungan hewan satwa, nampaknya sangat meresahkan para kicaumania, terutama yang berada di Kota Malang.
Ini terjadi, karena bukan saja satwa yang ada di hutan saja yang dilindungi, tetapi jenis burung berkicau dengan endemik kecil yang selama ini ditangkar dan diternak salah satunya adalah burung Murai Batu yang sering dilombakan penghobi burung masuk juga dalam daftar perlindungan.
Arif Wahyudi (57th), salah satu penghobi burung ocehan atau burung berkicau, merasa kecewa apabila Permen ini diberlakukan. “Kalau Permen ini diberlakukan, terus bagaimana nasib teman-teman di gantangan (tempat burung) nantinya, karena saya sendiri juga hobi di gantangan,” kata dia, Selasa (14/08/2018).
Lebih lanjut dijelaskan olehnya, selama ini semua jenis burung yang dipelihara penghobi untuk dijadikan burung berkwalitas di gantangan tempat lomba adalah jenis burung penangkaran dan dari hasil ternakan, bukan mengambil langsung dari hutan.
“Burung Murai Batu, yang ada di gantangan dan dipelihara itu bukan mengambil dari hutan, tetapi hasil ternakan dari penangkaran. Kalau langsung dari hutan jelas itu tidak bisa berkicau,” terang Arif.
Untuk itu, menurut dia, dengan munculnya Permen no. 20 Tahun 2018, pihak kementerian harus mengkaji ulang dan mencermati peraturan itu. Dan menteri harus mengetahui kondisi lapangan, bahwa burung yang dipelihara penghobi itu bukan mengambil langsung dari hutan.
“Burung milik Pak Jokowi saja bagus-bagus dan berkualitas,” tandas dia.
Arif menegaskan, apabila gantangan burung tutup gara-gara permen itu, maka efeknya sangat tinggi bagi masyarakat pelaku ekonomi yang ada area gantangan burung. Dan, ini sangat merugikan masyarakat.
“Mestinya pemerintah seharusnya memberi penghargaan bagi peternak burung yang berhasil mengembangkannya, karena habitat di alam sudah menipis akibat penebangan hutan dan perburuan liar,” pungkas dia.
Reporter : Tikno
Editor : Putut