SAMPANG, Malangpagi.com – Selama pandemi Covid-19 hingga saat ini Polres Sampang berhasil ungkap kasus 10 kasus Narkoba dengan 12 tersangka, dan untuk kasus Satreskrim berhasil ungkap 12 kasus laporan polisi (LP) dengan mengamankan 12 tersangka berikut barang buktinya, Senin 11/5/2020.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, selama pandemi Covid-19 satuan Satnarkoba dan Satreskrim Polres Sampang berhasil ungkap kasus sekaligus menangkap tersangka berikut barang buktinya.
“Walau saat ini masih masa darurat pandemi Virus Corona, Polres Sampang sebagai institusi Kepolisian melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelindung ,mengayomi, dan penegakan hukum dimasyarakat. Satnarkoba dan Satreskrim Polres Sampang berhasil ungkap kasus dan menangkap pelaku berikut barang buktinya,”jelasnya
Komitmen Polres Sampang yang secara tegas menabuh genderang perang dengan peredaran narkoba di Kabupaten Sampang , agar mereka yang melekat kepada Kabupaten Sampang yang identik dengan Narkoba bisa terhapus di daerah luar Sampang.
“Siapapun yang mencoba menghalang halangi petugas dalam penegakan hukum akan ditindak tegas, “Nobat (Nongol Babat),”tegasnya.
Disela sela konferensi pers di halaman belakang Polres Sampang, Kapolres menerima kunjungan perwakilan PCNU di Sampang. Rombongan perwakilan PCNU Sampang memberikan piagam penghargaan kepada Kapolres Sampang sebagai hadiah sejadah atas dedikasi dan loyalitasnya dalam penegakan hukum di Sampang.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Sampang dalam penegakan di Kabupaten Sampang. Utamanya dalam memerangi peredaran Narkoba,”pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Tim Redaksi