KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Bidang Cipta Karya terus berupaya mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hal tersebut dibuktikan DPUPRPKP Bidang Cipta Karya saat meninjau secara langsung perkembangan pengajuan PBG-SLF RSI Aisyiyah bersama Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Rabu (10/7/2024).
Dalam kunjungannya, Wahyu Hidayat mengapresiasi Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang yang terus berupaya melakukan terobosan untuk mempercepat proses PBG-SLF.
“Langkah atau terobosan DPUPRPKP Bidang Cipta Karya dalam mempercepat proses PBG- SLF ini perlu diapresiasi. Apalagi dengan percepatan permohonan ini, investasi di Kota Malang akan meningkat. Ini adalah hal bagus bagi Kota Malang,” ujar Wahyu Hidayat.
Menurut Wahyu, perceptan proses perizinan PBG-SLF sangat bagus bagi Kota Malang. Karena dalam beberapa bulan saja, ada ribuan permohonan yang telah diselesaikan.
“Saya juga pernah di Cipta Karya, jadi saya paham. Ini sangat luar biasa, dalam satu hingga dua bulan sudah menyelesaikan sekitar 5000 permohonan. Yang sebelumnya 6000 permohonan, saat ini kurang sekitar 1000 permohonan,” ungkap Wahyu.
Wahyu menjelaskaan, tim dari Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang menyelesaikan hampir 200 perizinan per hari.
“Ini merupakan salah satu terobosan dari tim terkait dengan PBG untuk bisa menangani. Karena permasalahan ini ada yang sampai 2021, itu belum selesai sampai sekarang. Alhamdulillah, sekarang sudah banyak yang selesai. Tentunya dengan hasil ini, investasi yang akan datang ke Kota Malang akan lebih banyak lagi,” jelasnya.
Dirinya mengatakan bahwa kekurangan sekitar 1000 permohonan telah mendapat penanganan khusus dari tim terkait dan dapat terselesaikan dalam jangka waktu sekitar satu bulan.
“Kalau yang umum itu mungkin kita akan lebih cepat, tetapi kalau khusus harus lebih detail, jadi memang ada ketentuan. Kadangkala, kelengkapan-kelengkapannya ini mereka agak sulit,” terangnya.
“Kami akan berdiskusi dengan tim, apabila nanti ada permohonan yang tidak sesuai prinsip, kami akan coba melihat dan mencarikan solusi terbaiknya. Yang jelas sesuai dengan regulasinya,” pungkas Wahyu.
Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto merasa bangga atas apresiasi yang diberikan oleh Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Menurutnya, permasalahan PBG ini tak hanya terjadi di Kota Malang, tetapi hampir di seluruh Indonesia.
“Dalam kurun waktu 1 hingga 2 bulan bisa mempercepat proses permohonan PBG, yang semula 6000 sekian sekarang kurang sekitar 1.770. Ini akan kami tuntaskan dua hingga tiga Minggu ke depan,” terang Dandung. (YD)